KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan
karunia-Nya penulis masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini,
makalah ini merupakan salah satu dari tugas mata Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam penyelesaian makalah yang berjudul “Peran Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Nusantara” ini, Tidak lupa
penulis mengucapkan terimakasih kepada guru pembimbing dan teman-teman yang
telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun.
Semoga dengan selesainya makalah ini dapat memberikan manfaat pada penulis
khususnya dan seluruh pembaca pada umumnya.
Bogor, Mei 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
TujuanPenulisan
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Implementasi Wawasan Nusantara
B.
Peran Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan
Nusantara
BAB
III KESIMPULAN0
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara
alamiah, demikian adanya oleh alam nyata.Kondisi obyektif geografi Nusantara
yang merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di
khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang strategis, memiliki
karakteristik atau watak yang berbeda dengan negara lainnya. Namun apabila
keadaan lingkungan alam yang seperti itu tidak di dampingi dengan persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah negara, maka akan menjadi sesuatu yang sia-sia.
Atas pertimbangan diatas maka dimaklumkanlah “Deklarasi
Djuanda” pada tanggal 13 Desember 1957 yang berisi konsep dasar wilayah
kepulauan.Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka,
negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya
terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber
daya manusia (SDM). Sedang kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman
masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah
air.
Penduduk Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, dan
agama yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.Sebagai bangsa yang besar,
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa
Indonesia.Namun saat ini masih banyak masyarakat yang saling mementingkan suku,
ras, dan agama mereka masing-masing.Hal ini membuat terjadinya berbagai konflik
antar masyarakat yang berbeda suku atau agama. Oleh karena ini diperlukan
pemahaman atas Wawasan Nusantara yang diangkat dalam Tap: IV/MPR/1973
tentang GBHN dalam bab II huruf “E” sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional
serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Implementasi
Wawasan Kebangsaan
Wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman,
acuan, dan tuntutan bagi setiap warga negara Indonesia dalam membangun dan
memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu,
implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa
daripada kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
sebagai berikut.
1.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil. Di samping itu, implementasi Wawasan Nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
3.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan
atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama atau
kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan
sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama
yang akan menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam
menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun kecilnya dan dari manapun
datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan
kedalaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional
sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi wawasan nusantara harus menjadi
nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada
setiap strata di seluruh Indonesia. Di samping itu, wawasan nusantara dapat
diimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat
dalam nuansa kebhinnekaan sehingga menciptakan kehidupan yang toleran, akrab,
peduli, hormat, dan taat hukum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Untuk itu, agar terketuk hati nurani setiap warga negara
Indonesia dan sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan
mewujudkan keberhasilan implementasi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui
pengukuhan wawasan nusantara.
B. Peran
Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan
Peran serta dalam penerapan asas-asas wawasan nusantara
dalam tata kehidupan nasional memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam mengisi pembangunan.
Peran serta warga Negara dalam penerapan wawasan kebangsaan
diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Menjaga terjalinnya
persatuan dan kesatuan
Berusaha senantiasa menjaga harmoni dimasyarakat demi
keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
Menanamkan rasa
cinta tanah air
Sedari dini, menananamkan rasa bangga dan cinta tanah
air
3.
Bersikap
patriotisme dan nasionalisme
Memiliki rasa rela berkorban demi negara. Baik berkorban
waktu, pikiran, dll
4.
Menghargai
perbedaan yang ada
Indonesia dikaruniai banyak perbedaan. Untuk itu kita
harus mampu menghargai perbedaan tersebut agar terhindar dari konflik
5.
Melestarikan budaya
bangsa
Banyaknya budaya yang ada di Indonesia, sudah sepatutnya
mendapat perhatian khusus. Agar budaya tersebut senantiasa lestari dan tidak
cepat punah
6.
Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat
Sebagaimana tercantum dalam sila ke empat. Pengambilan
keputusan juga harus memikirkan kepentingan banyak orang
7.
Aktif dalam
kegiatan bakti sosial
Bakti sosial adalah salah satu implementasi yang paling
sederhana yyang bisa kita terapkan dimana saja
8.
Memelihara tradisi
gotong royong
Tradisi Gotong royong sudah ada sejak zaman nenek moyang
kita, sayangnya, zaman sekarang sudah tidak banyak lagi yang melakukan. Untuk
itu, mari kita lestarikan gotong royong
9.
Menggunakan produk
dalam negri
Manfaat menggunakan produk dalam negri ialah, ikut
mendukung perekonomian nasional.
Adapun peranan siswa dalam mendukung implementasi
wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
1.
Mendukung persatuan
bangsa.
2.
Berkemanusiaan yang
adil dan beradab.
3.
Mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu
atau golongan.
4.
Mendukung upaya
untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
5.
Mempunyai kemampuan
berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai
intelektual.
6.
Mempunyai wawasan
kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa
cinta tanah air.
7.
Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.
Memanfaatkan secara
aktif ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
berbangsa dan bernegara.
9.
Mewujudkan kepentingan
nasional.
10. Memelihara
dan memperbaiki demokrasi.
11. Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
12. Menciptakan
kerukunan umat beragama.
13. Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
14. Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
15. Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
16. Merubah
budaya negatif yang dapat menciptakan perselisihan.
17. Mengembangkan
kehidupan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik.
18. Memelihara
nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll) dalam masyarakat.
BAB
III
KESIMPULAN
Wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan
tuntutan bagi setiap warga negara Indonesia dalam membangun dan memelihara
tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu,
implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa
daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh baik dalam
kehidupan Politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan.
Peran serta warga Negara dalam penerapan wawasan kebangsaan
diantaranya adalah dengan menjaga terjalinnya persatuan dan kesatuan, menanamkan
rasa cinta tanah air, bersikap patriotisme dan nasionalisme, menghargai
perbedaan yang ada, melestarikan budaya bangsa, menggunakan produk dalam negri,
dan lain – lain.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment