KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul : “Menghargai Persamaan Kedudukan Warga
Negara” untuk memenuhi tugas
Pendidikan
Kewarganegaraan di SMK Pesona Dywantara Bogor
Dalam menyusun makalah ini kami sangat menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan–kekurangan karena
keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh penyusun yang terkait dengan judul
diatas. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat
kami harapkan untuk perbaikan makalah ini.
Dengan penuh
kerendahan hati penulis memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam
penulisan makalah ini, serta dengan lapang dada menerima saran dan masukan yang
sifatnya konstruktif bagi kesempurnaan makalah ini. Kami berharap mudah-mudahan
makalah ini bermanfaat pagi para pembaca terutama bagi yang mencintai dan yang
memiliki perhatian besar pada pendidikan, dan semoga amal ibadah kita mendapat
pahala yang setimpal dari Allah SWT. Aamiin.
Bogor,
Mei
2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Persamaan
derajat berkaitan erat dengan kedudukan manusia. Sebagaimana dipahami bahwa
dalam pandangan Tuhan, manusia diciptakan dalam keadaan dan kedudukan yang
sama. Mereka sama-sama tidak berpengetahuan dan sama-sama diberi potensi untuk
maju dan berkembang. Lingkungan, kesempatan, dan peluanglah yang kemudian menjadikan
manusia berbeda antara satu sama lainnya. Namun demikian, harkat, derajat, dan
martabat kemanusiaan mereka tetap sama. Oleh karena itu, baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (dibidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, hukum dan pertahanan keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas,
kewajiban dan hak yang sama. Dengan demikian, untuk mewujudkan kehidupan yang
harmonis maka perlu dikembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat yang
meliputi saling menghormati, menghargai, bertenggang rasa, kasih sayang, dan
rasa sosial
B.
Rumusan Masalah
1. Apa sajakah Hak Warga Negara ?
2. Apa sajakah Kewajiban Warga Negara ?
3. Bagaimana Persamaan Kedudukan Warga
Negara di Indonesia ?
4. Landasan apa sajakah yang Menjamin
Persamaan Kedudukan Warga Negara ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk :
1. Kewarga negaraan Indonesia
2. Hak Warga Negara
3. Kewajiban Warga Negara
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara di
Indonesia
5. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
1.
Rakyat
Dalam Suatu Negara
Rakyat
di dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan negara. Awalnya hanya terdiri dari orang – orang dari satu nenek moyang. Namun dalam
perkembangan berikutnya, banyak pula yang dari nenek moyang yang berbeda.
Adapun
rakyat di dalam suatu negara dapat di bedakan sebagai berikut :
a)
Bedasarkan
hubunganya dengan daerah tertentu dapat di bedakan menjadi penduduk dan bukan
penduduk :
-
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdominasi di dalam suatu wilayah
negara untuk jangka waktu yang lama.
-
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada di dalam uatu wilayah negara hnya untuk
sementara waktu.
b)
Bedasarkan
hubungan dengan pemerintah di bedakan
menjadi warga negara dan warga negara :
-
Warga
negara adalah mereka yang bedasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari
suatu negara, dengan status kewarganegaraan asli atau warga negara keturunan
asing.
-
Bukan
warga negara adalah mereka yang ada di suatu negara tapi secara hukum tidak
menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di
mana mereka berada.
2.
Asas
Kewarganegaraan
Dalam
menentukan status kewarganegaraan. Sistem yang lazim di gunakan adalah stelsel. Berkaitan dengan stelsel , seseorang dalam suatu negara
pada dasarnya memiliki hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak yang
dimiliki suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif). Sedangkan hak repudiasi
adalah hak untuk menolak suatu ke warganegaraan (stelsel pasif).
Sedangkan
penentuan kewarganegaraan dapat dibedakan
menurut asas ius sanguinis dan
asas ius soli.
a)
Ius Soli adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat di mana ia
dilahirkan.
b)
Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan.
Perbedaan
dalam menentukan kewarganegaraan dapat menimbulkan dua kemungkinan, yaitu
apatride dan bipatride.
-
Apatride
adalah adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
-
Bipatride
adalah adanya seseorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan.
Asas
tentang penentuan kewarganegaraan ini tercantum pada undang – undang nomor 12 tahun
2006.
3.
Penduduk
Dan Warga Negara Indonesia
Rakyat
mempunyai peranan pentin alam merencanakan menelola an mewujudkan tujudkan tujuan negara. Rakyat menjadi penduduk maupun
warga negra secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 undang – undang
dasar 1945 perihal warga negara dan
penduduk.
a)
Yang
menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang –
orang bangsa lain yang di sah kan dengan undang – undang sebagai warga negara.
b)
Penduduk
ialah warga negara indonesi dan orang asing yang bertempat tinggal di
indonesia.
c)
Hal
– hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan undang- undang.
Di
dalam penjelasan UUD 1945, tentang orang lain adalah orang yang peranakan
belanda atau tionghoa yang bertempat tinggal di indonesia, mengakui indonesia
sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara RI.
Sedangkan
bedasarkan UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI, yang dimaksud
adalah orang – orang bangsa asli indonesia.
Berikut
ini adalah yang menjadi warga negara indonesia menurut peraturan perundangan
yang berlaku :
1)
UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006.
-
Penduduk
asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak penduduk asli itu.
-
Istri
seorang warga negara.
-
Keturunan
dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asli.
-
Anak
yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak di ketahui dengan cara
yang sah.
-
Anak-anak
yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan
indonesia, meninggal.
-
Orang
bukan penduduk asli yang paling akhir betempat tinggal di Indonesia selama 5
(lima) tahun berturut – turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin.
Dalam hal ini, bila keberatan menjadi warga negara Indonesia, ia boleh menolak
dengan keterangan bahwa ia adalah warga negara dari negara lain.
-
Masuk
menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegraan (naturalisasi).
2)
Hasil
Konferensi Meja Bundar (KMB) Tahun 1949.
-
Penduduk
asli Indonesia, adalah mereka yang dahulu termasuk golongan Bumiputera dan
berkedudukan di wilayah RI.
-
Orang
Indonesia, kawula negara belanda yang bertempat tinggal di Suriname atau
Antilen (Koloni Belanda).
-
Orang
Cina dan arab yang lahir di Indinesia atau sedikitnya bertempat tinggal 6 bulan
di wilayah RI. Dan dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 Desember 1945
menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
-
Orang
Belanda yang lahir diwilayah RI atau
sedikitnya bertempat tinggal 6 bulan di wilayah RI. Dan dalam waktu 2 tahun
sesudah tanggal 27 Desember 1945 menyatakan memilih menjadi warga negara
Indonesia.
-
Orang
asing bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI
dan yang dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak
kewarganegaran Indonesia.
3)
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1958
-
Mereka
yang telah menjadi warga negara bedasarkan UU/Peraturan/perjanjian yang berlaku
sudut,
-
Mereka
yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU No. 62 tahun
1958, yakni seperti berikut:
·
Pada
waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang warga negara
Indonesia.
·
Lahirnya
dalam waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu pada
waktu meninggal dunia adalah warga negara RI.
·
Lahir
dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
·
Memperoleh
kewarganegaraan RI menurut UU No.62 tahun 1958.
4)
Undang
– Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang - undangan dan
/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI denga negara lain sebelum UU
ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
- Anak yang lahirdari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari sorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
- Anak yang lahir dari seorang ibu warga
negara Indonesia tapi ayah tidak mempunyai kewarganegaraan .
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah dan ayahnyawarga
negara Indonesia.
- Anak yang lahir diluar perkawinan dari
seorang ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir diluar perkawinan dari
seorang ibu warga negara asing yang di akui oleh ayahnya warga negara indonesia
dan pengakuannya di akui sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI
yang pada lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang lahir di wilayah RI.
- Anak yang lahir di wilayah RI apabila
ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Anak yang lahir di luar wilayah RI tapi
ayah dan ibu kewarganegaraan Indonesia.
- Anak yang lahir dari ayah dan ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaran, kemudian ayah dan ibunya meninggal
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
4.
Undang
– Undang Kewarganegaraan Indonesia
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, undang – undang tantang
kewarganegaraan di RI adalah sebagai berikut :
a)
Undang
– undang No. 3 tahun 1946.
b)
Undang
– undang No. 2 tahun 1958.
c)
Undang
– undang No. 62 tahun 1958.
d)
Undang
– undang No. 4 tahun 1969.
e)
Undang
– undang No. 3 tahun 1976.
f)
Undang
– undang No. 12 tahun 2006.
Peraturan perundang
undangan lainnya yang mendukung pelaksanaan undang-undang RI antara lain :
a)
Undang
– undang RI No. 9 tahun 1992.
b)
Peraturan
pemerintah RI No. 32 tahun 1994.
c)
Peraturan
pemerintah RI No. 18 tahun2005.
d)
Intruksi
Presiden RI No. 26 tahun 1998.
e)
Keputusan
mentri kehakiman dan HAM RI No.M.IZ.03.10 tahun 2004.
B.
Hak Warga Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan
pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang
sama.
Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi
manusia terdiri atas enam bagian sebagai berikut :
1.
Hak
asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi:
a)
Kebebasan
menyatakan pendapat;
b)
Kebebasan
memeluk agama;
c)
Kebebasan
bergerak, melakukan aktivitas.
2.
Hak
asasi ekonomi (proverty rights) yang
meliputi:
1)
Hak
untuk memiliki sesuatu;
2)
Hak
untuk membeli sesuatu;
3)
Hak
untuk menjual sesuatu dan memanfaatkannya.
3.
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal quality).
4.
Hak
asasi politik (poliltical rights)
yang meliputi:
1)
Hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan;
2)
Hak
pilih pasif dan hak pilih aktif;
3)
Hak
mendirikan partai politik.
e. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) yang
meliputi:
1) Hak untuk memilih pendidikan;
2) Hak untuk mengembangkan kebudayaan;
3) Hak untuk berkreasi.
f.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural
Rights) yang meliputi:
1) Perlakuan dalam hal penangkapan;
2) Penggeledahan;
3) Peradilan.
C.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara dapat
dikelompokkan menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan
kewajiban terhadap diri sendiri.
1) Menjunjung tinggi dan menaati
perundang-undangan yang berlaku
2) Membayar pajak, bea, dan cukai yang
dibebankan negara kepadanya
3) Membela negara dari segala bentuk
ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
4) Menyukseskan pemilu, baik sebagai
peserta atau petugas penyelenggara
5) Mendahulukan kepentingan negara/umum daripada
kepentingan pribadi
6) Melaksanakan tugas dan kewajiban yang
dibebankan bangsa dan negara
7) Kewajiban menjaga dan memelihara
keamanan dan ketertiban nasional
D.
Persamaan Kedudukan Warga Negara di
Indonesia
Berikut ini penjelasan lebih rinci
mengenai persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.
Persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal
ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam
bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(ekonomi)
Pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan
sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan
diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan
dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga
negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi
kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan
hak dan kewajibannya dalam
bidang politik.
4.
Persamaan
dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia
dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan
setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara
jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.
Persamaan
dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap
penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.
Persamaan
dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan
keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa
negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin
membela Indonesia.
7.
Persamaan
dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD
1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama
dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa
begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara
Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah
ini.
8.
Persamaan
dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan
warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33
dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk
kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan
tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak (pasal 3).
E.
Landasan yang Menjamin Persamaan
Kedudukan Warga Negara
a)
Jaminan
Persamaan Hidup
- Nilai Religius
Esensi nilai
religius sangat menghargai persamaan hidup dan menjamin bahwa tiap menusia
berderajat sama di mata Tuhan.
- Nilai Gotong
Royong
Esensi nilai
gotong royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat
dalam meringankan beban orang lain, sehingga mampu hidup mandiri layaknya
masyarakat lain.
- Nilai Ramah Tamah
Esensi sikap sopan dan ramah tamah
adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap
orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal
- Nilai Kerelaan
Berkorban dan cinta Tanah Air
Esensi rela
berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa
kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan
orang lain atau bangsa dan negara.
b)
Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
-
Pembukaan UUD 1945
-
Sila-sila Pancasila
- UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan materi sebelumnya, kami
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Setiap warga negara memiliki hak,
kedudukan, dan kewajiban yang sama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan negara
tanpa membedakan ras, agama, golongan, budaya dan suku untuk mewujudkan
kehidupan yang harmonis serta menjaga persatuan dan kesatuan negara dengan
mengembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat menghargai, bertenggang rasa,
dan rasa sosial
Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi
manusia terdiri atas enam bagian yaitu :
1.
Hak asasi Pribadi
2.
Hak asasi Ekonomi
3.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4.
Hak asasi politik
5.
Hak asasi sosial dan kebudayaan
6.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan
Landasan yang menjamin persamaan
kedudukan warga negara
1) Jaminan persamaan hidup
-
Nilai
Religius
-
Nilai
Gotong Royong
-
Nilai
Ramah Tamah
-
Nilai
Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air
2) Jaminan persamaan hidup dalam
konstitusi negara
-
Pembukaan
UUD 1945
-
Sila-sila
Pancasila
-
UUD
1945 dan Peraturan Perundangan lainnya
B. Saran
Saran yang dapat kami sampaikan kepada
pembaca yaitu :
Sebaiknya pembaca terus mencari
berbagai informasi dari berbagai sumber tentang materi ini untuk menambah
pengetahuan kita
Sebaiknya didalam pembuatan makalah,
harus dilakukan dengan tekun dan sabar agar makalah yang dibuat dapat
terselesaikan dengan baik
Saran yang dapat kami sampaikan kepada
pemerintah yaitu :
Diharapkan kepada pemerintah agar dapat
bersikap adil kepada seluruh warga negara Indonesia dalam menyamaratakan hak,
kewajiban, serta kedudukan setiap warga negara didepan hukum baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://mitslablog.blogspot.co.id/2013/07/contoh-makalah-pkn-tentang-persamaan_666.html
2.
http://mylifetopraisegod.blogspot.co.id/2013/04/makalah-persamaan-kedudukan-warga.html
3.
http://catatandilafadilah.blogspot.co.id/2013/07/makalah-pkn-persamaan-kedudukan-warga.html
4. http://ufialimusmemory.blogspot.co.id/2013/12/makalah-persamaan-kedudukan-warga.html
No comments:
Post a Comment