BAB I
PENDAHULUAN
·
Latar Belakang
NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang dibentuk
dan dibuat berdasarkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dengan tujuan
untuk melindungi seluruh bangsa dan tanah air Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut dalam melaksanakan
ketertiban dunia.
Sebagai
warga negara yang baik, tentunya kita harus memahami pengertian atau makna
negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas
identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada makalah ini kami akan
membahas mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
·
Rumusan
Masalah
Banyak hal
yang perlu di ketahui dan di pahamai para pembaca tentang Kehidupan Bernegara
dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar terarah dalam penulisan
makalah ini, penyusun membuat rumusan-rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian dari Negara ?
2.
Apakah fungsi dan tujuan
Negara ?
3.
Apa makna konsep NKRI menurut
UUD Republik Indonesia tahun 1945 ?
4.
Apa saja keunggulan Negara
Kesatuan Republik Indonesia ?
·
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah
1.
Memenuhi salah satu tugas
mata pelajaran PPKn
2.
Mengetahui dan mempelajari
lebih jauh tentang konsep Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan
Republik Indonesia
BAB II
PEMABAHASAN
A. Pengertian, Fungsi dan Tujuan
Negara
1.
Pengertian
Kata “
Negara “ berasal dari bahasa sansekerta “ Nagari atau Negara “ yang memiliki
arti kota. Negara secara umum memiliki arti sempit dan arti luas. Dalam arti
sempit Negara disamakan dengan lembaga tertinggi dalam kehidupan social yang
memimpin, mengkoordinasi dan mengatur masyarakat agar dapat hidup wajar dan
terus berkembang, sedangkan Negara dalam arti luas ialah kesatuan sosial yang
diatur secara institusional dan melampaui masyarakat – masyarakat terbatas
untuk mewujudkan kepentingan bersama.Banyak ahli yang mengungkapkan mengenai
pengertian dari Negara, setiap ahli pun memiliki pengertian menurut titik
pandangnya masing – masing. Dari berbagai macam pengertian tersebut kita dapat
mengelompokannya menjadi pengertian Negara yang ditinjau dari :
a.
Organisasi kekuasaan
b.
Organisasi politik
c.
Organisasi kesusilaan dan
integeritas antara pemerintahan dan rakyatnya
Negara
kesatuan adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara, dengan kata
lain hanya ada satu Negara tanpa menggabungkan beberapa Negara atau melakukan
perluasan Negara. Dalam hal ini Negara kesatuan hanya memiliki satu
pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala
lapangan pemerintah. Pemerintah ini lah yang kemudian memiliki tingkatan paling
tnggi dalam memutuskan sesuatu di dalam sebua Negara tersebut.
2.
Tujuan Negara
Merumuskan
dan membuat tujuan suatu Negara itu sangat penting untuk dilakukan sebagai
pedoman dalam bernegara diantaranya :
a.
Menyusun Negara dan
mengendalikan perlengkapan Negara
b.
Mengatur kehidupan rakyat
c.
Mengarah segala
aktivitas-aktivitas di Negara
Setiap
Negara memiliki tujuannya masing-masing yang ingin dicapai berdasarkan undang-undang
yang menjadi pedomannya. Tujuan Negara sangat dipengaruhi oleh kondisi
geografis, tata nilai social, pengaruh politik dari penguasa Negara serta
sejarah pembentuk Negara tersebut. Pada dasarnya Negara memiliki tujuan sebagai
berikut :
a.
Menyelenggarakan ketertiban
umum
b.
Memiliki kesejahteraan umum
c.
Memperluas kekuasaan semata
3.
Fungsi Negara
Terlepas
dari ideologi yang dianut oleh setiap Negara secara umum setiap Negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimal yang harus ada dalam sebuah Negara.
Fungsi tersebut meliputi :
a.
Melaksanakan ketertiban umum
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrok antar masyarakat,
maka dengan begitu setiap Negara harus melaksanakan penertiban umum. Dalam
fungsi ini Negara dapat dikatakan atau difungsikan sebagai stabilisator.
b.
Berusaha untuk
menyejahterakan dan memakmurkan rakyatnya.
c.
Pertahanan, Fungsi ini harus
dimiliki oleh sebuh Negara untuk dijadikan sebagai antisipasi kemungkinan
terjadinya serangan yang dapat mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup
bangsa serta untuk menjamin teggaknya kedaulatan Negara. Untuk itu sebuh Negara
harus memiliki pertahanan yang kuat dan alat pertahanan yang mumpuni.
d.
Penegakan keadilan yang
dilakukan oleh lembaga peradilan Negara
B. Makna konsep NKRI menurut UUD
Republik Indonesia tahun 1945
Sebagai
warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna
negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas
identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, disini kalian akan dibekali
pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia
sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI.
Pasal-pasal dalam UUD Negara RI 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI dan tidak
sedikit pun mengubah NKRI menjadi negara federal.
Pasal 1
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli
mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang
berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi
sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu
nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.
Wujud
Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya
ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak
mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara
bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa
negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara
Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa
yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar
Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam
pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal
18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip
kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea
keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam
upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Pembentukan
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut
bisa dicapai hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesaia,
sehingga dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan; disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; yang berbentuk dalam satu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
Makna
negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah
Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan
wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia; yang terletak diantara
Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua
Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup.
1.
kesatuan politik;
2.
kesatuan hukum;
3.
kesatuan sosial-budaya; serta
4.
kesatuan pertahanan dan
keamanan.
Dengan
demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau; tetapi semuanya
terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan
berbentuk republik; yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang
terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.
C. Keunggulan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Indonesia
adalah negara kepulauan. Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain atau julukan
terhadap Indonesia, yaitu nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara
pulau. Jadi, Indonesia terdiri di antara pulau-pulau. Sebagai negara kepulauan
karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat
banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di
persimpangan dunia, yaitu di antara dua samudera dan dua benua. Kedua samudera
tersebut adalah Samudera Hindia dan Pasifik, serta di antara Benua Asia dan
Australia. Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah indonesia yang
membujur di garis khatulistiwa, sehingga diibaratkan bagaikan “Untaian Ratna
Mutu Manikam atau Zamrud Khatulistiwa”.
Sekalipun
wilayah Indonesia tersebar di antara pulau-pulau, namun hal tersebut tidak
menjadikan bagsa Indonesia bercerai berai, namun justru menjadi perekat untuk
semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan
secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat,
misalnya dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea II. Selain itu juga dalam Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Dengan
demikian, sekalipun secara nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman
penduduknya yang tersebar di berbagai pulau besar dan kecil tidak menjadikan
bangsa Indonesia bercerai berai. Hal ini sudah barang tentu merupakan poin
tersendiri yang menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Melihat
dan mencermati kondisi dan letak geografis wilayah Indonesia, sudah
sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai Warga Negara Indonesia
mempunyai kebanggaan tersendiri. Bangga di sini dalam arti merasa berbesar hati
atau merasa gagah karena mempunyai berbagai kelebihan atau keunggulan. Jadi,
yang dimaksud bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia adalah merasa
besar hati atau merasa berbesar jiwa atau merasa gagah sebagai bangsa
Indonesia.
Konsekuensinya,
kalau kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia akan selalu berupaya
menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara, dimanapun kita berada. Kita juga
akan selalu berupaya meningkatkan citra dan nama baik Indonesia melalui
perbuatan-perbuatan nyata di masyarakat, seperti tidak merusak hutanhutan
lindung, benda-benda bersejarah apalagi memperjualbelikannya, selalu
menggunakan produk dalam negeri, dan sebagainya. Negara Indonesia memiliki
berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa
dalam tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia
(2007:20 - 22) diantaranya adalah:
1.
Jumlah dan potensi
penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah
RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi
yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembanagunan dalam
upaya menyejahterakan bangsa.
2.
Memiliki keanekaragaman dalam
berbagai aspek kehidupan social budaya, seperti adat istiadat, bahasa, agama,
kesenian, dan sebagainya. Peerbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak
menjadikan bangsa Indonesia berceraiberai, namun justru merupakan potensi untuk
mnengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh
adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan,
namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
3.
Dalam pengembangan wilayah,
kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai
keanekaragaman namun prinsipnya kita teteap satu pandangan, yaitu yang
memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan hankam. d. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa
dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami
satu wilayah negara dan tanah air yang sama, yaitu Indonesia; sama-sama merasa
berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang
sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama, yaitu sejarah
Indonesia. Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan
dari mana asal daerahnya.
4.
Memiliki tata krama atau
keramahtamahan, sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan
dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk
datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan
keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang
tidak bertanggungjawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan
perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke
Indonesia.
5.
Letak wilayahnya yang amat
strategis, yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia
menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh
bangsa-bangsa lain.
6.
Keindahan alam Indonesia
tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai
Sanur dan sebagainya), Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran,
Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu).
7.
Salah satu keajaiban didunia
juga ada di Indonesia, yaitu berupa CandBorobudur yang tidak sedikit menarik
wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun
mempunyai keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo.
8.
Wilayahnya sangat luas, yaitu
5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas
3.166.163 Km2.
9.
Tanahnya amat subur dan kaya
akan sumber alam. Selain hal-hal di atas yang merupakan kondisi objektif bangsa
Indonesia, maka secara internasional atau mendunia, bangsa Indonesia juga sudah
beberapa kali dipercaya oleh bangsa-bangsa lain untuk menyelenggarakan
pertemuan-pertemuan yang bersifat internasional yang juga tidak sedikit
melahirkan sejarah bagi bangsa-bangsa lain. Kita masih ingat apa yang terjadi
pada tahun 1955, di mana bangsa Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah
dalam menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang dampaknya sangat luas bagi
bangsa-bangsa di wilayah Asia-Afrika dalam upaya memerdekakan diri dari
belenggu penjajah, terutama yang masih belum merdeka saat itu.
Kita juga
pernah dipercaya menjadi tuan rumah KTT Non Blok pada tahun 1992, dan Negara
Indonesia juga termasuk perintis dan pendiri Gerakan Non Blok tersebut. Selain
itu kita juga mempunyai pabrik pesawat terbang yang bernama PT Dirgantara
Indonesia (dahulu bernama Industri Pesawat Terbang Nusantara/ IPTN) yang telah
menghasilkan pesawat-pesawat yang bisa dibanggakan. Sebagai bukti rasa cinta
dan bangga yang sangat mendalam terhadap wilayah tanah air, banyak di antara
seniman-seniman kita yang merefleksikannya dalam bentuk syair maupun lagu. Ada
lagu yang berjudul ”Rayuan Pulau Kelapa” yang diciptakan Ismail Marzuki, ada
juga beberapa lagu karya Koes Plus yang diberi judul Nusantara dan Kolam Susu
yang menggambarkan betapa indah dan suburnya keadaan alam Indonesia. Kesemuanya
itu sudah barang tentu merupakan alasan yang sangat obyektif untuk menjadikan
kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Perasaan bangga sebagai bangsa
Indonesia sudah barang tentu bukan hanya sekedar slogan belaka, akan tetapi
harus dibuktikan dengan karya-karya nyata, baik dalam bentuk partisipasi dalam
pembangunan maupun dalam bentuk karya-karya yang dihasilkannya.
BAB III
KESIMPULAN
Indonesia merupakan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya terdiri atas ribuan pulau, yang
memiliki beragam kebudayaan, suku, dan agama. Akan tetapi perbedaan tersebut
bukanlah masalah karena Indonesia mempunyai prinsip walaupun berbeda-beda
tetapi tetap satu. Perbedaan tersebut bersatu menjadi satu bangsa, satu tanah
air, dan satu bahasa yaitu Indonesia.
Sekalipun secara nyata Indonesia
terdiri dari berbagai keanekaragaman penduduknya yang tersebar di berbagai
pulau besar dan kecil tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai. Hal ini
sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menjadikan kita merasa bangga
sebagai bangsa Indonesia. Melihat dan mencermati kondisi dan letak geografis
wilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai
Warga Negara Indonesia mempunyai kebanggaan tersendiri. kalau kita merasa
bangga sebagai bangsa Indonesia akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama
baik bangsa dan negara, dimanapun kita berada. Kita juga akan selalu berupaya
meningkatkan citra dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan nyata di
masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment