Sunday, June 16, 2019

Sistem Hukum Nasional di Indonesia



KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, puji syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah SWT, karena hanya dengan berkat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tak lupa shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam gelap ke alam yang terang benderang, dari alam jahiliyah ke alam yang  penuh  berkah ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuannya berupa moril dan materil, karena tanpa bantuan pihak-pihak tersebut kami tidak mungkin dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengalaman maupun pelajaran yang berarti bagi siapa saja yang membacanya.
Akhir kata, manusia tidak ada yang sempurna, begitu pula dengan makalah ini. Jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.




Bogor,   Mei 2018  


Penulis
DAFTAR ISI






KATA PENGANTAR .....................................................................................................  i
DAFTAR ISI ....................................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................  1
A.    Latar Belakang .....................................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah ................................................................................................  1
C.    Tujuan Penulisan ..................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................  2
A.    Sumber Hukum ....................................................................................................  2          
B.     Penggolongan hokum ...........................................................................................  2
C.    Sanksi pidana menurut KUHP  ...........................................................................  5
D.    Perbedaan Antara Hukum Pidana Dan Hukum Perdata................................. 5
BAB III PENUTUP .........................................................................................................  6
A.    Kesimpulan ............................................................................................................  6
B.     Saran ......................................................................................................................  6
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................  7




BAB  I
PENDAHULUAN


A.      Latar  Belakang
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Pengertian sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B.       Rumusan Masalah
1.         Sumber Hukum
2.         Penggolongan hukum
3.         Sanksi pidana menurut KUHP
4.         Perbedaan Antara Hukum Pidana Dan Hukum Perdata
C.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang sistem Hukum Nasional Indonesia mengenai sumber hokum, penggolongan hukum, sanksi pidana dan perbedaan Hukum Pidana dan hokum perdata
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggaranya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (welborn) dan sumber hukum “formal” (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
1.         undang-undang,
2.         kebiasaan hukum,
3.         yurisprudensi,
4.         traktat,
5.         doktrin.
Menurut TAP MPR No.III/MPR/2003, yang di maksud dengan sumber hukum adalah sumber yang di jadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis dengan mengacu kepada sumber hukum nasional, yaitu pancasila.
Tata urutan peraturan perundang-undangan (TAP MPR No III/MPR/2003). Merupakan pedoman pembuatan aturan hukum dibawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah:
1.         Undang-undang dasar 1945
2.         Ketetapan MPR-RI
3.         Undang-undang,
4.         Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (perpu)
5.         Peraturan pemerintah
6.         Keputusan presiden
7.         Peraturan daerah
B.       Penggolongan hukum
1.         Berdasarkan waktunya
-    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
-    Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang msih hidup dan tumbuh  dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
2.         Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
-    Hukum local, yaitu hukum yang berlaku didaerah tertentu saja (hukum adat manggarai-flores, hukum adat ende lio-flores, batak, jawa, minangkabau, dan sebagainya )
-    Hukum international, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negera atau lebih (hukum perang, hukum perdata internatonal, dan sebagainya )
3.         Berdasarkan waktu yang diaturnya
-    Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum).
-    Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum)
-    Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
4.         Berdasarkan pribadi yang diaturnya
-    Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
-    Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
-    Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengtur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
5.         Berdasarkan isi masalah yang diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum public dan hukum privat.
a.         Hukum public yaitu : hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum public mencakup hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara.
1)        Hukum tata Negara
Hukum ini mempelajari tentang Negara tertentu, seperti bentuk Negara, bentuk pemeritahan, dan lain sebagainya.
2)        Hukum administrasi Negara
Hukum ini mengatur cara kerja alat-alat pemerintahan, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap warga Negara.
3)        Hukum pidana
Hukum ini mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi dan pidana tertentu.
4)        Hukum acara
Hukum ini mengatur cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Hukum ini juga disebut hukum formal (pidana dan perdata).
b.        Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan orang perorang. Perdata, berarti warga Negara, pribadi atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah buergelijk wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga hukum dagang dan hukum adat. Hukum perdata dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
1)        Hukum perorangan
Adalah hukum himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalammelaksanakan hak-haknya itu.
2)        Hukum keluarga
hukum keluarga memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga.hukum keluarga dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
a)         Kekuasaan orang tua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan orang tua putus ketika seorang anak telah dewasa.
b)        Perwalian, yaitu seorang/perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur.
c)         Pengampuan, yaitu seorang/perkumpulan terentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi curator (pengampu) bagi orang dewasa yang diampunya.
d)        Perkawinan, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak dengan maksud hidup bersama untuk jangka waktu yang lama menurut undang-undang.
3)        Hukum kekayaan
Hukum ini merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum kekayaan mencakup :
a)         Hukum benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Hukum ini terdiri dari :
-    Hukum benda bergerak,
-    Hukum benda tidak bergerak
b)        Hukum perikatan, mengtur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.
c)        Hukum waris
Hukum ini mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris ini mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat. Pembagia waris dapat dilakukan dengan cara :
a)         Menurut undang-undang, pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat.
b)        Menurut wasiat, pembagian waris erdasarkan pesan atau kehendak terakhir sari sipewaris yang harus dinyatakan secara tertulis dlam akte notaries.
d)       Hukum dagang (bersumber dari wetboek van koophandel)
hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan/pernigaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan.

e)        Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat tertentu serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Contoh ; pernikahan menurut adat manggarai-flores, pernikahan daerah bugis, pembagian waris dibatak.                                         
6.         Berdasarkan tugas dan fungsinya
-    Hukum material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat didalam kitap undang-undang hukum pidana, perdata, dagang, dan sebagainya)
-    Hukum formal, yaitu hukum yang berisi tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam hukum acara pidana, hukum acara perdata dan sebagainya)
C.      Sanksi pidana menurut KUHP
Sanksi pidana menurut pasal 10 KUHP dalam bentuk hukuman antara lain mencakup hal-hal berikut ini :
1.         Hukuman pokok, yang terdiri dari :
a.         Hukuman mati,
-    Hukuman seumur hidup
-    Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
b.        Hukuman penjara, yang terdiri dari :
c.         Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
2.         Hukuman tambahan, yang terdiri dari :
a.         Pencabutan hak-hak tertentu
b.        Perampan (penyitaan) barang-barang tertentu
c.         Pengumuman keputusan hakim
D.      Perbedaan Antara Hukum Pidana Dan Hukum Perdata
1.         Hukum pidana
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas dari kepolisian yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan pidana yang disengaja disebut delik dooes, sedangkan tindak pidana yang tidak disengaja disebut delik coelpa.
2.         Hukum perdata
pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Disini pihak yang mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat)
BAB II
PENUTUP

A.      Kesimpulan
-    Setiap orang, masyarakat, ataupun bangsa memiliki nilai tertentu yang ingin diperjuangkan sekaligus norma yang menjadi kaidah ataupun pedoman untuk mewujudkan nilai-nilai itu.
-    Berbagai ahli mengatakan pengertian yang agak berbeda mengenai hukum. Meski demikian masing-masing pengertian yang mereka berikan mengandung kesamaan-kesamaan tertentu. Dari pengertian yang mereka berikan pula, kita dapat mengidentifikasi ciri-ciri hukum, sebagai berikut : adanya perintah dan larangan, serta perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.
-    Banyak pendapat yang mengemukakan tentang tujaun dibuatnya hukum. Dari berbagai pendapat itu, kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan dibuatnya hukum adalah untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bagi semua warga Negara
-    Mengingat banyaknya masalah yang diatur, hukum dapat digolongkan berdasarkan : wujud, ruang, waktu, pribadi, isi, tugas dan fungsinya.
-    Lapangan hukum publik mencakup : hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara. Sedangkan hukum perdata mencakup ; hukum perorangan, hukum keluarga, hukumkekayaan, hukum waris, hukum dagang, dan hukum adat.

B.       Saran
Kami sebagai penulis mohon maaf, apabila penyusunan makalah ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena kami menyadari bahwa ini masih dalam tahab belajar, untuk itu kami sangat mengaharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun dari para rekan-rekan dan guru pembimbing untuk perbaikan makalah ini. Agar kami dapat menimba pengalaman yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan pada penyusunan makalah yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA



Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA kelas X, Jakarta. Erlangga, 2004
https://jvccomputer.blogspot.co.id/2017/07/makalah-mengenai-sistem-hukum-nasional.html
http://umikulsum21041998.blogspot.co.id/2014/02/sistem-hukum-dan-peradilan-nasional.html
http://dessfit.blogspot.co.id/2010/08/makalah-pkn-sistem-hukum-nasional-dan.html


No comments:

Post a Comment