BADAN USAHA MILIK DAERAH
(BUMD)
1.
Pengertian BUMD
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang
dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan
secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan
masing-masing daerah.
Jadi, BUMD bisa dikatakan sebagai cabang dari BUMN. Peranannya
sangat penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah dan
nasional.
2.
Bentuk Bentuk BUMD
Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai
contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar
seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa
perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan
air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
3.
Peran BUMD
Keberadaan BUMD memiliki peran atau fungsi yang sangat
penting. Sehingga bila pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan
dampak positif bagi daerah dan masyarakatnya. Peranan penting BUMD diantaranya
adalah sebagai berikut :
a. Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu
diproduksi oleh swasta.
b. Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian
daerah.
c. Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam
daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
e. Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum
dilirik oleh swasta.
f. Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
g. Membina pengembangan unit usaha kecil seperti
koperasi.
h. Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang
kehidupan.
4.
Tujuan BUMD
Pastinya pendirian BUMD dengan mengedepankan pemenuhan segala
kebutuhan masyarakat di berbagai bidang. Bisa saja karena bidang tersebut belum
diminati oleh pihak swasta, atau belum tersentuh secara maksimal oleh swasta
atau memang harus dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Berikut ini
beberapa tujuan dari pendirian BUMN.
a. Berperan sebagai sumber pendapatan atau penerimaan
daerah serta negara. Selain itu, memiliki tujuan juga dalam mengembangkan
tingkat perekonomian masyarakat.
b. Memberikan keuntungan finansial bagi daerahnya
masing-masing.
c. Memberikan berbagai manfaat melalui penyediaan barang
atau jasa yang kualitasnya tinggi. Sehingga bisa memadai guna memenuhi
kebutuhan masyarakat.
d. Sebagai perintis kegiatan usaha atau bisnis, yang pada
umumnya belum bisa dilakukan oleh koperasi ataupun pihak swasta.
e. Senantiasa memberikan pembimbingan dan membantu
masyarakat, lembaga koperasi dan penguasa yang termasuk dalam golongan ekonomi
lemah.
f.
Memiliki kontribusi dalam pembangunan daerah, agar mampu
memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.
5. Contoh BUMD
a. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
b. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
c. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
d. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
e. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
6. Ciri – Ciri BUMD
BUMD memiliki berbagai ciri khusus, dibandingkan dengan BUMN, sebagai
berikut :
a. BUMD merupakan badan usaha yang didirikan dan dalam
pelaksanaannya berada di bawah pemerintah daerah.
b. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
sehingga memiliki kekuasaan absolut.
c. Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dikuasai
pemerintah daerah, modal tersebut berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati yang
berwenang di daerah tersebut.
e. Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang
dapat terjadi dalam menjalankan usaha.
f. Salah satu penyumbang kas daerah dan negara (sumber
pendapatan daerah dan negara)
g.
Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan
perekonomian daerah dan negara.
h. Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan
sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk
mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
i. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN.
j. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank
ataupun Non-Bank.
7. Kekurangan dan Kelebihan BUMD
Sama seperti bentuk-bentuk dari unit
bisnis yang lainnya, Badan Usaha Milik Daerah juga terdapat kelebihan serta
kekurangannya masing-masing, diantaranya adalah :
a. Kelebihan dari BUMD
- Aktivitas ekonomi yang dilakukan umumnya untuk melayani kepentingan publik.
- Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidup dalam bentuk barang dan juga jasa.
- Membuka serta memperluas lapangan kerja di wilayah tersebut.
- Mencegah terjadinya monopoli di pasar sektor swasta dalam pengiriman barang dan juga jasa di wilayah tersebut.
- Mengisi uang kas daerah yang bertujuan untuk memajukan serta meningkatkan ekonomi daerah serta negara.
b. Kekurangan Dari BUMD
- Fasilitas yang berasal dari negara tidak sepenuhnya digunakan di lokasi.
- Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang digunakan masih kurang memadai.
- Manajemen masih kurang efisien, oleh karena itu sering mengalami kerugian dalam kegiatan yang dilakukannya.
ARTIKEL TERKAIT :
No comments:
Post a Comment