Puji Syukur Alhamdulillah
kehadirat Ilahi Robbi yang telah
senantiasa melimpahkan rahmat, ni’mat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kita semua sehingga kita dapat merasakan nikmatNya yang tak terhingga
Shalawat serta Salam tetap dan selalu
kami hadiahkan kepada Khotamul Ambiya’ yang telah membawa nilai – nilai ideologi keagamaan dan pemikiran – pemikiran
yang unik dan kreatif sehingga menjadikan agama islam sebagai agama yang
Rahmatan Lil Alamin (rahmat bagi semua alam).
Kami sampaikan banyak terima
kasih kepada seluruh pihak yang telah banyak membantu kami dalam proses
pembuatan dan penyusunan makalah yang berjudul ” Substansi
Konstitusi Negara” ini.
Dengan segala kerendahan
hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif)
dari semua pembaca, karena kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
masih terdapat banyak sekali kekurangan – kekurangan. Mungkin bisa dikatakan
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna karena kesempurnaan hanya milik
Allah semata.
Akhir kata, semoga karya
makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Amiin ya Robbal Alamiin.
Bogor,
Maret 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap bangsa dan Negara sangat
membutuhkan dasar atau landasan filosofis, karena inilah merupakan suatu
landasan, dasar, arah, pedoman, pegangan, motivasi untuk mencapai tujuan Bangsa
dan Negara tersebut. Didibaratkan orang akan mendirikan bangunan, maka
memerlukan landasan atau fondasi bangunan tersebut, apabila menginginkan
bangunan tersebut menjadi kokoh.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila
merupakan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa yang mengandung nilai-nilai
fundamental, nilai essensial, substansial, menyeluruh dan mendalam, yang pada
akhirnya menjadi Dasar, Tujuan, dan Cara untuk mewujudkan Tujuan Nasional yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu sebagai bangsa yang ingin
Maju dan Berdiri Kokoh harus menaati dan melaksanakan Pancasila secara
Konsekuen dan Konsisten.
Dasar Negara berhubungan erat
dengan Konstitusi. Konstitusi berada dibawah Dasar Negara. Konstitusi berlaku
bersumber dan berdasarkan Dasar Negara, sebagai norma dasar dan norma tertinggi
yang menjadi sumber normatif bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi pada
hakekatnya berisi aturan penyelenggaran bernegara sebagai pencerminan norma
dalam Dasar Negara.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Konstitusi?
2.
Apa saja Unsur-Unsur Konstitusi Negara?
3.
Apa saja Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi?
4.
Bagaimana Kedudukan Konstitusi?
5.
Apa Substansi Konstitusi Negara Repuplik Indonesia?
C. Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk mengetahui :
1.
Pengertian Konstitusi
2.
Unsur-Unsur
Konstitusi Negara
3.
Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
4.
Kedudukan
Konstitusi
5.
Substansi
Konstitusi Negara Repuplik Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA
A.
Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi kadang disamakan arti dengan Undang-undang dasar (UUD). Ketika Negara RI
berbentuk serikat, pada masa antara 27 Desember 1947 sampai 17
Agustus 1950, undang-undang dasar yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS.
Penyamaan arti itu tidak seluruhnya cepat, karena sesungguhnya konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas dari undnag-undang dasar. Kata konstitusi
merupakan terjemahan dari kata CONSTITUTION (Inggris) atau CONSTITUTIE
(Belanda) makna asli kedua istilah asing tidak sama persis.
Dalam bahasa Inggris kata Contistution mempunyai 2
arti :
1.
Dalam arti luas, yaitu keseluruhan atau ketentuan yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu Negara, konstitusi berarti tata
Negara. Contoh : Contitutional Law berarti hukum tata negara
2.
Dalam arti sempit, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
membuat aturan-aturan dan ketentuan yang bersifat pokok-pokok atau dasar-dasar
dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti undang-undang dasar.
Contoh : Contitution of the united states of America berarti
undang-undang dasar Amerika Serikat.
Diantara konstitusi yang ada di dunia ada yang
tertulis dan ada yang tidak tertulis. Yang tertulis disebut Undang-undang
dasar. Yang tidak tertulis berupa konversi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
Batasan konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan
kekuasaan kepada para penguasa
2.
Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus
penugasannya dari suatu sistem politik
3.
Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga
Negara
4.
Suatu deskripsi yang mengangkat hak-hak asasi manusia
B.
Unsur-Unsur Konstitusi Negara
Konstitusi atau Undang-Undang adalah
instrumen of geverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai
pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi
adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan
antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum.
Oleh karena itu, negara konstitusional adalah negara yang kehidupannya
didasarkan pada konstitusi. Sifatnya nasional dan demokratis.
Substansi (isi) konstitusi suatu negara
secara umum meliputi sebagai berikut:
1.
Bentuk negara
2.
Bentuk pemerintahan
3.
Alat-alat kelengkapan negara
4.
Tugas alat-alat kelengkapan negara
5.
Hubungan tata kerja alat perlengkapan
negara
6.
Hak dan kewajiban warga negara
7.
Pembagian kekuasaan negara
8.
Sistem pemerintahan negara
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi
3 hal pokok, yaitu :
1.
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia dan warga negara
2.
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan
suatu negara yang bersifat fundamental
3.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan yang bersifat fundamental
C.
Klasifikasi Konstitusi
Menurut C.F. Strong konstitusi
diklasifikasikan atas :
1.
Konstitusi yang luwes ( flexible ) dan
konstitusi yang kaku (rigid)
2.
Konstitusi tertulis (written
constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution).
K. C.Wheare mengklasifikasikan
konstitusi sebagai berikut :
1.
Konstitusi tertulis dan konstitusi
bukan tertulis
2.
Konstitusi fleksible dan konstitusi
rigid
3.
Konstitusi derajat tinggi dan
konstitusi tidak derajat tinggi
4.
Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan
5.
Konstitusi sistem pemerintahan
presidental dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
D.
Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
1.
Sifat pokok konstitusi adalah :
a)
Flexible (luwes) : konstitusi
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat.
Contoh, konstitusi negara Inggris dan Selandia Baru.
b)
Rigid (kaku) : konstitusi sulit untuk
dirubah kapanpun. Contoh, konstitusi negara Amerika, Kanada, Jerman, dan
Indonesia.
2.
Fungsi pokok konstitusi
Secara lebih operasional,suatu konstitusi
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a)
Membatasi / mengendalikan kekuasaan
negara penguasa tidak bertindak sewenang-wenang
b)
Memberi suatu kerangka dan dasar hukum
struktur pemerintahan ke dalamlembaga-lembaga negara untuk dijadikan landasan
penyelenggaraan negara yang melindungu HAM.
Gagasan mengenai fungsi pokok konstitusi ini disebut konstitusionalisme.
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat
pemerintah sebagai satu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas
nama rakyat, tetapi dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin
bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintah itu tidak disalah gunakan oleh
mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
3.
Tujuan konstitusi yaitu:
a.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang –
wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan
berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa
merugikan rakyat banyak.
b.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati
HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan
haknya.
c.
Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya
pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
E.
Kedudukan Konstitusi
Konstitusi mempunyai kedudukan yang
penting dalam kehidupan negara yaitu:
1.
Konstitusi sebagai hukum dasar yaitu
dasar adanya sumber kekuasaan bagi lembaga negara.
2.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
(superior) terhadap aturan lainnya.
3.
Implementasi dasar negara ke dalam
konstitusi atau UUD 1945.
F.
Substansi Konstitusi Negara Repuplik
Indonesia
Kita tahu bahwa konstitusi di
negara Republik Indonesia adalah UUD 1945, yang bersifat kaku. Hal ini dapat
kita pahami dari kenyataan bahwa UUD 1945 hanya dapat diubah oleh MPR, bukan
oleh DPR maupun presiden sebagai badan pembuat undang – undang. Substansi
konstitusi negara Republik Indonesia atau UUD 1945 setelah mengalami perubahan
sebagai berikut :
1.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 ini ada pada
bagian awal konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945 ). Pembukaan UUD
1945 memuat tentang beberapa hal berikut.
a.
Pengakuan kemerdekaan atas bangsa
Indonesia adalah hak segala bangsa.
b. Bangsa
indonesia telah berupaya mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
c. Bangsa
indonesia mengungkapkan keyakinannya bahwa kemerdekaan yang diperoleh selain
didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia juga berkat rahmat Allah Yang
Mahakuasa.
d. Tujuan negara
Republik Indonesia, baik yang bersifat khusus maupun umum.
e. Pernyataan
bentuk kedaulatan rakyat.
f. Dasar negara
Republik Indonesia (Pancasila).
2.
Pasal – Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi
konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan
3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang
diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :
a.
Bab I : Bentuk Dan Kedaulatan
b. Bab II :
Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Bab III :
Kekuasaan Pemerintahan Negara
d. Bab IV : Dewan
Pertimbangan Agung (Dihapus)
e. Bab V :
Kementrian Negara
f. Bab VI : Pemerintahan
Daerah
g. Bab VII : Dewan
Perwakilan Rakyat
h. Bab VIIA :
Dewan Perwakilan Daerah
i.
Bab VIIB : Pemilu
j.
Bab VIII : Hal Keuangan
k. Bab IX :
Kekuasaan Kehakiman
l.
Bab IXA : Wilayah Negara
m. Bab X : Warga
Negara Dan Penduduk
n. Bab XA : HAM
o. Bab XI : Agama
p. Bab XII : Pertahanan
Dan Keamanan Negara
q. Bab XIII :
Pendidikandan Kebudayaan
r.
Bab XIV : Perekonomian Sosial Dan
Kesejahteraan Sosial
s. Bab XV :
Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
t.
Bab XVI : Perubahan Undang – Undang
Dasar
u. Periodesasi
Berlakunya Konstitusi Negara Republik Indonesia
Adapun periodesasi berlakunya UUD
1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Periode 1945 – 1950
b. Periode 1959 –
1966
c. Periode 1966 –
1998
d. Perubahan UUD
1945
BAB III
KESIMPULAN
Substansi konstitusi
di Indonesia disebut juga sebagai UUD yang merupakan peraturan – peraturan
negara Republik Indonesia, didalam substansi konstitusi membahas :
1. Unsur – unsur
yang terdapat dalam substansi konstitusi Negara
2.
Substansi konstitusi yang pernah
berlaku di indonesia.
Disini kita
bisa mengambil makna tentang pentingnya substansi konstitusi negara, karena
diindonesia substansi konstitusi disebut juga dengan UUD maka pengaruh dari
semua itu sangat besar, kita dapat membayngkan apabila tidak ada substansi konstitusi
atau UUD negara ini tidak akan ada ketertiban dan kenyamanan rakyatnya untuk
menempati negara tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://yogaseptiani11.blogspot.co.id/2013/10/substansi-konstitusi-negara.html
2.
http://evasyarifatul.blogspot.co.id/2012/05/substansi-konstitusi-negara.html
3.
http://gpkn.blogspot.co.id/2012/04/substansi-konstitusi.html
No comments:
Post a Comment