Friday, March 27, 2020

PKN : Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
             A.    Latar Belakang
             B.     Rumusan Masalah
             C.    Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.       Pengertian Partisipasi Politik
B.       Unsur – unsur Partisipasi Politik
C.       Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik
D.       Fungsi Partisipasi Warga Negara Sistem Partisipasi Politik
E.       Faktor yang Memengaruhi Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik
BAB III PENUTUP
             A.    Kesimpulan
             B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

 
A.      Latar Belakang
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi , sekaligus merupakan ciri khas adanya modernisasi politik. Partisipasi politik itu merupakan kegiatan yang dilakukan warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dengan tujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah. Sslah satu kegiatan yang menunjukan adanya partisipasi politik dalam sebuah negara adalah proses pemilihan umum.
Di negara-negara yang demokratis pemilihan umum merupakan alat untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta mempengaruhi kebijaksaan pemerintah dan sistem politik yang berlaku.Dengan hal ini pula, pemilihan umum tetaplah merupakan bentuk partisipasi politik rakyat.Dalam pelaksanaannya, keputusan politik akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara. Dengan demikian, masyarakat tentu berhak ikut serta mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan itu. Bahkan tingkat partisipasi politik memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan sosial-ekonomi.Artinya dapat mendorong tingginya tingkat partisipasi rakyat. Partisipasi itu juga berhubungan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat, sehingga apa yang dilakukan rakyat dalam partisipasi politiknya menunjukkan derajat kepentingan mereka.

B.       Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian partisipasi politik?
2.         Apa unsur – unsur partisipasi politik
3.         Bagaimana bentuk pertisipasi warga Negara dalam sistem politik?
4.         Apa fungsi pertisipasi warga Negara dalam sistem politik?
5.         Apa faktor yang menimbulkan partisipasi warga dalam sistem politik?

C.      Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk  mengetahui:
1.         Pengertian partisipasi politik
2.         Unsur – unsur partisipasi politik
3.         Bentuk pertisipasi warga Negara dalam sistem politik
4.         Fungsi pertisipasi warga Negara dalam sistem politik
5.         faktor yang menimbulkan partisipasi warga dalm sistem politik




BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh Pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif (Huntington,dkk, 1994:4).
Partisipasi politik menjadi salah satu aspek penting suatu demokrasi. Partisipasi politik merupakan ciri khas dari modernisasi politik. Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
Berikut beberapa definisi partisipasi politik dari beberapa sumber:
1.         Menurut Budiardjo (1982:1), partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya.
2.         Menurut Herbert Mc Closky (Budiardjo, 2008:183-184), partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela (voluntary) dari warga masyarakat melalui cara mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembuatan atau pembentukan kebijakan umum.
3.         Menurut Ramlan Surbakti (1992:140), partisipasi politik sebagai keterlibatan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.
Partisipasi politik bertujuan untuk mempengaruhi mekanisme pemerintah, namun selain itu juga perlu diperjelas bahwa partisipasi politik memiliki kepentingan lain yaitu sebagai alat kontrol bagi berjalannya suatu sistem. Bahkan lebih jauh lagi bahwa partisipasi politik adalah suatu media untuk mengembangkan sistem politik, agar mekanisme politik itu hidup dan berjalan sesuai dengan prosesnya. Pada akhirnya sistem politik dapat berjalan ke arah tujuan dengan stabil dan sukses.
B.       Unsur – unsur Partisipasi Politik
Dari berbagai pengertian partisipasi politik di atas, berikut diuraikan unsur – unsur pastisipasi politik, yaitu :
1.         Adanya kegiatan , yaitu kegiatan warga Negara baik perorangna maupun kelompok
2.         Adanya unsur sukarela, artinya dilakukan dengan ikhlas dan sadar
3.    Dilakukan secara legal, artinya tidak bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang – undangan
4.     Memiliki tujuan, yaitu memilih pejabat Negara dan memengaruhikebijakan atau tindakan pemerintah.

C.      Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik
Budaya politik partisipan yang diwujudkan melalui partisipasi politik dapat terwujud dalam berbagai bentuk. Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson berhasil mengidentifikasi lima bentuk partisipasi politik, yaitu sebagai berikut :
1.         Kegiatan pemilihan
Mencakup memberikan suara, sumbangan-sumbangan untuk kampanye, bekerja dalam suatu pemilihan, mencari dukungan bagi seorang calon, atau melakukan tindakan yang bertujuan mempengaruhi hasil prose pemilihan.
2.         Lobbying
Upaya-upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pejabat-pejabat pemerintah dan pemimpin-pemimpin politik dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan-keputusan mereka mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut sejumlah besar orang.
3.         Kegiatan organisasi
Menyangkut partisipasi sebagai anggota atau pejabat dalam suatu organisasi dengan tujuan utamanya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan oleh pemerintah.
4.         Mencari koneksi
Tindakan perorangan yang ditujukan terhadap pejabat-pejabat pemerintah dan biasanya dengan maksud memperoleh manfaat yang hanya dirasakan oleh satu orang atau beberapa orang saja.
5.         Tindakan kekerasan
Upaya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap pejabatpemerintahan atau harta benda.

Selain itu, partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku :
1.         Di Lingkungan Sekolah
Setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a.         Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra dan sebagainya.
b.        Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
c.         Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
Dalam pelaksanaan demokrasi tidak langsung siswa dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya melalui usulan dan saran yang ditujukan kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan membuat artikel yang berisikan aspirasi siswa yang dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, dan sebagainya.
Supaya perilaku politik yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka setiap siswa harus memperhatikan ketentuanketentuan atau norma-norma sebagai berikut.
1)        Pancasila.
2)        Undang-Undang Dasar RI 1945.
3)        Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4)        Tata tertib siswa, dan sebagainya.
2.         Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut.
a.         Forum warga.
b.        Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
c.         Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan dan norma-norma sebagai berikut:
1)        Pancasila dan UUD RI 1945.
2)        Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik dan sebagainya.
3)        Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4)        Norma-norma sosial yang berlaku.
3.         Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya adalah sebagai berikut.
a.         Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.
b.        Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada).
c.         Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun.
Perilaku politik yang tidak langsung dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan dan norma-norma sebagai berikut.
1)        Pancasila.
2)        UUD NRI 1945.
3)        Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya.
4)        Peraturan Pemerintah.
5)        Keputusan Presiden.
6)        Peraturan daerah.
      Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik di atas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di indonesia. Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya. Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara pada gilirannya dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
 
D.      Fungsi Partisipasi Warga Negara Sistem Partisipasi Politik
Fungsi Partisipasi Politik
Menurut Robert Lane;
1.         sebagai sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomi
2.         sebagai sarana untuk memuaskan suatu kebutuhn bagi penyesuaian sosial
3.         sebagai sarana mengejar niai-nilai khusus.
4.         sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologis tertentu.
Menurut Arbi Sanit;
1.         Memberikan dukungan kepada penguasa dan pemerintah yang dibentuknya beserta sistem politik yang dibentuknya.
2.         Sebagai usaha untuk menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah
3.         Sebagai tantangan terhadap penguasa dengan maksud menjatuhkannya sehingga diharapkan terjadi perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem politik
E.       Faktor yang Memengaruhi Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik
Partisipasi politik masyarakat memiliki perbedaan dalam intensitas dann bentuknya.Hal itu di samping berkaitan dengan sistem politik, juga berhubungan dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Meluasnya partisipasi politik di pengaruhi oleh beberapa hal yang menurut Weimer(dalam sudjiono sastroadmodjo, 1995: 89-90) disebutkan paling tidak terdapat lima. Dari kelima hal yang dapat menyebabkan timbulnya gerakan ke arah partisipasi yang lebih luas dalam proses politik itu yang
  1. Faktor yang pertama ialah modernitas. Modernitas di segala bidang berimplikasi pada komersialisasi pertanian industrilisasi,meningkatnya arus urbanisas, peningatan kemapuan baca tulis, perbaikan pendidikan, dan pengembangan media massa/ media komunikasi secara lebih luas. Kemajuan itu berakibat pada partisipasi warga kota baru seprti kaum buruh kaum pedangang, dan profesional untuk ikut serta mempengaruhi kebijakan dan menuntut keikutsertaannya dalam kekuasaan politik sebagai bentuk kesadaran bahwa mereka pun dapat mempengaruhi nasibnya sendiri.
  2. Faktor yang ke dua adalah terjadinya perubahan-perubahan struktur kelas sosial. Perubahan struktur kelas baru itu sebagai akibat dari terbentuknya kelas menengah dan pekerja baru yang makin meluas dalam era industriliasi dan modernitas. Dari hal itu muncul persoalan yaitu siapa ang berhak ikut serta dalam pembuatan keputusan-keputusan politik yang berakhir membawa perubahan-perubahan dalam pola partisipasi politik. Kelas menengah baru itu secara kritis menyuarakan kepentingan-kepentingan masyarakat yang terkesan secara demokratis.
  3. Pengaruh kaum intelektual dan meningkatnya komunikasi masa merupakan faktor meluasnya partisipasi masyarakat. Ide-de baru seperti nasionalisme, liberalisme, dan egaliterisme membangkitkan tuntutan-tuntutan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Komunikasi yang meluas mempermudah penyebaran ide-ide itu dalam seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang belum maju sekalipun akan dapat menerima ide-ide politik tersebut secara cepat. Hal itu berimplikasi pada tuntutan-tuntutan rakyat dalam ikut serta menentukan dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.
  4. Faktor ke empat ialah adanya konflik antara pemimpin-pemimpin politik. Pemimpin politik yang bersaing memperebutkan kekuasaan seringkali untuk mencapai kemenangan dilakukan dengan cara mencari dukungan masa. Dalam konteks ini mereka beranggapan adalah sah apabila yang mereka lakukan demi kepentingan rakyat dan dalam upaya memperjuangkan ide-ide partisipasi masa. Implikasinya adalah munculnya tuntutan terhadap hak-hak rakyat, baik hak asasi manusia, keterbukaan, demokratisasi, maupun isu-isu kebebasan pers. Dengan demikian pertentangan dan perjuangan kelas menengah terhadap kaum bangsawan yang memegang kekuasaan mengakibatkan perluasaan hak pilih rakyat.
  5. Sebab kelima, menurut weimer ialah adanya keterlibatan pemerintah yang semakin mmeluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Meluasanya ruang lingkup aktifitas pemerintah ini seringkali merangsang tumbuhnya tuntutan yang terorganisir untuk ikut serta dalam mempengaruhi pembuatan keputusan politik. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatan pemerintah dalam segala bidang kehidupan.







BAB III
PENUTUP



A.      Kesimpulan
Partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh Pemerintah. Unsur – unsur pastisipasi politik adalah Adanya kegiatan, Adanya unsur sukarela, Dilakukan secara legal dan Memiliki tujuan. Bentuk – bentuk pertisipasi politik yaitu Kegiatan pemilihan, Lobbying, Kegiatan organisasi, Mencari koneksi dan  Tindakan kekerasan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah. Fungsi partisipasi politik adalah sebagai sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomi, sebagai sarana untuk memuaskan suatu kebutuhn bagi penyesuaian sosial, sebagai sarana mengejar niai-nilai khusus, dan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologis tertentu. Faktor pembentuk partisipasi politik adalah modernitas. terjadinya perubahan-perubahan struktur kelas sosial, Pengaruh kaum intelektual, konflik antara pemimpin-pemimpin politik, adanya keterlibatan pemerintah yang semakin meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

B.       Saran
       Partisipasi politik adalah hak setiap warga Negara. Jadi, gunakan hak itu dengan bijaksana agar menghasilkan dampak positif bagi Negara.








DAFTAR PUSTAKA


http://www.kajianpustaka.com/2016/10/pengertian-jenis-dan-bentuk-partisipasi-politik.html
http://hediqumaruddin.blogspot.co.id/2013/02/madul-pkn-kelas-xi-semester-1-bab-1.html
https://05sagitarius.wordpress.com/2009/06/01/partisipasi-politik/
https://haryowisnumurti.wordpress.com/2015/05/01/makalah/

No comments:

Post a Comment