KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul : “Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan di MAN 2 Bogor
Dalam menyusun makalah ini kami sangat menyadari
bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan–kekurangan karena
keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh penyusun yang terkait dengan judul
diatas. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat
kami harapkan untuk perbaikan makalah ini.
Dengan penuh
kerendahan hati penulis memohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan dalam
penulisan makalah ini, serta dengan lapang dada menerima saran dan masukan yang
sifatnya konstruktif bagi kesempurnaan makalah ini. Kami berharap mudah-mudahan
makalah ini bermanfaat pagi para pembaca terutama bagi yang mencintai dan yang
memiliki perhatian besar pada pendidikan, dan semoga amal ibadah kita mendapat
pahala yang setimpal dari Allah SWT. Aamiin.
Bogor,
Februari
2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................
A.
Latar Belakang ............................................................................................
B.
Rumusan Masalah ......................................................................................
C.
Tujuan Penulisan ........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................
A.
Hakikat Hak dan Kewajiban Warga
Negara ...........................................
1.
Makna Hak Warga Negara .................................................................
2.
Makna Kewajiban Warga Negara
.....................................................
B.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara ..........
1.
Pelanggaran Hak Warga Negara
.......................................................
2.
Pelanggaran Kewajiban Warga Negara ...........................................
C.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak
Warga Negara .....................................
D.
Contoh Kasus Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara ........................
BAB III KESIMPULAN ........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penetapan hak warga negara adalah
hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di
junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya
mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik
atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk
menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan
pengakuan akan hak– hak tersebut secara utuh. Misalnya hak warga negara
untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat
di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak
hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak–hak tersebut dengan uang,
jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung
kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya
atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh
pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Hakikat
Hak dan Kewajiban Warga Negara?
2.
Apa dimaksud dengan
Pelanggaran Hak Warga Negara?
3.
Apa dimaksud dengan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
4.
Apa contoh kasus Pelanggaran
Hak?
5.
Apa contoh kasus Pengingkaran
Kewajiban?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.
Hakikat
Hak dan Kewajiban Warga Negara
2.
Pengertian
Pelanggaran Hak Warga Negara
3.
Pengertian
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
4.
contoh kasus Pelanggaran
Hak?
5.
contoh kasus Pengingkaran
Kewajiban?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Hak dan Kewajiban Warga
Negara
1.
Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau
dapatkan. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan. Hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Hak warga
negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal,
tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga
negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua
hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa
semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara.
Kategori Hak Warga Negara :
- Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
- Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
- Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
- Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
- Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak untuk bekerja.....”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
- Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim, BPK, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat.
- Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.
2.
Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara adalah
tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Kewajiban
asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.
B.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara
1.
Pelanggaran Hak
Warga Negara
Pelanggaran hak warga negara adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelainan yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang atau tidak
memberikan apa yang menjadi hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang
dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan proses,
cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran.
Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara
terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pemerintah
C.
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
1.
Kasus
Pelanggaran Hak
Kasus
Hambalang, KPK tetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka
KPK menetapkan adik mantan Menteri
pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng sebagai tersangka
dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana olah raga di Hambalang, Jabar.
Menurut situs KPK, Andi Zoelkarnaen
Mallarangeng alias Choel Mallarangeng diduga melawan hukum dan menyalahgunakan
wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain terkait kasus
Hambalang."Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang,
penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, sebagai
tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati,
kepada wartawan, Senin (21/12). Atas perbuatannya, Choel disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUH Pidana.
Berapa kerugian negara
Namun demikian, Yuyuk mengaku belum
mengetahui kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek Hambalang yang
melibatkan tersangka.
Penanganan Kasus
Surat perintah penyidikan Choel
ditandatangani pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 lalu.Tiga tahun lalu, sang
kakak, Andi
Mallarangeng dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam
kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Andi kemudian
divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Dalam persidangan,
jaksa penuntut umum KPK menyebut Andi telah menerima suap sebesar Rp 4 miliar
dan US$550.000 yang diberikan
secara bertahap lewat adik kandungnya, Choel Mallarangeng.
2.
Kasus
Pengingkaran Kewajiban
Kasus
indisipliner kerjaPNS
JAKARTA – Pemerintah tetap konsisten
dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk memberikan
sanksi. Di awal tahun 2014 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi
pusat maupun daerah.
Seperti halnya tahun lalu, sidang
BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan
pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45
kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini
menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani
indisipliner pegawai,” ujar Menteri PARB Azwar Abubakar kepada wartawan usai
memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/03).
Selaku Ketua BAPEK, Menteri mengatakan
bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat
kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
“Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada
yang diubah, ada juga yang dipending,” ujar Azwar yang didampingi Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno selaku Sekretaris BAPEK.
Penanganan Kasus
Eko menyebutkan, tahun 2013 BAPEK
menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK. Dari kasus sebanyak
itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP
No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus
menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran
sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.
BAB
III
KESUMPULAN
Hak merupakan semua hal yang harus
kalian peroleh atau dapatkan. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah
dilakukan. Sedangkan Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.
Adapun Pelanggaran hak warga negara
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau
kelompok orang atau tidak memberikan apa yang menjadi hak warga negara yang
dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku. Pengingkaran kewajiban warga negara merupakan proses, cara, atau
perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran.
Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara
terhadap kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pemerintah.
Banyak sekali kasus – kasus yang terkait
dengan Pelanggaran hak Pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara.
Dalam makalah ini hanya 2 kasus yang diangkat sebagai contoh yaitu Kasus Hambalang, KPK tetapkan Choel Mallarangeng
sebagai tersangka sebagai contoh pelanggaran hak dan Kasus Indisipliner kerja PNS sebagai
contoh pengingkaran kewajiban.
DAFTAR PUSTAKA
4.
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2353-bolos-melulu-puluhan-pns-dipecat
No comments:
Post a Comment