BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu
hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu
permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan
kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Dalam hal ini sering terlihat
permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan
dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Secara garis besar dapat
dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk
setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar,
seperti sandang, pangan, dan papan.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah
ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam
makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai
berikut :
1.
Apa itu hak, kewajiban dan
warga negara ?
2.
Apakah hak
dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia ?
3.
Bagaimana
bunyi hak dan kewajiban menurut UUD 1945 ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah
ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah
dalam makalah . Ada pun tujuan penulisan makalah , sebagai berikut :
1.
Memahami
pengertian akan hak, kewajiban dan warga negara.
2.
Memahami
hak dan kewajiban menjadi warga negara
Indonesia.
3.
Mengetahui
tentang hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga
Negara
Hak adalah segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang
tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak
untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia ;
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai
anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata
lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia ;
1.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri.
Pengertian Warga Negara menurut
beberapa tokoh:
Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara tersebut.
Pengertian warga negara menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Beberapa pengertian tentang
warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara
adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”. Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi,
“Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
Seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara
tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka
negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti
bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikian
menjadi :
1. Warga
negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk,
yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa (surat ijin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju yang diberikan negara melalui
kantor imigrasi.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1.
Kriterium
kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a)
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam
asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b)
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya
kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk
menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di
samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita
bedakan dalam:
a)
Hak
Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b)
Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai hak kewarganeraan negara lain
B.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Hak dan kewajiban memiliki hubungan
yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari
adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,
antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak
dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu
mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga
negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu
memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
C.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut UUD 1945
Hak dan kewajiban negara adalah menggambarkan
apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam
melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia sebagai
warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai
dengan pasal 34 sebagai berikut :
1.
Hak
warga negara Indonesia
a.
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(pasal 27 ayat 2).
b.
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya
(pasal 28A).
c.
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
e.
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia (pasal 28C ayat 1).
f.
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
g.
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
h.
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
i.
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal
28D ayat 3).
j.
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
k.
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
l.
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28E ayat 3).
m. Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)
n.
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
o.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
(Pasal 28G ayat 2).
p.
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
q.
Setiap
orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal
28H ayat 2).
r.
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
s.
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
t.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
u.
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
v.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
w. Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
2.
Kewajiban
warga negara Indonesia
a.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27
ayat 1).
b.
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
c.
Di
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
28J ayat 2).
d.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan“. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota
warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lapangan pekerjaan
merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan
digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti
sandang, pangan dan papan.
B.
Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu
instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
No comments:
Post a Comment