Wednesday, June 19, 2019

PKN : Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : “Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan di Madrasah Aliyah Negeri 2 Bogor.
Dalam menyusun makalah ini kami sangat menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan–kekurangan karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh penyusun yang terkait dengan judul diatas. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah ini.
Dengan penuh kerendahan hati penulis memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, serta dengan lapang dada menerima saran dan masukan yang sifatnya konstruktif bagi kesempurnaan makalah ini. Kami berharap mudah-mudahan makalah ini bermanfaat pagi para pembaca terutama bagi yang mencintai dan yang memiliki perhatian besar pada pendidikan, dan semoga amal ibadah kita mendapat pahala yang setimpal dari Allah SWT. Aamiin.




Bogor,  Mei 2018



Penyusun






DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR......................................................................................................   i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii 
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.............................................................................................................   1
1.2  Rumusan Masalah.........................................................................................................   1
1.3 Tujuan Penulisan ...........................................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara.................................................................   2
1. Makna Hak Warga Negara..............................................................................................   2
2. Makna Kewajiban Warga Negara....................................................................................   3
2.2 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara....................................   4
1. Pelanggaran Hak Warga Negara......................................................................................   4
2. Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.........................................................................   5
2.3 Solusi untuk Mengatasi Pelanggaran Hak dan Kewajiban............................................   5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................................................   6
3.2 Saran..............................................................................................................................   6
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang

Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak– hak tersebut secara utuh. Misalnya hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak–hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. 
1.2         Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak warga negara?
2.        Apa saja bentuk pelanggaran hak warga negara?
3.        Apa yang dimaksud dengan pengingkaran kewajiban warga negara?
4.        Apa saja bentuk pengingkaran kewajiban warga negara?
5.        Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut?
1.3         Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui tentang hak dan kewajiban warga Negara dan apa saja bentuk pelanggaran serta bagaimana solusinya






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.         Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
Kategori Hak Warga Negara :
·           Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
1.        Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
2.        Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
3.        Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4.        Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
5.        Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
·           Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
·           Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim, BPK, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
·           Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.
2.         Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban  adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.        Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh  pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan  pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.        Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang  berlaku di wilayah negara indonesia
5.        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.2 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.         Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara :
-          Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, ditangkap tanpa melalui proses hukum yang berlaku, dan sebagainya.
-          Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara masih cukup tinggi
-          Semakin merebaknya kasus pelanggaran HAM seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga.
-          Masih adanya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan.
-          Angka putus sekolah yang cukup tinggi
-          Dilarang mengeluarkan pendapat.
-          Tidak mendapatkan kesempatan memilih.
-          Tidak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
-          Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
2.         Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pemerintah.
 Kasus-Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara :
-          Membuang sampah sembarangan.
-          Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK
-          Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
-          Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
-          Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya  mangkir dari kegiatan siskamling.
2.3 Solusi untuk Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Ada beberapa cara untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, diantaranya :
a.         Saling menghormati hak antara manusia yang satu dengan yang lainnya.
b.         Melaksanakan kewajiban secara ikhlas tanpa paksaan/sesuai dengan kesadaran diri
c.         sendiri.
d.        Memberikan sanksi dengan tegas sesuai dengan apa yang dilanggarnya agar para
e.         pelanggar takut dan tidak mengulanginya lagi. 
f.          Mensosialisasikan betapa pentingnya hak dan kewajiban dan juga menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
g.         Membuat peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk untuk
h.         menyelesaikannya.
i.           Dengan memperkuat peradilan sehingga memberikan perlindungan yang baik terhadap hak  warga negara yang juga akan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus
j.           kepada pelanggaran hak warga negara.







BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
       Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya terjadi karena pengabaian terhadap kewajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain.
       Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
3.2 Saran
       Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita meningkatkan kesadaran diri kita sendiri akan pentingnya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara. Serta saling menghargai hak dan kewajiban satu sama lain. Diharapkan jangan menuntut hak, sebelum menjalankan kewajiban terlebih dahulu.



 




DAFTAR PUSTAKA

1 comment: