Tuesday, June 18, 2019

Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negarauntuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan di SMK Pesona Dywantara Bogor
Dalam menyusun makalah ini kami sangat menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan–kekurangan karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh penyusun yang terkait dengan judul diatas. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah ini.
Dengan penuh kerendahan hati penulis memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, serta dengan lapang dada menerima saran dan masukan yang sifatnya konstruktif bagi kesempurnaan makalah ini. Kami berharap mudah-mudahan makalah ini bermanfaat pagi para pembaca terutama bagi yang mencintai dan yang memiliki perhatian besar pada pendidikan, dan semoga amal ibadah kita mendapat pahala yang setimpal dari Allah SWT. Aamiin.




                                                                                                Bogor,   Mei 2017


                                                                                                            Penulis



BAB I
PENDAHULUAN



A.           Latar Belakang
Persamaan derajat berkaitan erat dengan kedudukan manusia. Sebagaimana dipahami bahwa dalam pandangan Tuhan, manusia diciptakan dalam keadaan dan kedudukan yang sama. Mereka sama-sama tidak berpengetahuan dan sama-sama diberi potensi untuk maju dan berkembang. Lingkungan, kesempatan, dan peluanglah yang kemudian menjadikan manusia berbeda antara satu sama lainnya. Namun demikian, harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan mereka tetap sama. Oleh karena itu, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama. Dengan demikian, untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis maka perlu dikembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat yang meliputi saling menghormati, menghargai, bertenggang rasa, kasih sayang, dan rasa sosial


B.            Rumusan Masalah
1.    Apa sajakah Hak Warga Negara ?
2.    Apa sajakah Kewajiban Warga Negara ?
3.    Bagaimana Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia ?
4.    Landasan apa sajakah yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara ?

C.           Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1.    Kewarga negaraan Indonesia
2.    Hak Warga Negara
3.    Kewajiban Warga Negara
4.    Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
5.    Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara






BAB II
PEMBAHASAN



A.           Kewarganegaraan Republik Indonesia
1.             Rakyat Dalam Suatu Negara
Rakyat di dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara. Awalnya hanya terdiri dari orang – orang  dari satu nenek moyang. Namun dalam perkembangan berikutnya, banyak pula yang dari nenek moyang yang berbeda.
Adapun rakyat di dalam suatu negara dapat di bedakan sebagai berikut           :
a)             Bedasarkan hubunganya dengan daerah tertentu dapat di bedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk :
-              Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdominasi di dalam suatu wilayah negara untuk jangka waktu yang lama.
-              Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam uatu wilayah negara hnya untuk sementara waktu.
b)             Bedasarkan hubungan dengan pemerintah  di bedakan menjadi warga negara dan warga negara              :
-              Warga negara adalah mereka yang bedasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan asli atau warga negara keturunan asing.
-              Bukan warga negara adalah mereka yang ada di suatu negara tapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.
2.             Asas Kewarganegaraan
Dalam menentukan status kewarganegaraan. Sistem yang lazim di gunakan adalah stelsel. Berkaitan dengan stelsel , seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak yang dimiliki suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif). Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu ke warganegaraan (stelsel pasif).
Sedangkan penentuan kewarganegaraan dapat dibedakan    menurut asas ius sanguinis dan asas ius soli. 
a)             Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat di mana ia dilahirkan.
b)             Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dapat menimbulkan dua kemungkinan, yaitu apatride dan bipatride.
-               Apatride adalah adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
-               Bipatride adalah adanya seseorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan.
Asas tentang penentuan kewarganegaraan ini tercantum pada undang – undang nomor 12 tahun 2006.

3.             Penduduk Dan Warga Negara Indonesia
Rakyat mempunyai peranan pentin alam merencanakan menelola an mewujudkan tujudkan  tujuan negara. Rakyat menjadi penduduk maupun warga negra secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 undang – undang dasar 1945 perihal  warga negara dan penduduk.
a)             Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang di sah kan dengan undang – undang sebagai warga negara.
b)             Penduduk ialah warga negara indonesi dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
c)             Hal – hal mengenai warga negara dan penduduk di atur dengan undang- undang.
Di dalam penjelasan UUD 1945, tentang orang lain adalah orang yang peranakan belanda atau tionghoa yang bertempat tinggal di indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada negara RI.
Sedangkan bedasarkan UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI, yang dimaksud adalah orang – orang bangsa asli indonesia.
Berikut ini adalah yang menjadi warga negara indonesia menurut peraturan perundangan yang berlaku   :
1)             UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006.
-          Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak penduduk asli itu.
-          Istri seorang warga negara.
-          Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asli.
-          Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak di ketahui dengan cara yang sah.
-          Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan indonesia, meninggal.
-          Orang bukan penduduk asli yang paling akhir betempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut – turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Dalam hal ini, bila keberatan menjadi warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan bahwa ia adalah warga negara dari negara lain.
-          Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegraan (naturalisasi).

2)             Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) Tahun 1949.
-          Penduduk asli Indonesia, adalah mereka yang dahulu termasuk golongan Bumiputera dan berkedudukan di wilayah RI.
-          Orang Indonesia, kawula negara belanda yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilen (Koloni Belanda).
-          Orang Cina dan arab yang lahir di Indinesia atau sedikitnya bertempat tinggal 6 bulan di wilayah RI. Dan dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 Desember 1945 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
-          Orang Belanda yang lahir diwilayah RI  atau sedikitnya bertempat tinggal 6 bulan di wilayah RI. Dan dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 Desember 1945 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
-          Orang asing bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI dan yang dalam waktu 2 tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaran Indonesia.

3)             Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1958
-        Mereka yang telah menjadi warga negara bedasarkan UU/Peraturan/perjanjian yang berlaku sudut,
-        Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU No. 62 tahun 1958, yakni seperti berikut:
·           Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang warga negara Indonesia.
·           Lahirnya dalam waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI.
·           Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
·           Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No.62 tahun 1958.
4)             Undang – Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
-     Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang -  undangan         dan  /atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI denga negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
-     Anak yang lahirdari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
-     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari sorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
-     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
-     Anak yang lahir dari seorang ibu warga negara Indonesia tapi ayah tidak mempunyai kewarganegaraan .
-     Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah dan ayahnyawarga negara Indonesia.
-     Anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu warga negara Indonesia.
-     Anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu warga negara asing yang di akui oleh ayahnya warga negara indonesia dan pengakuannya di akui sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
-     Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
-     Anak yang lahir di wilayah RI.
-     Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan.
-     Anak yang lahir di luar wilayah RI tapi ayah dan ibu kewarganegaraan Indonesia.
-     Anak yang lahir dari ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaran, kemudian ayah dan ibunya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
4.             Undang – Undang Kewarganegaraan Indonesia
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, undang – undang tantang kewarganegaraan di RI adalah sebagai berikut :
a)             Undang – undang No. 3 tahun 1946.
b)            Undang – undang No. 2 tahun 1958.
c)             Undang – undang No. 62 tahun 1958.
d)            Undang – undang No. 4 tahun 1969.
e)             Undang – undang No. 3 tahun 1976.
f)             Undang – undang No. 12 tahun 2006.
Peraturan perundang undangan lainnya yang mendukung pelaksanaan undang-undang  RI antara lain :
a)             Undang – undang RI No. 9 tahun 1992.
b)            Peraturan pemerintah RI No. 32 tahun 1994.
c)             Peraturan pemerintah RI No. 18 tahun2005.
d)            Intruksi Presiden RI No. 26 tahun 1998.
e)             Keputusan mentri kehakiman dan HAM RI No.M.IZ.03.10 tahun 2004.

B.            Hak Warga Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama.
Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi manusia terdiri atas enam bagian sebagai berikut :
1.        Hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi:
a)             Kebebasan menyatakan pendapat;
b)             Kebebasan memeluk agama;
c)             Kebebasan bergerak, melakukan aktivitas.
2.        Hak asasi ekonomi (proverty rights) yang meliputi:
1)             Hak untuk memiliki sesuatu;
2)             Hak untuk membeli sesuatu;
3)             Hak untuk menjual sesuatu dan memanfaatkannya.
3.        Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal quality).
4.        Hak asasi politik (poliltical rights) yang meliputi:
1)             Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan;
2)             Hak pilih pasif dan hak pilih aktif;
3)             Hak mendirikan partai politik.
e.     Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) yang meliputi:
1)     Hak untuk memilih pendidikan;
2)     Hak untuk mengembangkan kebudayaan;
3)     Hak untuk berkreasi.
f.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights) yang meliputi:
1)     Perlakuan dalam hal penangkapan;
2)     Penggeledahan;
3)     Peradilan.

C.           Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara dapat dikelompokkan menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
1)     Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2)     Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
3)     Membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
4)     Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
5)     Mendahulukan kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi
6)     Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
7)     Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional

D.           Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.   Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2.  Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan     (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.   Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam
bidang politik.
4.   Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.   Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.   Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7.   Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.   Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).



E.            Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a)        Jaminan Persamaan Hidup
-   Nilai Religius
Esensi nilai religius sangat menghargai persamaan hidup dan menjamin bahwa tiap menusia berderajat sama di mata Tuhan.
-   Nilai Gotong Royong
Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain, sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.
-   Nilai Ramah Tamah
Esensi sikap sopan dan ramah tamah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal
-   Nilai Kerelaan Berkorban dan cinta Tanah Air
Esensi rela berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara.
b)       Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
-   Pembukaan UUD 1945
-   Sila-sila Pancasila
-   UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan materi sebelumnya, kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
             Setiap warga negara memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang sama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan negara tanpa membedakan ras, agama, golongan, budaya dan suku untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis serta menjaga persatuan dan kesatuan negara dengan mengembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat menghargai, bertenggang rasa, dan rasa sosial
             Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi manusia terdiri atas enam bagian yaitu :
1.      Hak asasi Pribadi
2.      Hak asasi Ekonomi
3.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4.      Hak asasi politik
5.      Hak asasi sosial dan kebudayaan
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
           Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
1)     Jaminan persamaan hidup
-                    Nilai Religius
-                    Nilai Gotong Royong
-                    Nilai Ramah Tamah
-                    Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air
2)     Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara
-                    Pembukaan UUD 1945
-                    Sila-sila Pancasila
-                    UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya
B.    Saran
Saran yang dapat kami sampaikan kepada pembaca yaitu :
             Sebaiknya pembaca terus mencari berbagai informasi dari berbagai sumber tentang materi ini untuk menambah pengetahuan kita
             Sebaiknya didalam pembuatan makalah, harus dilakukan dengan tekun dan sabar agar makalah yang dibuat dapat terselesaikan dengan baik

Saran yang dapat kami sampaikan kepada pemerintah yaitu :
             Diharapkan kepada pemerintah agar dapat bersikap adil kepada seluruh warga negara Indonesia dalam menyamaratakan hak, kewajiban, serta kedudukan setiap warga negara didepan hukum baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.


DAFTAR PUSTAKA
1.      http://mitslablog.blogspot.co.id/2013/07/contoh-makalah-pkn-tentang-persamaan_666.html
2.      http://mylifetopraisegod.blogspot.co.id/2013/04/makalah-persamaan-kedudukan-warga.html
3.      http://catatandilafadilah.blogspot.co.id/2013/07/makalah-pkn-persamaan-kedudukan-warga.html
4.      http://ufialimusmemory.blogspot.co.id/2013/12/makalah-persamaan-kedudukan-warga.html

No comments:

Post a Comment