Wednesday, April 1, 2020

PKN : Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dan Daerah



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah pusat biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas  Presiden dan para pembantu presiden. Pembantu presiden adalah wakil presiden dan para menteri. Pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional negara kita adalah:
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Lembaga negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Lembaga negar dikelompokan kedalam tiga kelompok yaitu legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut ini usunan Pemerintahan Pusat sesudah Amandemen UUD 1945
B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimana kedudukan dan peran Pemerintah Pusat?
2.         Bagaimana kedudukan dan peran Pemerintah Daerah?
C.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang kedudukan dan peran Pemerintah Pusat dan Daerah


BAB II
PEMBAHASAN



A.      Kedudukan dan Peran Pemertintah Pusat
           1.    Pengertian Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
            2.    Peran Pemerintah Pusat
a)         Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang mempunyai kekuasaan menjalankam pemerintahan sesuai dengan UUD 1945. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan,presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai  berikut:
-          Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945:
-          Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
-          Menetapkan peraturan pemerintah;
-          Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam kegentingan memaksa;
-          Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang, antara lain sebagai berikut:
-          Memegang kekuasaan yant tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
-          Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR;
-          Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
-          Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
-          Menerima penempatan duta negara lain;
-          Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
-          Memberi amnesti dan aabolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
-          Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormataan yang diatur dengan undang-undang;
-          Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nesihat dan pertimbangan kepada presiden.
b)        Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya maka wakil presiden menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap, dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
c)         Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen , menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.
1)        Menteri Koordinat (Menko)
Pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra).
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
2)        Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
3)        Menteri Negara Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
4)        Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.
           3.    Fungsi  Pemerintah Pusat
Penyelanggaraan pemerintah pusat dalam system ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden  dan menteri Negara.
Pemerintah pusta dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 fungsi.
a)         Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
b)        Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi pada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi Negara dalam kehidupan masyarakat.
c)         Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
           4.    Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat
a)         Politik Luar Negeri, dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk  duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
b)        Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
c)         Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya;
d)        Moneter, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya;
e)         Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
f)         Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.

B.       Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
            1.    Pengertian Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a)         Pemerintah daerah
Pemerintah Daerah di Indonesia adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Susunan Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, dan perangkat daerah.

Pemerintah Daerah dapat berupa:
-          Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov), yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah
-          Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang terdiri atas Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
b)        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
           2.      Tugas dan wewenang Pemerintah daerah
a)         Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1)        Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2)        Mengajukan rancangan Perda.
3)        Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4)        Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5)        Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
6)        Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7)        Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b)        Tugas dan wewenang DPRD adalah.
1)        membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
2)        membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersamadengan Kepala Daerah;
3)        melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
4)        mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah kepada Presiden melalui Menteri dalam Negeri bagi DPRD Provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR Daerah Kabupaten/Kota;
5)        memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah;
6)        memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
7)        memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
8)        meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
9)        membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah;
10)    melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah;
11)    memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.


BAB III
PENUTUP



Kesimpulan
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri Negara. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 fungsi yaitu Fungsi Layanan (Servicing Function), Fungsi Pengaturan (Regulating Function), dan Fungsi Pemberdayaan. Pemerintah Pusat mempunyai Tugas dan Wewenang yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Moneter, Yustisi, dan Agama.
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment