Monday, June 24, 2019

Substansi Konstitusi Negara



KATA PENGANTAR



Puji Syukur Alhamdulillah kehadirat Ilahi Robbi yang telah  senantiasa melimpahkan rahmat, ni’mat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat merasakan nikmatNya yang tak terhingga
Shalawat serta Salam tetap dan selalu kami hadiahkan kepada Khotamul Ambiya’ yang telah membawa nilai – nilai  ideologi keagamaan dan pemikiran – pemikiran yang unik dan kreatif sehingga menjadikan agama islam sebagai agama yang Rahmatan Lil Alamin (rahmat bagi semua alam).
Kami sampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah banyak membantu kami dalam proses pembuatan dan penyusunan makalah yang berjudul ” Substansi Konstitusi Negara” ini.
Dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) dari semua pembaca, karena kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak sekali kekurangan – kekurangan. Mungkin bisa dikatakan bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna karena kesempurnaan hanya milik Allah semata.
Akhir kata, semoga karya makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Amiin ya Robbal Alamiin.


Bogor,   Maret  2017



Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Setiap bangsa dan Negara sangat membutuhkan dasar atau landasan filosofis, karena inilah merupakan suatu landasan, dasar, arah, pedoman, pegangan, motivasi untuk mencapai tujuan Bangsa dan Negara tersebut. Didibaratkan orang akan mendirikan bangunan, maka memerlukan landasan atau fondasi bangunan tersebut, apabila menginginkan bangunan tersebut menjadi kokoh.
Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa yang mengandung nilai-nilai fundamental, nilai essensial, substansial, menyeluruh dan mendalam, yang pada akhirnya menjadi Dasar, Tujuan, dan Cara untuk mewujudkan Tujuan Nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu sebagai bangsa yang ingin Maju dan Berdiri Kokoh harus menaati dan melaksanakan Pancasila secara Konsekuen dan Konsisten.
Dasar Negara berhubungan erat dengan Konstitusi. Konstitusi berada dibawah Dasar Negara. Konstitusi berlaku bersumber dan berdasarkan Dasar Negara, sebagai norma dasar dan norma tertinggi yang menjadi sumber normatif bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi pada hakekatnya berisi aturan penyelenggaran bernegara sebagai pencerminan norma dalam Dasar Negara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Konstitusi?
2.      Apa saja Unsur-Unsur Konstitusi Negara?
3.      Apa saja Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi?
4.      Bagaimana Kedudukan Konstitusi?
5.      Apa Substansi Konstitusi Negara Repuplik Indonesia?
C.    Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1.      Pengertian Konstitusi
2.      Unsur-Unsur Konstitusi Negara
3.      Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
4.      Kedudukan Konstitusi
5.      Substansi Konstitusi Negara Repuplik Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

A.      Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi kadang disamakan arti dengan Undang-undang dasar (UUD). Ketika Negara RI berbentuk serikat, pada masa antara 27 Desember 1947 sampai 17 Agustus 1950, undang-undang dasar yang dipakai diberi nama Konstitusi RIS. Penyamaan arti itu tidak seluruhnya cepat, karena sesungguhnya konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undnag-undang dasar. Kata konstitusi merupakan terjemahan dari kata CONSTITUTION (Inggris) atau CONSTITUTIE (Belanda) makna asli kedua istilah asing tidak sama persis.
Dalam bahasa Inggris kata Contistution mempunyai 2 arti :
1.        Dalam arti luas, yaitu keseluruhan atau ketentuan yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu Negara, konstitusi berarti tata Negara. Contoh : Contitutional Law berarti hukum tata negara
2.        Dalam arti sempit, yaitu satu atau beberapa dokumen yang membuat aturan-aturan dan ketentuan yang bersifat pokok-pokok atau dasar-dasar dari ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti undang-undang dasar. Contoh : Contitution of the united states of America berarti undang-undang dasar Amerika Serikat.
      Diantara konstitusi yang ada di dunia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Yang tertulis disebut Undang-undang dasar. Yang tidak tertulis berupa konversi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan.
Batasan konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.        Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
2.        Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus penugasannya dari suatu sistem politik
3.        Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga Negara
4.        Suatu deskripsi yang mengangkat hak-hak asasi manusia

B.       Unsur-Unsur Konstitusi Negara
Konstitusi atau Undang-Undang adalah instrumen of geverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.
Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum. Oleh karena itu, negara konstitusional adalah negara yang kehidupannya didasarkan pada konstitusi. Sifatnya nasional dan  demokratis.
Substansi (isi) konstitusi suatu negara secara umum meliputi sebagai berikut:
1.        Bentuk negara
2.        Bentuk pemerintahan
3.        Alat-alat kelengkapan negara
4.        Tugas alat-alat kelengkapan negara
5.        Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara
6.        Hak dan kewajiban warga negara
7.        Pembagian kekuasaan negara
8.        Sistem pemerintahan negara
Menurut Sri Sumantri, konstitusi berisi 3 hal pokok, yaitu :
1.        Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2.        Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3.        Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental

C.      Klasifikasi Konstitusi
Menurut C.F. Strong konstitusi diklasifikasikan atas :
1.        Konstitusi yang luwes ( flexible ) dan konstitusi yang kaku (rigid)
2.        Konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution).
K. C.Wheare mengklasifikasikan konstitusi sebagai berikut :
1.        Konstitusi tertulis dan konstitusi bukan tertulis
2.        Konstitusi fleksible dan konstitusi rigid
3.        Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
4.        Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
5.        Konstitusi sistem pemerintahan presidental dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer

D.      Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
1.        Sifat pokok konstitusi adalah :
a)         Flexible (luwes) : konstitusi memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Contoh, konstitusi negara Inggris dan Selandia Baru.
b)        Rigid (kaku) : konstitusi sulit untuk dirubah kapanpun. Contoh, konstitusi negara Amerika, Kanada, Jerman, dan Indonesia.
2.        Fungsi pokok konstitusi
Secara lebih operasional,suatu konstitusi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a)         Membatasi / mengendalikan kekuasaan negara penguasa tidak bertindak sewenang-wenang
b)        Memberi suatu kerangka dan dasar hukum struktur pemerintahan ke dalamlembaga-lembaga negara untuk dijadikan landasan penyelenggaraan negara yang melindungu HAM.
Gagasan mengenai fungsi pokok konstitusi ini disebut konstitusionalisme. Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintah sebagai satu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintah itu tidak disalah gunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
3.        Tujuan konstitusi yaitu:
a.         Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.         Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c.         Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

E.       Kedudukan Konstitusi
Konstitusi mempunyai kedudukan yang penting dalam kehidupan negara yaitu:
1.        Konstitusi sebagai hukum dasar yaitu dasar adanya sumber kekuasaan bagi lembaga negara.
2.        Konstitusi sebagai hukum tertinggi (superior) terhadap aturan lainnya.
3.        Implementasi dasar negara ke dalam konstitusi atau UUD 1945.
F.       Substansi Konstitusi Negara Repuplik Indonesia
Kita tahu bahwa konstitusi di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945, yang bersifat kaku. Hal ini dapat kita pahami dari kenyataan bahwa UUD 1945 hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh DPR maupun presiden sebagai badan pembuat undang – undang. Substansi konstitusi negara Republik Indonesia atau UUD 1945 setelah mengalami perubahan sebagai berikut :
1.      Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 ini ada pada bagian awal konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945 ). Pembukaan UUD 1945 memuat tentang beberapa hal berikut.
a.       Pengakuan kemerdekaan atas bangsa Indonesia adalah hak segala bangsa.
b.      Bangsa indonesia telah berupaya mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
c.       Bangsa indonesia mengungkapkan keyakinannya bahwa kemerdekaan yang diperoleh selain didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia juga berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
d.      Tujuan negara Republik Indonesia, baik yang bersifat khusus maupun umum.
e.       Pernyataan bentuk kedaulatan rakyat.
f.       Dasar negara Republik Indonesia (Pancasila).
2.      Pasal – Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :
a.       Bab I : Bentuk Dan Kedaulatan
b.      Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
d.      Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus)
e.       Bab V : Kementrian Negara
f.       Bab VI : Pemerintahan Daerah
g.      Bab VII : Dewan Perwakilan Rakyat
h.      Bab VIIA : Dewan Perwakilan Daerah
i.        Bab VIIB : Pemilu
j.        Bab VIII : Hal Keuangan
k.      Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
l.        Bab IXA : Wilayah Negara
m.    Bab X : Warga Negara Dan Penduduk
n.      Bab XA : HAM
o.      Bab XI : Agama
p.      Bab XII : Pertahanan Dan Keamanan Negara
q.      Bab XIII : Pendidikandan Kebudayaan
r.        Bab XIV : Perekonomian Sosial Dan Kesejahteraan Sosial
s.       Bab XV : Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
t.        Bab XVI : Perubahan Undang – Undang Dasar
u.      Periodesasi Berlakunya Konstitusi Negara Republik Indonesia
Adapun periodesasi berlakunya UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.       Periode 1945 – 1950
b.      Periode 1959 – 1966
c.       Periode 1966 – 1998
d.      Perubahan UUD 1945



BAB III
KESIMPULAN


Substansi konstitusi di Indonesia disebut juga sebagai UUD yang merupakan peraturan – peraturan negara Republik Indonesia, didalam substansi konstitusi membahas :
1.    Unsur – unsur yang terdapat dalam substansi konstitusi Negara
2.    Substansi konstitusi yang pernah berlaku di indonesia.
Disini kita bisa mengambil makna tentang pentingnya substansi konstitusi negara, karena diindonesia substansi konstitusi disebut juga dengan UUD maka pengaruh dari semua itu sangat besar, kita dapat membayngkan apabila tidak ada substansi konstitusi atau UUD negara ini tidak akan ada ketertiban dan kenyamanan rakyatnya untuk menempati negara tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
1.        http://yogaseptiani11.blogspot.co.id/2013/10/substansi-konstitusi-negara.html
2.        http://evasyarifatul.blogspot.co.id/2012/05/substansi-konstitusi-negara.html
3.        http://gpkn.blogspot.co.id/2012/04/substansi-konstitusi.html


No comments:

Post a Comment