Tuesday, June 25, 2019

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul : “Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan di MAN 2 Bogor
Dalam menyusun makalah ini kami sangat menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan–kekurangan karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh penyusun yang terkait dengan judul diatas. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah ini.
Dengan penuh kerendahan hati penulis memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, serta dengan lapang dada menerima saran dan masukan yang sifatnya konstruktif bagi kesempurnaan makalah ini. Kami berharap mudah-mudahan makalah ini bermanfaat pagi para pembaca terutama bagi yang mencintai dan yang memiliki perhatian besar pada pendidikan, dan semoga amal ibadah kita mendapat pahala yang setimpal dari Allah SWT. Aamiin.




                                                                                                Bogor,   Februari 2017


                                                                                                Penulis




DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................  
      A.    Latar Belakang ............................................................................................
      B.     Rumusan Masalah ......................................................................................
      C.    Tujuan Penulisan ........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................
      A.    Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara ...........................................
1.         Makna Hak Warga Negara .................................................................
2.         Makna Kewajiban Warga Negara .....................................................   
      B.     Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ..........
1.         Pelanggaran Hak Warga Negara .......................................................
2.          Pelanggaran Kewajiban Warga Negara ...........................................
      C.    Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara .....................................  
      D.    Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ........................
BAB III KESIMPULAN ........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak– hak tersebut secara utuh. Misalnya hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak–hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. 

B.       Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara?
2.         Apa dimaksud dengan Pelanggaran Hak Warga Negara?
3.         Apa dimaksud dengan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
4.         Apa contoh kasus Pelanggaran Hak?
5.         Apa contoh kasus Pengingkaran Kewajiban?

C.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.         Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
2.         Pengertian Pelanggaran Hak Warga Negara
3.         Pengertian Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
4.         contoh kasus Pelanggaran Hak?
5.         contoh kasus Pengingkaran Kewajiban?

BAB II
PEMBAHASAN


A.      Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.    Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
            Kategori Hak Warga Negara :
  • Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
    1. Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
    2. Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
    3. Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
    4. Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
    5. Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
  • Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim, BPK, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
  • Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.
2.      Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban  adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.

B.       Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.    Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
      2.      Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pemerintah

C.      Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
1.        Kasus Pelanggaran Hak
Kasus Hambalang, KPK tetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka
KPK menetapkan adik mantan Menteri pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana olah raga di Hambalang, Jabar.
Menurut situs KPK, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain terkait kasus Hambalang."Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan, Senin (21/12). Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Berapa kerugian negara
Namun demikian, Yuyuk mengaku belum mengetahui kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek Hambalang yang melibatkan tersangka.
Penanganan Kasus
Surat perintah penyidikan Choel ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 lalu.Tiga tahun lalu, sang kakak, Andi Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi kemudian divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menyebut Andi telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dan US$550.000 yang diberikan secara bertahap lewat adik kandungnya, Choel Mallarangeng.
2.        Kasus Pengingkaran Kewajiban
Kasus indisipliner kerjaPNS
JAKARTA – Pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk memberikan sanksi. Di awal tahun 2014 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Seperti halnya tahun lalu, sidang BAPEK  masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri PARB Azwar Abubakar kepada wartawan usai memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/03).
Selaku Ketua BAPEK, Menteri mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” ujar Azwar yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno selaku Sekretaris BAPEK.
Penanganan Kasus 
Eko menyebutkan, tahun  2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK. Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.





BAB III
KESUMPULAN



Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Sedangkan Kewajiban  adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Adapun Pelanggaran hak warga negara adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pemerintah.
Banyak sekali kasus – kasus yang terkait dengan Pelanggaran hak Pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara. Dalam makalah ini hanya 2 kasus yang diangkat sebagai contoh yaitu Kasus Hambalang, KPK tetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka sebagai contoh pelanggaran hak dan Kasus Indisipliner kerja PNS sebagai contoh pengingkaran kewajiban.





DAFTAR PUSTAKA




4.        http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2353-bolos-melulu-puluhan-pns-dipecat



No comments:

Post a Comment