Sunday, June 23, 2019

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN




A.      Latar Belakang Masalah
Sistem politik Indonesia tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan, penjajahan, kemerdekaan sampai masa reformasi sekarang. Para founding father bangsa telah merumuskan secara seksama sistem politik yang menjadi acuan dalam pengelolaan negara. Hal ini tentunya dilakukan dengan melihat kondisi dan situasi bangsa pada saat itu. Sistem politik Indonesia pada masa reformasi saat ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Bermunculan lembaga dan sistem yang baru dalam rangka merespon permasalahan bangsa yang semakin kompleks.
Sistem Politik Indonesia adalah keseluruhan kegiatan (termasuk pendapat, prinsip, penentuan tujuan, upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, skala prioritas, dll) yang terorganisir dalan negara Indonesia untuk mengatur pemerintahan dan mempertahankan kekuasaan  demi kepentingan umum dan kemaslahatan rakyat. Kemudian untuk mewujudkan semua tujuan sistem politik di Indonesia membutuhkan suprastruktur dan infrastruktur yang baik.  Mereka adalah lembaga negara (Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY dan lembaga lainnya) sebagai kekuatan utama dan didukung oleh partai politik, organisasi masyarakat, media komunikasi politik, pers, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat agar kebijakan pemerintah sesuai dengan hati rakyat.

B.       Perumusan Masalah
            Berkaitan dengan latar belakang tersebut, maka permasalahannya dapat diidentifikasi sebagai berikut:
            1.      Apa yang di maksud dengan Infrastruktur Politik dan lembaga-lembaganya?
            2.      Apa yang di maksud dengan  Suprastruktur Politik dan lembaga-lembaganya?
            3.      Bagaimana hubungan antara infrastruktur dan suprastruktur politik?
C.      Tujuan Penulisan
            Penulisan makalah ini bertujuan untuk:
1.       Mengetahui apa itu Infrastruktur Politik dan lembaga-lembaganya
2.       Mengetahui Suprastruktur Politik dan lembaga-lembaganya
3.       Mengetahui infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia
4.       Mengetahui hubungan antara infrastruktur dan suprastruktur politik

 


BAB II
PEMBAHASAN


A.      Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik menempatkan diri berada di luar kekuasaan. Kita dapat mendefinisikan infrastruktur politik sebagai suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing. Untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. . Infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin  politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang dibentuk atas dasar kesamaan social, ekonomi, kesamaan tujuan, serta kesamaan lainnya.
Infrastruktur politik memiliki beberapa fungsi di antaranya, sebagai berikut:
·      Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya.
·      Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat. Rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi.
·      Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.
·      Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan  pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi  bagian dari keputusan politik.
·      Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian :
1.    Partai Politik (Parpol)
Partai politik adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
a)         Fungsi Artikulasi Kepentingan
Fungsi artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
b)        Fungsi Agregasi Kepentingan
Fungsi agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
c)         Fungsi Sosialisasi Politik
Fugsi sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
d)        Fungsi Rekrutmen Politik
Fungsi Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
e)         Fungsi Komunikasi Politik
Fungsi komunikasi politik merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.

2.    Interest Groups (Kelompok Kepentingan)
Kelompok kepentingan adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu. Contoh persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa, paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi tertentu.
Kelompok kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dengan mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi yang berwenang maupun menteri yang berwenang.
Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
a)         Interest Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup  beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll.

b)        Interest Group Institusional 
       Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
c)         Interest Group Nonasosiasi
      Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal  pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.
d)        Interest Group Anomik 
       Interest group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan  pendapat dimuka umum.

3.    Pressure Groups (Kelompok Penekan)
Pressure groups adalah kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju. Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif. Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya. Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a)         Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b)        Organisasi-organisasi sosial keagamaan
c)         Organisasi kepemudaan
d)        Organisasi lingkungan hidup
e)         Organisasi pembela hukum dan HAM,
f)         Organisasi pembela hokum Allah Subhanahu wata’ala
g)        Yayasan atau badan hukum lainnya.

B.       Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah sistem politik dalam sebuah negara dan merupakan penggerak politik formal. Ada juga yang berpendapat bahwa sistem  politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga-lembaga pembuat keputusan  politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok yaitu:           
1.      Eksekutif
Kekuasaan aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
2.      Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
a)         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
·           Mengubah dan menetapkan UUD
·           Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
·           Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
·           mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
·           menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
·           memilih dan dipilih;
·           membela diri;
·           imunitas;
·           protokoler;
·           keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
·           mengamalkan Pancasila;
·           melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
·           menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
·           mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
·           melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
b)        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
·           jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
·           jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
·           jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.     
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
·           Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
·           Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
·           Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang
·           melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
·           DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
·           Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
·           Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·           Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
c)         Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan  perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
·           Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
·           Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3.      Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a)         Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b)        Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
·           Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
·           Menguji undang-undang terhadap UUD
·           Memutuskan sengketa lembaga Negara
·           Memutuskan pembubaran partai politik
·           Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
·           Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
a)         Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.

C.      Hubungan infrastruktur dan suprastruktur politik
Suprastruktur adalah struktur pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan. Yang termasuk pada suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang menjadi alat kelengkapan negara dan menyelanggarakan negara.
Secara harfiah, infrastruktur politik merupakan prasarana atau prasyarat agar sarana yang dimaksud dapat berjalan. Contoh yang disebut sebagai infrastruktur politik adalah partai politik, golongan kepentingan, golongan penekan, public opinion, orang-perorangan, tokoh politik, pers, LSM-LSM, advokat-advokat, dan lain sebagainya. Mereka disebut sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka masing-masing. Antara kelompok kepentingan dengan kelompok penekan mempunyai perbedaan yaitu kelompok penekan biasanya tidak duduk di pemerintahan, melainkan mereka hanya berupaya untuk memperjuangkan agar apa yang menjadi aspirasi mereka dijalankan oleh pemerintah.
Dalam perkembangannya, infrastruktur politik dan suprastrukturu politik mempunyai hubungan timbal balik satu sama lain. Menurut Prof. Sri Soemantri, suprastruktur politik berada pada bagian atas dari suatu sistem politik sedangkan infrastruktur politik berada pada bagian bawah.
Supra dengan infra tidak bisa dipisahkan apalagi di Negara demokrasi. Di Indonesia kedaulatan tertinggi ada pada rakyat (Infra). Ini sebagai buktti bahwa suprastruktur politik di Indonesia dipilih oleh, dari dan untuk rakyat. Rakyat dan pemerintahan harus memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang untuk mewujudkan keadaan yang aman dan kondusif.
Misalnya hakim MK yang berasal dari hakim MA, calon yang ditunjuk oleh presiden, dan calon yang ditunjuk oleh DPR. Kembali ke awal, bahwa anggota DPR maupun presiden sendiri adalah wakil-wakil parati politik sehingga untuk hakim MK pun tidak terlepas dari dukungan parttai politik tertentu. Selain dari sisi pemilihan hakim, kekuasaan kehakiman juga tidak dapat terlepas dari partai politik karena dalam menjalankan fungsi kehakiman, para hakim bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pada legislator yang merupakan perwakilan partai politik.


BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
      Suprastukur dan infrastruktur politik sangat diperlukan bagi berkembangnya suatu negara dalam menjalankan suatu pemerintahannya khususnya suprastruktur dan infrastuktur politik yang ada di indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Yang dimana suprastruktur sebagai penggerak politik formal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang antar lembaga negara yang satu dengan yang lainnya.
       Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sedangkan infrastruktur yang bersangkutpaut dengan  pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Yaitu badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata  politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
       Pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja oleh karena itu dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas. Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain.


3.2. Saran
     Kita sebagai warga Negara Indonesia harus bangga Negara kita menganut sistem politik demokrasi pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Oleh karena itu mari kita membantu pemerintah untuk menjalankan sistem politik di Indonesia dengan cara apapun, bisa dengan mengeluarkan pendapat yang membangun tapi tidak dengan bentuk anarkis

No comments:

Post a Comment