Friday, June 21, 2019

Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI



BAB I
PENDAHULUAN


·           Latar Belakang
NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang dibentuk dan dibuat berdasarkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dengan tujuan untuk melindungi seluruh bangsa dan tanah air Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada makalah ini kami akan membahas mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·           Rumusan Masalah
Banyak hal yang perlu di ketahui dan di pahamai para pembaca tentang Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia. Agar terarah dalam penulisan makalah ini, penyusun membuat rumusan-rumusan masalah sebagai berikut :
1.         Apa pengertian dari Negara ?
2.         Apakah fungsi dan tujuan Negara ?
3.         Apa makna konsep NKRI menurut UUD Republik Indonesia tahun 1945 ?
4.         Apa saja keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
·           Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
1.         Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PPKn
2.         Mengetahui dan mempelajari lebih jauh tentang konsep Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia













BAB II
PEMABAHASAN


A.      Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara
1.         Pengertian
Kata “ Negara “ berasal dari bahasa sansekerta “ Nagari atau Negara “ yang memiliki arti kota. Negara secara umum memiliki arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit Negara disamakan dengan lembaga tertinggi dalam kehidupan social yang memimpin, mengkoordinasi dan mengatur masyarakat agar dapat hidup wajar dan terus berkembang, sedangkan Negara dalam arti luas ialah kesatuan sosial yang diatur secara institusional dan melampaui masyarakat – masyarakat terbatas untuk mewujudkan kepentingan bersama.Banyak ahli yang mengungkapkan mengenai pengertian dari Negara, setiap ahli pun memiliki pengertian menurut titik pandangnya masing – masing. Dari berbagai macam pengertian tersebut kita dapat mengelompokannya menjadi pengertian Negara yang ditinjau dari :
a.         Organisasi kekuasaan
b.         Organisasi politik
c.          Organisasi kesusilaan dan integeritas antara pemerintahan dan rakyatnya
Negara kesatuan adalah Negara yang tidak tersusun dari beberapa Negara, dengan kata lain hanya ada satu Negara tanpa menggabungkan beberapa Negara atau melakukan perluasan Negara. Dalam hal ini Negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintah. Pemerintah ini lah yang kemudian memiliki tingkatan paling tnggi dalam memutuskan sesuatu di dalam sebua Negara tersebut.
2.         Tujuan Negara
Merumuskan dan membuat tujuan suatu Negara itu sangat penting untuk dilakukan sebagai pedoman dalam bernegara diantaranya :
a.         Menyusun Negara dan mengendalikan perlengkapan Negara
b.         Mengatur kehidupan rakyat
c.          Mengarah segala aktivitas-aktivitas di Negara
Setiap Negara memiliki tujuannya masing-masing yang ingin dicapai berdasarkan undang-undang yang menjadi pedomannya. Tujuan Negara sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis, tata nilai social, pengaruh politik dari penguasa Negara serta sejarah pembentuk Negara tersebut. Pada dasarnya Negara memiliki tujuan sebagai berikut :
a.         Menyelenggarakan ketertiban umum
b.         Memiliki kesejahteraan umum
c.          Memperluas kekuasaan semata
3.         Fungsi Negara
Terlepas dari ideologi yang dianut oleh setiap Negara secara umum setiap Negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimal yang harus ada dalam sebuah Negara. Fungsi tersebut meliputi :
a.         Melaksanakan ketertiban umum untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya bentrok antar masyarakat, maka dengan begitu setiap Negara harus melaksanakan penertiban umum. Dalam fungsi ini Negara dapat dikatakan atau difungsikan sebagai stabilisator.
b.         Berusaha untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyatnya.
c.          Pertahanan, Fungsi ini harus dimiliki oleh sebuh Negara untuk dijadikan sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya serangan yang dapat mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup bangsa serta untuk menjamin teggaknya kedaulatan Negara. Untuk itu sebuh Negara harus memiliki pertahanan yang kuat dan alat pertahanan yang mumpuni.
d.         Penegakan keadilan yang dilakukan oleh lembaga peradilan Negara
B.       Makna konsep NKRI menurut UUD Republik Indonesia tahun 1945
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, disini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI. Pasal-pasal dalam UUD Negara RI 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI dan tidak sedikit pun mengubah NKRI menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia.
Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran). UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut bisa dicapai hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesaia, sehingga dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamirkan; disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; yang berbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nucsantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia; yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup.
1.         kesatuan politik;
2.         kesatuan hukum;
3.         kesatuan sosial-budaya; serta
4.         kesatuan pertahanan dan keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau; tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik; yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Australia.
C.      Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini bisa dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia, yaitu nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia terdiri di antara pulau-pulau. Sebagai negara kepulauan karena jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia, yaitu di antara dua samudera dan dua benua. Kedua samudera tersebut adalah Samudera Hindia dan Pasifik, serta di antara Benua Asia dan Australia. Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah indonesia yang membujur di garis khatulistiwa, sehingga diibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam atau Zamrud Khatulistiwa”.
Sekalipun wilayah Indonesia tersebar di antara pulau-pulau, namun hal tersebut tidak menjadikan bagsa Indonesia bercerai berai, namun justru menjadi perekat untuk semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, misalnya dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea II. Selain itu juga dalam Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Dengan demikian, sekalipun secara nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman penduduknya yang tersebar di berbagai pulau besar dan kecil tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai. Hal ini sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Melihat dan mencermati kondisi dan letak geografis wilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai kebanggaan tersendiri. Bangga di sini dalam arti merasa berbesar hati atau merasa gagah karena mempunyai berbagai kelebihan atau keunggulan. Jadi, yang dimaksud bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia adalah merasa besar hati atau merasa berbesar jiwa atau merasa gagah sebagai bangsa Indonesia.
Konsekuensinya, kalau kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara, dimanapun kita berada. Kita juga akan selalu berupaya meningkatkan citra dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan nyata di masyarakat, seperti tidak merusak hutanhutan lindung, benda-benda bersejarah apalagi memperjualbelikannya, selalu menggunakan produk dalam negeri, dan sebagainya. Negara Indonesia memiliki berbagai keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa dalam tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia (2007:20 - 22) diantaranya adalah: 
1.          Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembanagunan dalam upaya menyejahterakan bangsa.
2.          Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan social budaya, seperti adat istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya. Peerbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia berceraiberai, namun justru merupakan potensi untuk mnengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
3.          Dalam pengembangan wilayah, kita mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai keanekaragaman namun prinsipnya kita teteap satu pandangan, yaitu yang memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. d. Semangat sumpah pemuda yang selalu merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama, yaitu Indonesia; sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama menggunakan bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama, yaitu sejarah Indonesia. Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa Indonesianya, bukan dari mana asal daerahnya.
4.          Memiliki tata krama atau keramahtamahan, sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan keramahan bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab, terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke Indonesia.
5.          Letak wilayahnya yang amat strategis, yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa-bangsa lain. 
6.          Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur dan sebagainya), Sumatra (Danau Toba), Jawa Barat (Pantai Pangandaran, Pantai Carita, Gunung Tangkuban Perahu). 
7.          Salah satu keajaiban didunia juga ada di Indonesia, yaitu berupa CandBorobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk datang ke Indonesia. Selain candi Borobudur, Indonesia pun mempunyai keajaiban dunia lainnya yaitu Pulau Komodo.
8.          Wilayahnya sangat luas, yaitu 5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
9.          Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber alam. Selain hal-hal di atas yang merupakan kondisi objektif bangsa Indonesia, maka secara internasional atau mendunia, bangsa Indonesia juga sudah beberapa kali dipercaya oleh bangsa-bangsa lain untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan yang bersifat internasional yang juga tidak sedikit melahirkan sejarah bagi bangsa-bangsa lain. Kita masih ingat apa yang terjadi pada tahun 1955, di mana bangsa Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah dalam menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika yang dampaknya sangat luas bagi bangsa-bangsa di wilayah Asia-Afrika dalam upaya memerdekakan diri dari belenggu penjajah, terutama yang masih belum merdeka saat itu.
Kita juga pernah dipercaya menjadi tuan rumah KTT Non Blok pada tahun 1992, dan Negara Indonesia juga termasuk perintis dan pendiri Gerakan Non Blok tersebut. Selain itu kita juga mempunyai pabrik pesawat terbang yang bernama PT Dirgantara Indonesia (dahulu bernama Industri Pesawat Terbang Nusantara/ IPTN) yang telah menghasilkan pesawat-pesawat yang bisa dibanggakan. Sebagai bukti rasa cinta dan bangga yang sangat mendalam terhadap wilayah tanah air, banyak di antara seniman-seniman kita yang merefleksikannya dalam bentuk syair maupun lagu. Ada lagu yang berjudul ”Rayuan Pulau Kelapa” yang diciptakan Ismail Marzuki, ada juga beberapa lagu karya Koes Plus yang diberi judul Nusantara dan Kolam Susu yang menggambarkan betapa indah dan suburnya keadaan alam Indonesia. Kesemuanya itu sudah barang tentu merupakan alasan yang sangat obyektif untuk menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Perasaan bangga sebagai bangsa Indonesia sudah barang tentu bukan hanya sekedar slogan belaka, akan tetapi harus dibuktikan dengan karya-karya nyata, baik dalam bentuk partisipasi dalam pembangunan maupun dalam bentuk karya-karya yang dihasilkannya.
BAB III
KESIMPULAN


Indonesia  merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya terdiri atas ribuan pulau, yang memiliki beragam kebudayaan, suku, dan agama. Akan tetapi perbedaan tersebut bukanlah masalah karena Indonesia mempunyai prinsip walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu. Perbedaan tersebut bersatu menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa yaitu Indonesia.
Sekalipun secara nyata Indonesia terdiri dari berbagai keanekaragaman penduduknya yang tersebar di berbagai pulau besar dan kecil tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai berai. Hal ini sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menjadikan kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Melihat dan mencermati kondisi dan letak geografis wilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap insan yang merasa dirinya sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai kebanggaan tersendiri. kalau kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara, dimanapun kita berada. Kita juga akan selalu berupaya meningkatkan citra dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan nyata di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Post a Comment