BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemerintahan
pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat
terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan
lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan
pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
Pemerintah
pusat biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden dan
para pembantu presiden. Pembantu presiden adalah
wakil presiden dan para menteri. Pemerintah mempunyai tugas
menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional negara
kita adalah:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Lembaga
negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan
di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan
pemisahan kekuasaan. Lembaga negar dikelompokan kedalam tiga kelompok yaitu
legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut ini usunan Pemerintahan Pusat
sesudah Amandemen UUD 1945
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
kedudukan dan peran Pemerintah Pusat?
2.
Bagaimana
kedudukan dan peran Pemerintah Daerah?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui tentang kedudukan dan peran Pemerintah Pusat dan Daerah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan
dan Peran Pemertintah Pusat
1.
Pengertian
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan
pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri
negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara
nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2.
Peran Pemerintah Pusat
a)
Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan
menjalankam pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala
pemerintahan,presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
-
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:
-
Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
-
Menetapkan peraturan pemerintah;
-
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) dalam kegentingan memaksa;
-
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan
wewenang, antara lain sebagai berikut:
-
Memegang kekuasaan yant tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
-
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR;
-
Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan
dengan undang-undang;
-
Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan
DPR;
-
Menerima penempatan duta negara lain;
-
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung;
-
Memberi amnesti dan aabolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR;
-
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormataan
yang diatur dengan undang-undang;
-
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi
nesihat dan pertimbangan kepada presiden.
b)
Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika
presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai
dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang
yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah
berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum
berakhir masa jabatannya.
c)
Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri
membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi
tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen
, menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
1)
Menteri Koordinat (Menko)
Pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri
koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko
polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra).
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam
mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan
pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
2)
Menteri Negara yang Memimpin
Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah
menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
3)
Menteri Negara Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang
membantu presiden dalam menangani
hal-hal yang bersifat khusus.
4)
Pejabat Tinggi Negara Setingkat
Menteri
Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu
kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris
kabinet, dan Jaksa Agung.
3.
Fungsi Pemerintah Pusat
Penyelanggaraan pemerintah pusat dalam system ketatanegaraan
di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri Negara.
Pemerintah pusta dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki
3 fungsi.
a)
Fungsi Layanan
(Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan
kualitas yang sama.
b)
Fungsi Pengaturan
(Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya
kepada rakyat tetapi pada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan
lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan
intervensi Negara dalam kehidupan masyarakat.
c)
Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan
motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi
setiap persoalan hidup.
4.
Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat
a)
Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk
warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan
kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan
kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
b)
Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk
angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau
sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan
sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib
militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
c)
Keamanan, misalnya mendirikan dan
membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya
mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
d)
Moneter, misalnya mencetak uang dan
menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan
peredaran uang, dan sebagainya;
e)
Yustisi, misalnya mendirikan lembaga
peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan,
menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti,
abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain
sebagainya;
f)
Agama, misalnya menetapkan hari libur
keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap
keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan
keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang
berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
B.
Kedudukan
dan Peran Pemerintah Daerah
1.
Pengertian
Pemerintah Daerah
Pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
a)
Pemerintah daerah
Pemerintah Daerah
di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah
daerah adalah Gubernur,
Bupati,
atau Walikota,
dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.
Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten
dan daerah kota.
Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang.
Gubernur, Bupati
dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Susunan Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, dan perangkat daerah.
Pemerintah Daerah
dapat berupa:
-
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov),
yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang
meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
-
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot)
yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang
meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas
Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
b)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (disingkat DPRD)
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia.
DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang,
terakhir melalui Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014.
2.
Tugas dan wewenang Pemerintah daerah
a)
Tugas
dan Wewenang Kepala Daerah
Menurut Pasal 25
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan
sebagai berikut:
1)
Memimpin
penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD.
2)
Mengajukan
rancangan Perda.
3)
Menetapakan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4)
Menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama.
5)
Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
6)
Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7)
Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b)
Tugas dan
wewenang DPRD adalah.
1)
membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan
Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
2)
membahas dan menyetujui rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD bersamadengan Kepala Daerah;
3)
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijaksanaan Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah;
4)
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri
bagi DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR
Daerah Kabupaten/Kota;
5)
memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
6)
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7)
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
8)
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9)
membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala
Daerah;
10)
melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD
dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah;
11)
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemerintahan
pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri Negara.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 fungsi yaitu Fungsi
Layanan (Servicing Function), Fungsi Pengaturan (Regulating Function), dan
Fungsi Pemberdayaan. Pemerintah Pusat mempunyai Tugas dan Wewenang yaitu Politik
Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Moneter, Yustisi, dan Agama.
Pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment