KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah
yang berjudul : “Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan di Madrasah
Aliyah Negeri 2 Bogor.
Dalam menyusun makalah ini kami sangat menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih banyak kekurangan–kekurangan karena keterbatasan pengetahuan
yang dimiliki oleh penyusun yang terkait dengan judul diatas. Untuk itu kritik
dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk
perbaikan makalah ini.
Dengan penuh kerendahan hati penulis memohon maaf atas
segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, serta dengan
lapang dada menerima saran dan masukan yang sifatnya konstruktif bagi
kesempurnaan makalah ini. Kami berharap mudah-mudahan makalah ini bermanfaat
pagi para pembaca terutama bagi yang mencintai dan yang memiliki perhatian
besar pada pendidikan, dan semoga amal ibadah kita mendapat pahala yang
setimpal dari Allah SWT. Aamiin.
Bogor, Mei 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan ........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara................................................................. 2
1. Makna Hak Warga Negara.............................................................................................. 2
2. Makna Kewajiban Warga Negara.................................................................................... 3
2.2 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.................................... 4
1. Pelanggaran Hak Warga Negara...................................................................................... 4
2. Pengingkaran Kewajiban Warga Negara......................................................................... 5
2.3 Solusi untuk Mengatasi Pelanggaran Hak dan Kewajiban............................................ 5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................... 6
3.2 Saran.............................................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penetapan hak warga negara adalah
hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di
junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya
mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik
atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah
untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan
pengakuan akan hak– hak tersebut secara utuh. Misalnya hak warga negara
untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat
di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak
hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak–hak tersebut dengan uang,
jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung
kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya
atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh
pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak warga negara?
2.
Apa saja bentuk pelanggaran hak warga negara?
3.
Apa yang dimaksud dengan pengingkaran kewajiban warga
negara?
4.
Apa saja bentuk pengingkaran kewajiban warga negara?
5.
Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut?
1.3
Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui tentang hak dan kewajiban warga Negara dan
apa saja bentuk pelanggaran serta bagaimana solusinya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Hak dan Kewajiban Warga
Negara
1.
Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau
dapatkan. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak warga
negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal,
tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga
negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua
hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa
semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
Kategori Hak Warga Negara :
·
Hak asasi manusia tertentu yang
hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja.
Misalnya:
1.
Pasal 28D ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas
kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
2.
Pasal 27 ayat (2) menyatakan
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan;
3.
Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4.
Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara;
5.
Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
·
Hak asasi manusia tertentu yang
meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu,
khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu.
Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat
membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing
dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan
dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
·
Hak warga negara untuk menduduki
jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan
Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota
dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim, BPK, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD,
Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan
lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara
tidak langsung oleh rakyat.
·
Hak warga negara untuk diangkat
dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi
negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan
fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi
melalui pemilihan.
2.
Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara adalah
tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Kewajiban
asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah
negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
2.2 Pelanggaran Hak
dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.
Pelanggaran Hak
Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelainan yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang atau tidak
memberikan apa yang menjadi hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang
dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara :
-
Proses penegakkan hukum masih belum
optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan
perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar
kekayaan atau jabatan masih terjadi, ditangkap tanpa melalui proses hukum yang
berlaku, dan sebagainya.
-
Tingkat kemiskinan dan angka
pengangguran di negara masih cukup tinggi
-
Semakin merebaknya kasus pelanggaran
HAM seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga.
-
Masih adanya tindak kekerasan
mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan.
-
Angka putus sekolah yang cukup
tinggi
-
Dilarang mengeluarkan pendapat.
-
Tidak mendapatkan kesempatan
memilih.
-
Tidak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran.
-
Pelanggaran hak cipta, misalnya
peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan
sebagainya.
2.
Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan proses,
cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai
pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran
warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pemerintah.
Kasus-Kasus
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara :
-
Membuang sampah sembarangan.
-
Melanggar aturan berlalu lintas,
misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu
lalu lintas, tidak membawa STNK
-
Merusak fasiltas negara, misalnya
mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.
-
Tidak membayar pajak kepada negara,
seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan
sebaganya.
-
Tidak berpartisipasi dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan
siskamling.
2.3 Solusi untuk Mengatasi Pelanggaran
Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Ada
beberapa cara untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara, diantaranya :
a.
Saling menghormati hak antara manusia yang satu dengan yang
lainnya.
b.
Melaksanakan kewajiban secara ikhlas tanpa paksaan/sesuai
dengan kesadaran diri
c.
sendiri.
d.
Memberikan sanksi dengan tegas sesuai dengan apa yang
dilanggarnya agar para
e.
pelanggar takut dan tidak mengulanginya lagi.
f.
Mensosialisasikan betapa pentingnya hak dan kewajiban dan
juga menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
g.
Membuat peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan
dan petunjuk untuk
h.
menyelesaikannya.
i.
Dengan memperkuat peradilan sehingga memberikan perlindungan
yang baik terhadap hak warga negara yang juga akan berdampak positif
terhadap tindakan-tindakan yang menjurus
j.
kepada pelanggaran hak warga negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia
sebetulnya terjadi karena pengabaian terhadap kewajiban asasi. Sebab antara hak
dan kawajiban merupakan dua hal yang tidak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada
kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain.
Banyak contoh lain dalam lingkungan kita
baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi
hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada
dalam negara dan masyarakat.
3.2 Saran
Sebagai
warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita meningkatkan kesadaran diri kita
sendiri akan pentingnya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga
negara. Serta saling menghargai hak dan kewajiban satu sama lain. Diharapkan
jangan menuntut hak, sebelum menjalankan kewajiban terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustakanya mana min?
ReplyDelete