DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
BAB
II PEMBAHASAN
A. Wakaf
1.
Pengertian Wakaf
2.
Dasar Hukum Wakaf
3.
Rukun Wakaf
4.
Syarat-syarat Wakaf
5.
Macam-macam Wakaf
6.
Perubahan Benda Wakaf
7.
Hikmah Wakaf
B. Hibah
1.
Pengertian dan Hukum Hibah
2.
Rukun dan Syarat Hibah
3.
Macam-macam Hibah
4.
Mencabut Hibah
5.
Beberapa Masalah Mengenai Hibah
6.
Hikmah Hibah
C. Shadaqah dan Hadiah
1.
Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
2.
Hukum shadaqah dan hadiah
3.
Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
4.
Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah
5.
Rukun Shadaqah dan Hadiah
6.
Hikmah Shadaqah dan Hadiah
BAB
III KESIMPULAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan agama yang mulia
dan sempurna, Islam mengatur seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia serta
memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan Islam yang telah
menghimbau umatnya untuk saling menolong dalam hal-hal yang mendukung pada
kebaikan dan ketaqwaan, salah satunya dalam mendermakan hartanya, Pribadi yang
mulia dan muslim sejati adalah insan yang suka memberikan lebih dari apa yang
diminta serta suka berderma di waktu senang maupun susah, baik secara diam-diam
maupun terang-terangan.
Melepaskan atau membelanjakan sebagian harta yang kita miliki
bisa dengan cara wakaf, hibah, dan sedekah/hadiah untuk menolong orang serta
membantu kemaslahatan dan kemajuan agama demi kemakmuran masyarakat serta
bangsa dan Negar, dan hal itu merupakan
perbuatan terpuji yang sangat dianjurkan dalam agama islam.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Wakaf
2.
Apa saja ketentuan – ketentuan wakaf
3.
Apa pengertian Hibah
4.
Apa saja ketentuan – ketentuan Hibah
5.
Apa pengertian Shadaqah dan hadiah
6.
Apa saja ketentuan – ketentuan Shadaqah dan hadiah
7.
Apa hikmah Wakaf, Hibah, shadaqah dan hadiah
C. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui :
1.
Pengertian Wakaf
2.
Ketentuan – ketentuan wakaf
3.
Pengertian hibah
4.
Ketentuan – ketentuan hibah
5.
Pengertian shadaqah dan hadiah
6.
Ketentuan – ketentuan shadaqah dan hadiah
7.
Hikmah wakaf, hibah, shadaqah dan hadiah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wakaf
1.
Pengertian Wakaf
Wakaf menurut bahasa berarti “menahan” sedangkan
menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat
diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan
Allah SWT.
2.
Dasar Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunat, hal ini didasarkan pada
Al-Qur’an.
Firman Allah SWT. :
“Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung” (QS.
Al Hajj: 77).
Firman Allah SWT.:
Firman Allah SWT.:
“Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum
kamu sanggup membelanjakan sebagian harta yang kamu sayangi”
3.
Rukun Wakaf
a.
Orang yang memberikan wakaf (Wakif)
b.
Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu)
c.
Barang yang yang diwakafkan (Maukuf)
d.
Ikrar penyerahan (akad).
4.
Syarat-syarat Wakaf
a.
Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar
kehendaknya sendiri
b.
Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan
c.
Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan
d.
Jelas ikrarnya dan penyerahannya, lebih baik tertulis dalam akte notaris
sehingga jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dari pihak keluarga yang
memberikan wakaf.
5.
Macam-macam Wakaf
Wakaf dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.
Wakaf Ahly (wakaf khusus), yaitu wakaf yang khusus diperuntukkan bagi
orang-orang tertentu, seorang atau lebih, baik ada ikatan keluarga atau tidak.
Misalnya wakaf yang diberikan kepada seorang tokoh masyarakat atau orang yang dihormati.
b.
Wakaf Khairy (wakaf untuk umum), yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi
kepentingan umum. Misalnya wakaf untuk Masjid, Pondok Pesantren dan Madrasah.
6.
Perubahan Benda Wakaf
Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang
wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus
(waqaf Ahly) sekalipun, seperti wakaf bagi keturunannya sendiri, sekalipun
terdapat seribu satu macam alasan untuk itu.Sementara Imam Maliki dan Imam
Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid.
Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum
(waqaf Khairy), dengan ketentuan :
a.
Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual atau digantikan dengan yang
lain), ketika berlangsungnya pewakafan
b.
Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna
c.
Apabila penggantinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih
menguntungkan
d.
Agar lebih berdaya guna harta yang diwakafkan.
7.
Hikmah Wakaf
Hikmah disyari’atkannya wakaf, antara lain sebagai
berikut :
a.
Menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain
b.
Menghidupkan lembaga-lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam
dan keunggulan kaum muslimin
c.
Memotivasi umat Islam untuk berlomba-lomba dalam beramal karena pahala
wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia
d.
Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi sosial yang
harus dikeluarkan.
B. Hibah
1.
Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang
kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih
sayang.
Firman Allah SWT. :
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS.
Al Baqarah : 177).
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Memberikan Sesutu kepada orang lain, asal barang atau harta itu halal termasuk perbuatan terpuji dan mendapat pahala dari Allah SWT. Untuk itu hibah hukumnya mubah.
Sabda Nabi SAW. :
“Dari Khalid bin Adi, sesungguhnya Nabi Muhammad
SAW. telah bersabda, : “Barang siapa yang diberi oleh saudaranya kebaikan
dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak ia minta, hendaklah diterima (jangan
ditolak). Sesungguhnya yang demikian itu pemberian yangdiberikan Allah
kepadanya” (HR. Ahmad).
2.
Rukun dan Syarat Hibah
a.
Pemberi Hibah (Wahib)
Syarat-syarat pemberi hibah (wahib) adalah sudah
baligh, dilakukan atas dasar kemauan sendiri, dibenarkan melakukan tindakan
hukum dan orang yang berhak memiliki barang.
b.
Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
Syarat-syarat penerima hibah (mauhub lahu),
diantaranya :
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
Hendaknya penerima hibah itu terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya.
c.
Barang yang dihibahkan (Mauhub)
Syarat-syarat barang yang dihibahkan (Mauhub),
diantaranya : jelas terlihat wujudnya, barang yang dihibahkan memiliki nilai
atau harga, betul-betul milik pemberi hibah dan dapat dipindahkan status
kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.
d.
Akad (Ijab dan Qabul)
Misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau
kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian
saudara”.
3.
Macam-macam Hibah
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu :
a.
Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang
mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya
tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor,
baju dan sebagainya.
b.
Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar
dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau
barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah
manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja.
Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur
hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah)
karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya
harus dikembalikan.
4.
Mencabut Hibah
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu
hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW:
“Tidak halal
seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali
seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW. :
“Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana
anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai
berikut :
a.
Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa
mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b.
Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima
hibah.
c.
Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan
fitnah dari pihak lain.
5.
Beberapa Masalah Mengenai Hibah
a.
Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima
harus bukan ahli warisnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika
penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu jumlahnya
lebih dari sepertiga harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah
(harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
b.
Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh
menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kecil dan dalam
perwaliannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat
ini didasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
6.
Hikmah Hibah
Adapun hikmah hibah adalah :
a.
Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesame
b.
Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
c.
Dapat mempererat tali silaturahmi
d.
Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
C. Shadaqah dan Hadiah
1.
Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad pemberian harta milik
seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla
Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada
orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.
Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan
seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda
Rasulullah SAW. :
“Tersenyum
dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” (HR. Bukhari).
2.
Hukum shadaqah dan hadiah
Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada
orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk
sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).
Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja
dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Sabda Rasulullah SAW. :
Sabda Rasulullah SAW. :
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW.telah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan
sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau
potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” (HR.
Bukhari).
3.
Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
a.
Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan
kepada orang yang berprestasi.
b.
Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan
pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan
kepada orang yang dihormati.
c.
Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan
hadiah hukumnya mubah (boleh).
4.
Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiah
a.
Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak
dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang
kurang sehat jiwanya (seperti pemboros) tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
b.
Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya
yang terlantar.
c.
Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi
shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak sah.
d.
Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi
penerimanya.
5.
Rukun Shadaqah dan Hadiah
a.
Pemberi shadaqah atau hadiah.
b.
Penerima shadaqah atau hadiah.
c.
Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima
menyatakan suka.
d.
Barang atau Benda (yang dishadaqahkan/dihadiahkan).
6.
Hikmah Shadaqah dan Hadiah
a.
Hikmah Shadaqah
1)
Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
2)
Dapat menghindarkan dari berbagai bencana
3)
Akan dicintai Allah SWT.
b.
Hikmah Hadiah
1)
Menjadi unsur bagi suburnya kasih saying
2)
Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
3)
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya
dan kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia
akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR.
Dailami).
BAB III
KESIMPULAN
Harta
benda yang kita milik adalah anugerah atau pemberian Allah SWT, maka sudah
seharusnya kita bersyukur atas apa yang Allah berikan. Salah satu bentuk syukur
kepada Allah adalah dengan menyerahkan apa yang kita miliki demi kemaslahatan
manusia lain, agama, bangsa dan Negara seta semata mengharap keridhoan Allah
SWT.
Dalam
islam ada beberapa bentuk pelepasan harta dan perbahan kepemilikan yaitu dengan
cara Wakaf atau memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya
untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT, Hibah yaitu
akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa
adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang, selain itu ada juga Shadaqah dan
hadiah, shadaqoh adalah akad pemberian
harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan
mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik
seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas
suatu prestasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.majelisdakwah.com/pelepasan-dan-perubahan-kepemilikan-harta.html
http://www.mrofiudin29.com/2017/09/fiqih-kelas-10-pelepasan-dan-perubahan.html
http://fidiaayesha.blogspot.com/2014/11/pelepasan-dan-perubahan-kepemilikan.html
Kementrian Agama RI. 2014. Buku Siswa Fikih
Madrasah Aliyah Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta : Kementrian Agama Republik
Indonesia
No comments:
Post a Comment