Friday, April 24, 2020

Fikih : Riba, Bank dan Asuransi

DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
      B.     Rumusan Masalah
      C.    Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
      A.    Riba
1.      Pengertian riba
2.      Dasar kuhum riba
3.      Macam-macam Riba
4.      Hikmah Dilarangnya Riba
      B.     Bank
1.      Pengeritan Bank
2.      Jenis-jenis Bank
3.      Hukum Bank dalam Islam
      C.    Asuransi
1.      Pengertian asuransi
2.      Pengertian ansuransi dalam islam
3.      Perbedaan ansuransi konvesional dan asuransi syariah
4.      Manfaat asuransi syariah
5.      Hukum asuransi dalam islam
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN 


A.      Latar belakang
Pada dasarnya pengertian mengenai riba, bank dan asuransi sudah sangat familiar di mata masyarakat. Namun sebagian mereka tidak mengetahui pasti kedudukannya dalam hukum islam. Seperti halnya riba adalah salah satu usaha mencari rizeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah swt. Sedangkan Bank menurut jumhur ulama’ merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nashnya. Dan ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek ijtihad karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Karena memang ketetuan mengenai asuransi, baik di dalam al-qur’an maupun hadits Nabi saw. Termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya.
Oleh sebab itu, agar masyarakat lebih mengetahui dengan pasti mengenai riba, bank, dan asuransi. Maka kami akan menguraikan mengenai kedudukan riba , bank dan asuransi.
B.       Rumusan masalah
1.         Apa pengertian Riba, Bank dan Asuransi?.
2.         Apa dasar hukum Riba, Bank dan Asuransi?.
3.         Apa saja jenis – jenis Riba, Bank dan Asuransi?
4.         Apa hikmah dilarangnya Riba?
5.         Apa perbedaan Bank non islam (konvensional) dengan Bank islam?
C.      Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui hal – hal  mengenai riba, bank dan asuransi.



BAB II
PEMBAHASAN


A.      Riba
1.         Pengertian riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah berarti tambahan. Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, namun secara umum riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam trasaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangn dengan prinsip muamalah dalam Islam.
2.         Dasar kuhum riba
Dasar hukum yang melakukan riba adalah haram menurut al-qur’an sunaah dan ijma’ ulama
Dasar hukum pengharaman riba menurut al-qur’an sunnah dan ijma para ulama adalah sebagai berikut :
a.         Al-qur’an
šOrang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah: 275)

b.        Sunnah Rosullulah Saw
“ dari jabir Ra ia berkata Rosulullah saw telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba) orang yang menuliskan , orang yang menyaksikan (dan selanjutnya) Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja (H.R. Muslim)

c.         Ijma para ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah Swt.
3.         Macam-macam Riba
Para ulama fiqih membagi riba menjadi empat macam, yaitu :
a.         Riba Fadl
Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua belah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang  yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat yaitu :
1.        Barang yang ditukarkan tersebut harus sama
2.        Timbangan atau takaran harus sama
3.        Serah terima pada saat itu juga

b.        Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam meminjam atau tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis karena adanya keterlambatan waktu pembayaran. Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi tetapi yang satu lebih banyak pembayaran diakhirkan
c.         Riba Qardi
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam.
d.        Riba yad
Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli sudah terpisah.
4.         Hikmah Dilarangnya Riba
Hikmah diharamkannya riba yaitu :
a.         Menghidari tipu daya diantara sesama manusia
b.        Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil
c.         Memotifasi orang muslim untuk menginvestasi harta pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin
d.        Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat
e.         Rajin mensyukuri nikmat Allah Swt. Dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut
f.         Melakukan praktik jual bali dan utang piutang secara baik menurut islam
B.       Bank
1.         Pengeritan Bank
Kata bank berasal dari Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk –bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi bank adalah sebagai berikut :
a.         Menyimpan dana masyarakat
b.        Menyalurkan dana masyarakat ke public
c.         Memperdagangkan utang piutang
d.        Mengatur dan menjaga stabilitas peredaran uang
e.         Tempat menyimpan garta kekayaan (uang dan surat berharga) yang berbaik dan aman
f.         Menolong manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan
Tujuan bank diantaranya yaitu :
a.         Menolong manusia dalam banyak kesulitan (meminjamkan uang tunai atau kredit)
b.        Meringankan hubungan antara para pedagang dan pengusaha dengan memperlancar pemindahan uang (money-transfer)
c.         Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjagat dan pencuri dengan menyimpan di tempat aman
d.        Untuk kepentingan dan perkembangna kepentingan, baik nasional maupun internasional
2.         Jenis-jenis Bank
Jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi,  yaitu segi fungsi kepemilikan, status. Dan cara menentukan harga atau bunga.
a.         Dilihat dari segi fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut
1)        Bank umum yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2)        Bank perkreditan rakyat
b.        Dilihat dari segi kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikan dapat dibedakan sebagai berikut :
1)        Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungan dimiliki pemerintah pula. Contoh bank Mandiri, bank BNI, Bank BTN
2)        Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
3)        Bank milik koprasi
Bank mikik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi
4)        Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negari
5)        Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.
Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank) sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sementara tugas bank sentral antara lain sebagai berikut:
1.        Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.        Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
3.        Mengatur dan mengawasi bank
4.        Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
c.         Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1)        Bank konvesional (dengan system bunga)
2)        Bank syariah (bank dengan prinsip bagi hasil)

Bank syariah suatu bank yang dalam aktivitasnya baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
a.        Konsep dasar transaksi
1.         Efesiensi
2.         Keadilan
3.         Kebenaran
b.        Produk perbankan syariah
1.         Produk penyaluran dana
v  Prinsip jual beli (ba’i)
Transaksi jual beli dibendakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:
-          Pembayaran murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya
-          Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada.
-          Istisna
Produk istisna menyerupai produk salam, namun dalam istisna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran.
v  Prinsip sewa (ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbendaanya terletak pada objek transaksinya.
v  Prinsip bagi hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syirkah yang didasarkan pada prinsip bagi hasi adalah :
-          Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya yang baik yang berwujud maupun tidak berwujud
-          Mudarabah
Mudarabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepadapengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan
3.         Hukum Bank dalam Islam
Bank merupakan masalah  bari dalam khasanah hukum islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Barikut ini beberapa pandangan nmengenai hukum perbankan yaitu mengharamkan. Tidak mengharampkan dan subhat (samar-samar)
a.         Kelompok yang mengharamkan
Ulama yang mengharamkan riba diantarannya adalah abu Zahra (guru besar Fakultas  Hukum, Kairo , Mesir) Abu A\la al-Mududi (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo), Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa
b.        Kelompok yang tidak haram
Ulama yang tidak mengharamkan di antarannya syekh Muhammad syultan dan A. Hassan. Mereka berpendapat adalah kegiatan muamalah kaum mislimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang
c.         Kelompok yang menganggap subhat (samar)
Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukannya hukumnya dalam islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya.
C.      Asuransi
1.         Pengertian asuransi
Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa inggris, uaitu “ insurance” yang artinya “Jaminan” sedangakan menurut istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertunda bila terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.
Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).
2.         Pengertian ansuransi dalam islam
Dalam penerjemahan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa arab) ta’min (bahasa arab) dan Islamic insurance (bahasa inggris)
3.         Perbedaan ansuransi konvesional dan asuransi syariah
a.         Asunransi konvesional
Ada beberapa cirri yang dimiliki asuransi konvesional di antarannya adalah :
-          Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya
-          Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akan tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil
b.        Asuransi syariah
Asuransi syariah dibangun atas dasar taawun (kerjasama) tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau keuntungan materi semata
Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
4.         Manfaat asuransi syariah
a.         Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota
b.        Implementasi dari anjuran Rsulullah Saw. Agar umat islam saling tolong menolong.
c.         Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat
d.        Secara umum dapat memberikan perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak
e.         Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
5.         Hukum asuransi dalam islam
Ada beberapa status hukum tentang asuransi, yaitu :
a.        Haram
Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’I Alasan-alasan yang mereka kemukakan :
1)        Asuransi sama dengan judi
2)        Asuransi mengandung unsure tidak pasti
3)        Asuransi mengandung unsur riba
4)        Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba
5)        Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai
b.        Boleh
Pendapat kedia dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf dan Abdul Rahmad Isa. Mereka beralasan:
1)        Tidak ada nash yang melarang asuransi
2)        Ada kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
3)        Saling menguntungkan kedua belah pihak
4)        Asuransi termasuk akan mudharabah
5)        Asuransi termasuk koperasi
c.         Subhat
Alasan golong yang mengatakan asuransi subhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut. Pada dasarnya dalam prinsip hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka



BAB III
KESIMPULAN


Secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar.  Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil, namun secara umum riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam trasaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangn dengan prinsip muamalah dalam Islam. Dasar kuhum yang melakukan riba adalah haram menurut al-qur’an, sunaah dan ijma’ ulama.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak bisa menghindari dari bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya termasuk kehidupan agamanya. Misalnya ibadah haji di Indonesia.
Bank merupakan masalah  baru dalam khasanah hukum islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Diantara perbedaan pendapat para ulama adalah sebagian ada yang mengharamkan. Sebagian ada yang tidak mengharampkan dan sebagain yang lain menganggap bank adalah perkara subhat (samar-samar).
Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari satu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. 
Ketentuan mengenai asuransi masuk dalam kategori objek ijtihad karena ketidakjelasan ketentuan hukumnya. Hal ini terjadi karena memang ketentuan mengenai asuransi, baik di dalam al-qur’an maupun hadits Nabi saw termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya. Dari berbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Artinya, hendaknya berdasarkan asas gotong royong (ta’awun) dan perjanjian-perjanjian yang dibuat benar-benar bersifat tolong-menolong, bukan untuk mencari laba atau keuntungan dengan jalan yang tidak benar.





DAFTAR PUSTAKA


https://afifakbar2014.wordpress.com/2014/08/21/makalah-tentang-riba-bank-dan-asuransi/
tionunit6.blogspot.com/2018/02/makalah-riba-bank-dan-asuransi.html
https://evienurjannah.blogspot.com/2015/01/makalah-riba-bank-asuransi.html
http://www.mrofiudin29.com/2017/09/fiqih-kelas-10-riba-bank-dan-asuransi.html

No comments:

Post a Comment