KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur saya panjatkan ke Hadirat Allah
SWT, karena hanya dengan berkat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tak
lupa shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar
Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam gelap ke alam yang terang
benderang, dari alam jahiliyah ke alam yang penuh
berkah ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang
telah memberikan bantuannya berupa moril dan materil, karena tanpa bantuan
pihak-pihak tersebut kami tidak mungkin dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan
pengalaman maupun pelajaran yang berarti bagi siapa saja yang membacanya.
Akhir kata, manusia tidak ada yang sempurna, begitu pula
dengan makalah ini. Jauh dari sempurna. Oleh karena itu saran dan kritik yang
membangun sangat saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Bogor, Mei 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1
A. Latar Belakang ..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan .................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................. 2
A.
Sumber Hukum .................................................................................................... 2
B.
Penggolongan hokum ........................................................................................... 2
C.
Sanksi pidana menurut KUHP ........................................................................... 5
D.
Perbedaan Antara Hukum Pidana Dan Hukum
Perdata.................................
5
BAB III PENUTUP ......................................................................................................... 6
A. Kesimpulan ............................................................................................................ 6
B. Saran ...................................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Pengertian
sistem hukum sendiri yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah
perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu
totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan
memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah
keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang
seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan
kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
B. Rumusan Masalah
1.
Sumber Hukum
2.
Penggolongan hukum
3.
Sanksi pidana menurut KUHP
4.
Perbedaan Antara Hukum Pidana Dan Hukum Perdata
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui
tentang sistem Hukum Nasional Indonesia mengenai sumber hokum, penggolongan
hukum, sanksi pidana dan perbedaan Hukum Pidana dan hokum perdata
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah
segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni
aturan-aturan yang pelanggaranya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber
hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (welborn) dan sumber
hukum “formal” (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan
perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau
materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk
dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Macam-macam
sumber hukum formal, antara lain:
1.
undang-undang,
2.
kebiasaan hukum,
3.
yurisprudensi,
4.
traktat,
5.
doktrin.
Menurut
TAP MPR No.III/MPR/2003, yang di maksud dengan sumber hukum adalah sumber yang
di jadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum
terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis dengan mengacu kepada
sumber hukum nasional, yaitu pancasila.
Tata
urutan peraturan perundang-undangan (TAP MPR No III/MPR/2003). Merupakan
pedoman pembuatan aturan hukum dibawahnya. Tata urutan peraturan
perundang-undangan Indonesia adalah:
1.
Undang-undang dasar 1945
2.
Ketetapan MPR-RI
3.
Undang-undang,
4.
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (perpu)
5.
Peraturan pemerintah
6.
Keputusan presiden
7.
Peraturan daerah
B.
Penggolongan hukum
1.
Berdasarkan waktunya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat
kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan Negara
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang
msih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
2.
Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
- Hukum local, yaitu hukum yang berlaku
didaerah tertentu saja (hukum adat manggarai-flores, hukum adat ende
lio-flores, batak, jawa, minangkabau, dan sebagainya )
- Hukum international, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara dua negera atau lebih (hukum perang, hukum perdata
internatonal, dan sebagainya )
3.
Berdasarkan waktu yang diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius
constitutum).
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan
datang (ius constituendum)
- Hukum antar waktu, yaitu hukum yang
mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum
yang berlaku pada masa lalu.
4.
Berdasarkan pribadi yang diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antar golongan, yaitu hukum yang
mengtur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang
berbeda.
5.
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya,
hukum dapat dibedakan menjadi: hukum public dan hukum privat.
a.
Hukum public yaitu : hukum yang mengatur hubungan antar
warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal,
hukum public mencakup hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum
pidana, dan hukum acara.
1)
Hukum tata Negara
Hukum ini mempelajari tentang Negara
tertentu, seperti bentuk Negara, bentuk pemeritahan, dan lain sebagainya.
2)
Hukum administrasi Negara
Hukum ini mengatur cara kerja alat-alat
pemerintahan, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki
oleh setiap warga Negara.
3)
Hukum pidana
Hukum ini mengatur
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang
diancam dengan sanksi dan pidana tertentu.
4)
Hukum acara
Hukum ini mengatur cara menyelesaikan,
melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Hukum ini juga disebut hukum
formal (pidana dan perdata).
b.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan orang
perorang. Perdata, berarti warga Negara, pribadi atau sipil. Sumber pokok hukum
perdata adalah buergelijk wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat
(perdata) mencakup juga hukum dagang dan hukum adat. Hukum perdata dapat dibagi
menjadi sebagai berikut :
1)
Hukum perorangan
Adalah hukum himpunan peraturan yang
mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak
serta bertindak sendiri dalammelaksanakan hak-haknya itu.
2)
Hukum keluarga
hukum keluarga memuat serangkaian
peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga.hukum keluarga dapat
dibagi menjadi sebagai berikut :
a)
Kekuasaan orang tua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum
cukup umur. Kekuasaan orang tua putus ketika seorang anak telah dewasa.
b)
Perwalian, yaitu seorang/perkumpulan tertentu yang bertindak
sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur.
c)
Pengampuan, yaitu seorang/perkumpulan terentu yang ditunjuk
hakim untuk menjadi curator (pengampu) bagi orang dewasa yang diampunya.
d)
Perkawinan, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta
akibat-akibatnya antara dua pihak dengan maksud hidup bersama untuk jangka
waktu yang lama menurut undang-undang.
3)
Hukum kekayaan
Hukum ini merupakan peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang.
Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum
kekayaan mencakup :
a)
Hukum benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat
mutlak. Hukum ini terdiri dari :
-
Hukum benda bergerak,
-
Hukum benda tidak bergerak
b)
Hukum perikatan, mengtur hubungan yang bersifat kehartaan
antara dua orang atau lebih.
c)
Hukum waris
Hukum ini mengatur kedudukan hukum
harta kekayaan seseorang setelah meninggal, terutama berpindahnya harta
kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris ini mengatur pembagian harta
peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat. Pembagia
waris dapat dilakukan dengan cara :
a)
Menurut undang-undang, pembagian warisan kepada si pewaris
yang memiliki hubungan darah terdekat.
b)
Menurut wasiat, pembagian waris erdasarkan pesan atau
kehendak terakhir sari sipewaris yang harus dinyatakan secara tertulis dlam
akte notaries.
d)
Hukum dagang (bersumber dari wetboek van koophandel)
hukum dagang adalah hukum yang mengatur
soal-soal perdagangan/pernigaan yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan atau perniagaan.
e)
Hukum adat
Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan
berkembang didalam masyarakat tertentu serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh
masyarakat yang bersangkutan. Contoh ; pernikahan menurut adat
manggarai-flores, pernikahan daerah bugis, pembagian waris
dibatak.
6.
Berdasarkan tugas dan fungsinya
-
Hukum material, yaitu hukum yang berisi perintah dan
larangan (terdapat didalam kitap undang-undang hukum pidana, perdata, dagang,
dan sebagainya)
-
Hukum formal, yaitu hukum yang berisi tata cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam hukum acara pidana, hukum
acara perdata dan sebagainya)
C.
Sanksi pidana menurut KUHP
Sanksi pidana menurut pasal 10 KUHP
dalam bentuk hukuman antara lain mencakup hal-hal berikut ini :
1.
Hukuman pokok, yang terdiri dari :
a.
Hukuman mati,
-
Hukuman seumur hidup
-
Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya 1 tahun)
b.
Hukuman penjara, yang terdiri dari :
c.
Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan
sekurang-kurangnya 1 hari)
2.
Hukuman tambahan, yang terdiri dari :
a.
Pencabutan hak-hak tertentu
b.
Perampan (penyitaan) barang-barang tertentu
c.
Pengumuman keputusan hakim
D.
Perbedaan Antara Hukum Pidana Dan Hukum
Perdata
1.
Hukum pidana
Pelanggaran
terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan
setelah menerima berkas dari kepolisian yang mengadakan penyelidikan dan
penyidikan. Tindakan pidana yang disengaja disebut delik dooes, sedangkan
tindak pidana yang tidak disengaja disebut delik coelpa.
2.
Hukum perdata
pelanggaran
terhadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada
pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Disini pihak yang mengadu
(penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat)
BAB
II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
- Setiap orang, masyarakat, ataupun
bangsa memiliki nilai tertentu yang ingin diperjuangkan sekaligus norma yang
menjadi kaidah ataupun pedoman untuk mewujudkan nilai-nilai itu.
- Berbagai ahli mengatakan pengertian
yang agak berbeda mengenai hukum. Meski demikian masing-masing pengertian yang
mereka berikan mengandung kesamaan-kesamaan tertentu. Dari pengertian yang
mereka berikan pula, kita dapat mengidentifikasi ciri-ciri hukum, sebagai
berikut : adanya perintah dan larangan, serta perintah dan atau larangan itu
harus ditaati oleh setiap orang.
- Banyak pendapat yang mengemukakan
tentang tujaun dibuatnya hukum. Dari berbagai pendapat itu, kita dapat
menyimpulkan bahwa tujuan dibuatnya hukum adalah untuk mencapai keadilan dan
kemakmuran bagi semua warga Negara
- Mengingat banyaknya masalah yang
diatur, hukum dapat digolongkan berdasarkan : wujud, ruang, waktu, pribadi,
isi, tugas dan fungsinya.
- Lapangan hukum publik mencakup : hukum
tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, dan hukum acara.
Sedangkan hukum perdata mencakup ; hukum perorangan, hukum keluarga,
hukumkekayaan, hukum waris, hukum dagang, dan hukum adat.
B.
Saran
Kami sebagai penulis mohon maaf,
apabila penyusunan makalah ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena
kami menyadari bahwa ini masih dalam tahab belajar, untuk itu kami sangat
mengaharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun dari para rekan-rekan
dan guru pembimbing untuk perbaikan makalah ini. Agar kami dapat menimba
pengalaman yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan pada penyusunan makalah
yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA
kelas X, Jakarta. Erlangga, 2004
https://jvccomputer.blogspot.co.id/2017/07/makalah-mengenai-sistem-hukum-nasional.html
http://umikulsum21041998.blogspot.co.id/2014/02/sistem-hukum-dan-peradilan-nasional.html
http://dessfit.blogspot.co.id/2010/08/makalah-pkn-sistem-hukum-nasional-dan.html
No comments:
Post a Comment