BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sistem politik Indonesia tidak bisa
dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan, penjajahan,
kemerdekaan sampai masa reformasi sekarang. Para founding father bangsa telah
merumuskan secara seksama sistem politik yang menjadi acuan dalam pengelolaan
negara. Hal ini tentunya dilakukan dengan melihat kondisi dan situasi bangsa
pada saat itu. Sistem politik Indonesia pada masa reformasi saat ini mengalami
perkembangan yang sangat signifikan. Bermunculan lembaga dan sistem yang baru
dalam rangka merespon permasalahan bangsa yang semakin kompleks.
Sistem Politik Indonesia adalah
keseluruhan kegiatan (termasuk pendapat, prinsip, penentuan tujuan, upaya
mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, skala prioritas, dll) yang
terorganisir dalan negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan
mempertahankan kekuasaan demi kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat.
Kemudian untuk mewujudkan semua tujuan sistem politik di Indonesia membutuhkan
suprastruktur dan infrastruktur yang baik. Mereka adalah lembaga negara
(Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan lembaga lainnya)
sebagai kekuatan utama dan didukung oleh partai politik, organisasi masyarakat,
media komunikasi politik, pers, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat agar
kebijakan pemerintah sesuai dengan hati rakyat.
B.
Perumusan
Masalah
Berkaitan
dengan latar belakang tersebut, maka permasalahannya dapat diidentifikasi
sebagai berikut:
1. Apa yang di maksud dengan Infrastruktur
Politik dan lembaga-lembaganya?
2.
Apa yang di maksud dengan
Suprastruktur Politik dan lembaga-lembaganya?
3.
Bagaimana hubungan antara infrastruktur dan suprastruktur
politik?
C.
Tujuan Penulisan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui apa itu Infrastruktur
Politik dan lembaga-lembaganya
2. Mengetahui Suprastruktur Politik dan
lembaga-lembaganya
3. Mengetahui infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia
4. Mengetahui hubungan antara
infrastruktur dan suprastruktur politik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah lembaga
politik atau mesin politik non formal yang berperan secara tidak langsung dalam
pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur politik,
guna sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu
Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik menempatkan diri
berada di luar kekuasaan. Kita dapat mendefinisikan infrastruktur politik
sebagai suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan
lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan
dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan
aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. . Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah,
atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri
dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan social, ekonomi,
kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
Infrastruktur politik memiliki beberapa fungsi di antaranya,
sebagai berikut:
·
Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan
politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam
sistem politiknya.
·
Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat. Rakyat
harus mampu menjalankan tugas partisipasi.
·
Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan
hidup dalam masyarakat.
·
Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat,
aspirasi, dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang
kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan
menjadi bagian dari keputusan politik.
·
Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan
pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian :
1. Partai Politik (Parpol)
Partai
politik adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi
dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh
undang-undang yaitu:
a)
Fungsi Artikulasi Kepentingan
Fungsi
artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan,
tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga
legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat
terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi
paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara
individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa,
dan seterusnya.
b)
Fungsi Agregasi Kepentingan
Fungsi
agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang
dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi
alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
c)
Fungsi Sosialisasi Politik
Fugsi
sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai
politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara.
Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan
politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa
henti.
d)
Fungsi Rekrutmen Politik
Fungsi
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota
kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun
politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen
yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang
dianut.
e)
Fungsi Komunikasi Politik
Fungsi
komunikasi politik merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai
politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi,
isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat
komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
2. Interest Groups (Kelompok Kepentingan)
Kelompok
kepentingan adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong
oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan
umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu. Contoh
persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa,
paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi
tertentu.
Kelompok
kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dengan
mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang
menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan
tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat,
melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi
yang berwenang maupun menteri yang berwenang.
Gabriel
A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
a)
Interest Group Asosiasi
Interest
group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu
dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas.
Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI,
dll.
b)
Interest Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas
berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk
memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga
yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
c)
Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara
khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi
aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam
keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud
masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat
seketurunan, dll.
d)
Interest Group Anomik
Interest group inidapat terjadi secara
mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi
atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak terkendalikan, dapat
menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak
aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9
tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.
3. Pressure Groups (Kelompok Penekan)
Pressure
groups adalah kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku
politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena
perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
Kelompok
ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan
membuat perpolitikan maju. Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan
membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau
cara lain yang lebih efektif. Mereka antara lain : industriawan dan
asosiasi-asosiasi lainnya. Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan
oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir
adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok
penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b)
Organisasi-organisasi sosial keagamaan
c)
Organisasi kepemudaan
d)
Organisasi lingkungan hidup
e)
Organisasi pembela hukum dan HAM,
f)
Organisasi pembela hokum Allah Subhanahu wata’ala
g)
Yayasan atau badan hukum lainnya.
B.
Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah sistem
politik dalam sebuah negara dan merupakan penggerak politik formal. Ada juga
yang berpendapat bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan
antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur
politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang
ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra
struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi,
atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut
bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang
menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga
kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok yaitu:
1. Eksekutif
Kekuasaan
aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara
dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik
Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan
menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat
selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
untuk satu kali masa jabatan.
Manurut
Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam
satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden
tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah
setara.
2. Legeslatif
Sistem
perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai
dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia
kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini,
DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan
legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang
anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
a)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan
demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk
lembaga negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu
kota negara.
MPR
terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3
UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
·
Mengubah dan menetapkan UUD
·
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
·
Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam masa jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
·
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·
memilih dan dipilih;
·
membela diri;
·
imunitas;
·
protokoler;
·
keuangan dan administratif.
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
·
mengamalkan Pancasila;
·
melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
·
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kerukunan nasional;
·
mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
·
melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
b)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan
UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
·
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
·
jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan
sebanyak- banyak 100 orang;
·
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan
sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga
negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
·
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
pembuat undang-undang.
·
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang
berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang
·
melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan
undang-undang.
·
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain
sebagai berikut.
·
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
·
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
·
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang
terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
c)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap
provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD
memiliki fungsi:
·
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
·
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota
DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD
saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3. Yudikatif
Kekuasaan
Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum
dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a)
Mahkamah Agung (MA)
Tugas
MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala
pelanggaran terhadap undang-undang.
b)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
konstitusi adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan
MK adalah sebagai berikut:
·
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
·
Menguji undang-undang terhadap UUD
·
Memutuskan sengketa lembaga Negara
·
Memutuskan pembubaran partai politik
·
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
·
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD
1945.
a)
Komisi Yudisial (KY)
Lembaga
ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
C.
Hubungan infrastruktur dan suprastruktur
politik
Suprastruktur
adalah struktur pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengambil
kebijakan. Yang termasuk pada suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga
negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang menjadi alat kelengkapan
negara dan menyelanggarakan negara.
Secara
harfiah, infrastruktur politik merupakan prasarana atau prasyarat agar sarana
yang dimaksud dapat berjalan. Contoh yang disebut sebagai infrastruktur politik
adalah partai politik, golongan kepentingan, golongan penekan, public opinion,
orang-perorangan, tokoh politik, pers, LSM-LSM, advokat-advokat, dan lain
sebagainya. Mereka disebut sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk
pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing kelompok adalah
kepentingan kelompok mereka masing-masing. Antara kelompok kepentingan dengan
kelompok penekan mempunyai perbedaan yaitu kelompok penekan biasanya tidak
duduk di pemerintahan, melainkan mereka hanya berupaya untuk memperjuangkan
agar apa yang menjadi aspirasi mereka dijalankan oleh pemerintah.
Dalam
perkembangannya, infrastruktur politik dan suprastrukturu politik mempunyai
hubungan timbal balik satu sama lain. Menurut Prof. Sri Soemantri,
suprastruktur politik berada pada bagian atas dari suatu sistem politik
sedangkan infrastruktur politik berada pada bagian bawah.
Supra
dengan infra tidak bisa dipisahkan apalagi di Negara demokrasi. Di Indonesia
kedaulatan tertinggi ada pada rakyat (Infra). Ini sebagai buktti bahwa
suprastruktur politik di Indonesia dipilih oleh, dari dan untuk rakyat. Rakyat
dan pemerintahan harus memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang
untuk mewujudkan keadaan yang aman dan kondusif.
Misalnya
hakim MK yang berasal dari hakim MA, calon yang ditunjuk oleh presiden, dan
calon yang ditunjuk oleh DPR. Kembali ke awal, bahwa anggota DPR maupun
presiden sendiri adalah wakil-wakil parati politik sehingga untuk hakim MK pun
tidak terlepas dari dukungan parttai politik tertentu. Selain dari sisi
pemilihan hakim, kekuasaan kehakiman juga tidak dapat terlepas dari partai
politik karena dalam menjalankan fungsi kehakiman, para hakim bekerja
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pada legislator
yang merupakan perwakilan partai politik.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Suprastukur dan infrastruktur politik
sangat diperlukan bagi berkembangnya suatu negara dalam menjalankan suatu
pemerintahannya khususnya suprastruktur dan infrastuktur politik yang ada di
indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah
Lembaga-Lembaga Negara. Yang dimana suprastruktur sebagai penggerak politik
formal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada,
fungsi, dan wewenang antar lembaga negara yang satu dengan yang lainnya.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang
akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Sedangkan infrastruktur yang bersangkutpaut dengan pengelompokan warga
negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut
dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Yaitu badan yang ada di
masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest
Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh
Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan
infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan
aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan
keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat
pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Pada dasarnya negara tidak boleh
dikuasai oleh satu tangan saja oleh karena itu dalam menjalankan suatu
pemerintahan perlu adanya pembagian tugas. Lembaga-lembaga negara merupakan
lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari
yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga
Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain.
3.2. Saran
Kita sebagai warga Negara Indonesia harus bangga Negara kita menganut
sistem politik demokrasi pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Oleh
karena itu mari kita membantu pemerintah untuk menjalankan sistem politik di Indonesia dengan cara apapun, bisa
dengan mengeluarkan pendapat yang membangun tapi tidak dengan bentuk anarkis
No comments:
Post a Comment