BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDES)
A.
Pengertian Badan Usaha Milik Desa menurut UU Desa
Badan Usaha
Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa
pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
BUM Desa
dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi,
kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya
manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa
secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan
terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan
usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk
membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa,
perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
Badan usaha
milik desa yang sering disebut dengan BUMDes merupakan sebuah lembaga usaha
desa yang dikelolah oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan
bertujuan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan yang dibentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
BUMDes
ialah sebuah badan usaha yang mampu membantu masyarakat dalam berbagai hal
antara lain memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang bisnis atau
lapangan pekerjaan, menambah wawasan masyarakat desa.
B.
Ciri – Ciri BUMDes
Ciri-ciri
dari BUMDes, antara lain :
- Kekuasaan penuh di tangan desa, dan akan dikelola bersama masyarakat desa.
- Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyerataan modal (saham atau andil).
- Menggunakan falsafah usaha yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan aktivitas operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat.
- Untuk bidang yang dipilih bagi badan bisnis desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
- Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui peraturan desa.
- Pemberian fasilitas dan pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.
C.
Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pendirian
BUMDes sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian,Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa,
memiliki tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan perekonomian Desa;
- Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiDesa;
- Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Untuk
mencapai tujuannya BUMDes menggunakan cara pemenuhan kebutuhan rakyat dalam
bentuk pelayanan barang dan jasa. Kebutuhan masyarakat yang perlu dipenuhi
merupakan kebutuhan pokok, selain itu pembekalan bisnis bagi masyarakat juga
yang menjadi salah satu tanggung jawab dari BUMDes.
D.
Landasan Hukum BUMDes
Kita telah
membahas tentang tujuan dari BUMDes. Selanjutnya kita akan membahas tentang
salah satu aspek penting yang wajib dimiliki oleh semua badan bisnis yakni
landasan hukum. BUMDes mempunyai beberapa landasan hukum yang menjadi dasar dan
acuan dalam segala kegiatan. Pendirian BUMDes dilandasi oleh Undang-Undang no
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.
Secara
rinci landasan hukum tersebut yaitu pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah, tepatnya pada pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “ Desa dapat mendirikan
badan bisnis milik desa sesuai dengan keperluan dan potensi yang dimiliki
desa”. Sedangkan untuk PP no 72 tahun 2005 tentang Desa ada beberapa pasal
yaitu :
1. Pasal 78 yang menjelaskan
tentang beberapa hal antara lain :
a.
Dalam meningkatkan pendapatan rakyat dan desa, pemerintah desa
dapat mengatasinya dengan mendirikan badan bisnis milik desa yang sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa.
b. Pembentukan badan bisnis
milik desa ditetapkan dengan kebijakan desa yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
c.
Bentuk badan bisnis milik desa perlu berlandaskan pada hukum.
2. Pasal 79 yang memaparkan
beberapa penjelasan mengenai :
a.
Badan usaha milik desa merupakan bisa yang dikelola oleh
pemerintah desa.
b. Permodalan badan bisnis milik
desa berasal dari :
-
Pemerintah desa
-
Tabungan masyarakat
-
Bantuan pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah
Kabupaten/ Kota.
-
Pinjaman dari berbagai pihak lain
c.
Kepengurusan badan bisnis milik desa terdiri dari pemerintah
Desa dan masyarakt.
3. Pasal 80 menjelaskan tentang
beberapa hal, yaitu :
a.
Badan bisnis milik desa mempunyai wewenang untuk melakukan
peminjaman sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang ada.
b. Pinjaman dapat didapan badan
usaha milik desa setelah mendapat persetujuan dan izin dari BPD
4. Pasal 81 memaparkan tenag
beberapa hal, antara lain :
a.
Ketentuan tentang mengenai tata cara pembentukan dan
pengelolaan badan bisnis milik desa diatur dalam kebijakan daerah Kabupaten /
Kota
b. kebijakan daerah Kabupaten/
kota memuat beberapa hal penting, antara lain :
-
Bentuk badan hukum
-
Kepengurusan
-
Hak dan kewajiban
-
Permodalan
-
Bagi hasil usaha atau keuntungan
-
Kerjasama dengan pihak ke-3
-
Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban
E.
Jenis-Jenis Bisnis BUMDES
Selanjutnya
kita akan membahas tentang jenis-jenis bisnis yang ada di dalam BUMDes, antara
lain :
1.
Serving
Serving
ialah salah satu jenis BUMDes yang fokus menjalankan usaha sosial yang melayani
warga dapat disebut dengan pelayanan public yang ditujukan pada seluruh
masyarakat. Jenis bisnis ini tidak terlalu berfokus pada pencarian keuntungan
karena memang pada dasarnya motif mereka ialah sosial. Jadi mereka benar-benar
melayani masyarakat tanpa terkecuali. Contohnya lumbung pangan, bisnis listrik
desa, penyulingan air bersih, dan lainnya.
2.
Banking
Sesuai
dengan namanya, jenis BUMDes ini berfokus pada usaha keuangan yaitu dengan
memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa. Berbeda dengan Bank lainnya badan
bisnis desa ini memberikan bunga beban yang lebih rendah karena memang Bank
Desa berorientasi pada membantu dan mensejahterakan kehidupan di masyarakat.
Contohnya unit bisnis dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa,
dan lainnya.
3.
Renting
Renting
ialah jenis badan bisnis desa yang berfokus pada bidang penyewaan yaitu dengan
melayani semua masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Mungkin sewa-menyewa lebih dikenal di kota
namun ternyata bisnis seperti ini sudah sejak lama dilaksanakan di desa.
misalnnya : persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung,
perkakas pesta dan lain sebagainya.
4.
Brokering
Yang
dimaksud dengan brokering ialah perantara, jadi jenis BUMDes ini dapat disebut
dengan lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dengan pihak
lainnya yang mempunyai tujuan sama. Dalam desa yang sering dikerjakan ialah
menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani tidak
terlalu sulit mencari klien dan menjual hasil sawah nya.
Jenis
bisnis ini juga dapat disebut dengan jenis bisnis yang menjual pelayanan kepada
para warga dan usaha-usaha kecil masyarakat. misalnnya jasa pembayaran listrik,
PAM, Telpon, jasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak
lainnya. Selain itu desa juga mendirikan sebuah pasar desa untuk menampung
produk-produk dalam masyarakat untuk dijual ke pasar, seperti KUD dan lainnya.
5.
Trading
Trading
ialah salah satu jenis misalnnya di BUMDes yang memfokuskan usahanya dalam
produksi dan berdagang barang-barang tertentu dalam sebuah pasar dengan skla
yang luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. contoh : Pabrik es, pabrik asap
cair, hasil pertanian, hasil peternakan dll.
6.
Holding
Holding
adalah salah satu jenis badan bisnis yang sering disebut dengan usaha bersama.
Apa itu usaha bersama, bila kalian sering ke desa pasti tahu yang dimaksud
dengan bisnis bersama ialah sebuah unit dari unit-unit bisnis yang ada di desa,
dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri, yang diatur dan ditata
sinerginya oleh BUMDes agar dapat bertumbuh dan berkembang bersama.
Contohnya :
desa wisata yang mengordinir berbagai jenis bisnis dari kelompok masyarakat
seperti kerajinan, makanan, sajian wisata, kesenian, penginapan dan
lainsebagainnya.
7.
Contracting
Kita pasti
tahu tentang kerja kontrak, jenis BUMDes yang satu ini ialah usaha kemitraan
yang dilaksanakan oleh Unit bisnis dalam BUMDes bekerjasama dengan Pemerintah
Desa atau pihak yang lainnya. Contohnya : Pembangunan Sarpras seperti aspal
jalan,dll.
F.
Bentuk Pertanggung Jawaban PEMDES Dalam BUMDES
Untuk
mempertanggungjawabkan BUM Desa, desa menyusun surat pertang-gungjawaban
penyertaan modal BUM Desa. Bentuk SPJ (mengadopsi SPJ dari ADD yang lain)
meliputi :
1. Usulan pencairan dana
Pengurus BUM Desa (berkas lengkap)
2. Berita acara penyerahan dana
BUM Desa
3. Bukti penyerahan yang terdiri
:
-
Bukti transfer (jika diberikan transfer ke Rekening BUM Desa)
-
Foto penyerahan Uang (Jika diberikan cash/tunai)
-
Foto kegiatan Musdes penyerahan Dana BUM Desa
-
Laporan pelaksanaan dan perkembangan BUM Desa oleh pengurus
BUM Desa (kewajiban pengelola/pengurus BUM Desa
Catatan :
1. Pemberian melalui transfer
dari RKD ke Rekening BUM Desa lebih aman dan lebih baik. Karena modal BUM Desa
lebih baik di rekening BUM Desa. Pengurus menggunakan secukupnya.
2. Bentuk SPJ tersebut bisa
dikembangkan menjadi lebih baik
G.
Manfaat BUMDES
Secara
garis besar BUMDes memiliki 2 manfaat yaitu komersil dan pelayanan publik.
1.
Komersil
Sebagai
lembaga komersil Bumdes mampu membuka ruang lebih luas untuk masyarakat
meningkatkan penghasilan dan juga membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat
desa. pemuda desa yang memiliki potensi akan memperoleh pekerjaan di desa
sehingga mengurangi urbanisasi .
2.
Pelayanan publik
BUMDes
tidak hanya bergerak dibidang bisnis saja, tetapi BUMDes juga harus
berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kontribusinya
dibidang pelayanan sosial. Misalnya, BUMDes Tirta Mandiri memiliki program Satu
Rumah Satu Sarjana yaitu memberikan beasiswa kepada mahasiswa/i di Desa Ponggok.
H.
Contoh BUMDES
1.
BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok
Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) dengan nama Tirta Mandiri merupakan sebuah usaha yang
digagas di bidang kepariwisataan. Terletak di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di
Desa Ponggok, BUMDes ini dinobatkan sebagai BUMDes terbaik. Dan sekaligus
sebagai BUMDes dengan usah yang memiliki omset mencapai 10.36 Milyar dengan
Laba Bersih 6,5Milyar hal ini termasuk ciri ciri usaha menengah . Cukup
mencengangkan bukan. Bahkan saat ini BUMDesTirta Mandiri telah berhasil mengembangkan
usahanya dengan mendirikan minimarket, dan rumah makan tenda. Tadinya usaha
mereka hanya berawal dari wisata air yaitu kolam renang.
2.
BUMDes Multianggaluku Mandiri Desa Kalukubula
Meskipun
tidak memiliki keuntungan sefantastis Desa Ponggok namun, kehadiran BUMDes
Multianggaluku Mandiri di Desa Kalukubula Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi
tengah mampu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Usaha toko penyaluran
barang barang bersubsidi dari pemerintah sangat membantu masyarakat untuk bisa
menikmatinya secara meratam sehingga kualitas dan kemampuan hidup mereka
menjadi terjamin.
3.
BUMDes Desa Cibodas
Desa
Cibodas merupakan salah stu desa yang terletak di provinsi Jawa Barat. Meskipun
disebut desa namun, jika dilihat seksama maka kehidupan masyarakatnya hampir
menyamai daerah perkotaan. Sebagai indikatornya adalah Banyaknya tempat wisata
yang menjadi pusat kunjunga wisatawan baik local maupun mancanegara.
a.
Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli
Desa.
I.
Prinsip-Prinsip Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
BUM Desa
merupakan sebuah badan yang didirikan oleh masyarakat desa dengan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
- BUM Desa bersifat terbuka, semua warga masyarakat desa bisa mengakses semua kegiatannya.
- BUM Desa adalah bersifat sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
- BUM Desa harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan desa.
- BUM Desa tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat desa yang sudah jalan tetapi bagaimana BUM
- Desa mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.
ARTIKEL TERKAIT :
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) KOPERASI
YAYASAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
No comments:
Post a Comment