Thursday, March 12, 2020

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) : Pengertian, Peran, Tujuan, Ciri, contoh, Kelebihan dan Kekurangan



BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)



1.        Pengertian BUMD
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.
Jadi, BUMD bisa dikatakan sebagai cabang dari BUMN. Peranannya sangat penting dalam mengoperasikan dan mengembangkan bidang ekonomi daerah dan nasional.
2.        Bentuk Bentuk BUMD
Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
3.        Peran BUMD
Keberadaan BUMD memiliki peran atau fungsi yang sangat penting. Sehingga bila pengelolaannya sangat profesional, maka akan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakatnya. Peranan penting BUMD diantaranya adalah sebagai berikut :
a.   Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
b.   Sebagai instrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
c.  Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.  Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
e.  Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.
f.   Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
g.  Membina pengembangan unit  usaha kecil seperti koperasi.
h.  Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.
4.        Tujuan BUMD
Pastinya pendirian BUMD dengan mengedepankan pemenuhan segala kebutuhan masyarakat di berbagai bidang. Bisa saja karena bidang tersebut belum diminati oleh pihak swasta, atau belum tersentuh secara maksimal oleh swasta atau memang harus dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Berikut ini beberapa tujuan dari pendirian BUMN.
a.   Berperan sebagai sumber pendapatan atau penerimaan daerah serta negara. Selain itu, memiliki tujuan juga dalam mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat.
b.    Memberikan keuntungan finansial bagi daerahnya masing-masing.
c.    Memberikan berbagai manfaat melalui penyediaan barang atau jasa yang kualitasnya tinggi. Sehingga bisa memadai guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.  Sebagai perintis kegiatan usaha atau bisnis, yang pada umumnya belum bisa dilakukan oleh koperasi ataupun pihak swasta.
e.  Senantiasa memberikan pembimbingan dan membantu masyarakat, lembaga koperasi dan penguasa yang termasuk dalam golongan ekonomi lemah.
f.     Memiliki kontribusi dalam pembangunan daerah, agar mampu memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.
5.    Contoh BUMD
a.   Bank Pembangunan Daerah (BPD)
b.   Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
c.   Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
d.   Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
e.   Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
6.   Ciri – Ciri BUMD
BUMD memiliki berbagai ciri khusus, dibandingkan dengan BUMN, sebagai berikut :
a.    BUMD merupakan badan usaha yang didirikan dan dalam pelaksanaannya berada di bawah pemerintah daerah.
b.  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha sehingga memiliki kekuasaan absolut.
c.  Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dikuasai pemerintah daerah, modal tersebut berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
d.    BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati yang berwenang di daerah tersebut.
e.  Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan usaha.
f.   Salah satu penyumbang kas daerah dan negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
g.   Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
h.  Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
i.     Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN.
j.     Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank ataupun Non-Bank.
7.   Kekurangan dan Kelebihan BUMD
Sama seperti bentuk-bentuk dari unit bisnis yang lainnya, Badan Usaha Milik Daerah juga terdapat kelebihan serta kekurangannya masing-masing, diantaranya adalah :

a.    Kelebihan dari BUMD

  • Aktivitas ekonomi yang dilakukan umumnya untuk melayani kepentingan publik.
  • Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidup dalam bentuk barang dan juga jasa.
  • Membuka serta memperluas lapangan kerja di wilayah tersebut.
  • Mencegah terjadinya monopoli di pasar sektor swasta dalam pengiriman barang dan juga jasa di wilayah tersebut.
  • Mengisi uang kas daerah yang bertujuan untuk memajukan serta meningkatkan ekonomi daerah serta negara.

b.   Kekurangan Dari BUMD

  • Fasilitas yang berasal dari negara tidak sepenuhnya digunakan di lokasi.
  • Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang digunakan masih kurang memadai.
  • Manajemen masih kurang efisien, oleh karena itu sering mengalami kerugian dalam kegiatan yang dilakukannya.




ARTIKEL TERKAIT :


 

No comments:

Post a Comment