Monday, March 16, 2020

YAYASAN : Pengertian, Tujuan, Ciri, Pendirian dan Pembubaran, Organ Yayasan



YAYASAN

A.      Pengertian Yayasan
Yayasan merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pendidikan dan lainnya.
Yayasan sendiri tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Di Indonesia, yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.
Adapun menurut Zainul Bahri, Yayasan yaitu suatu badan hukum yang muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial khususnya. Menurut  C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Yayasan merupakan salah satu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.
B.       Ciri – Ciri Yayasan
1.         Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
2.         Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3.         Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
4.         Yayasan tidak mempunyai anggota
5.         Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
6.         Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
7.         Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
8.         Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
C.      Tujuan Yayasan
Setiap yayasan tentu memiliki peran dan tujuan yang berbeda tergantung dari aspek yang dikajinya.
Di Indonesia, tujuan yayasan ada di Yurispendensi Mahkamah Agung yang sebelumnya berlaku UUY yang menjadi patokan bagi yayasan dalam menentukan tujuannya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjelaskan tujuan yayasan itu didasarkan bertujuan untuk “membantu”. Perkataan “membantu: diinterpretasikan sebagai suatu kegiatan sosial.
Berdasarkan berlakunya UUY, maka maksud dan tujuan yayasan di Indonesia tersebut, memiliki ketentuan sebagai berikut.
1.         Mencapai tujuan dibidang sosial, keagamaan dan tujuan kemanusiaan dimana tertuan dalam pasal 1 angka 1 UUY.
2.         Maksud dan tujuan yayasan wajib untuk dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan dimana termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.
3.         Maksud dan tujuan yayasan mempunyai sifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 UUY.
D.      Undang – Undang Yayasan
1.         Yayasan ini harus memastikan bahwa mereka termasuk sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini (Pasal 71 UU No.16 tahun 2001)
2.         Yayasan juga harus sesuai dengan anggaran dasarnya.
3.         Yayasan harus dapat mengubah struktur organisasinya
4.         Yayasan harus bisa memastikan badan usaha yang didirikannya mempunyai kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
5.         Yayasan harus memastikan sebuah penyertaan yang dijalankkannya tidak lebih 25% dari semua nilai kekayaan yayasan
6.         Yayasan tidak boleh lagi untuk bisa menggaji organ yayasan
7.         Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan dilarang merangkap jabatan Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas baik di badan usaha yang didirikan oleh yayasan maupun badan usaha yang mana yayasan menjalankan penyertaan.
8.         Seluruh yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahuna dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan.
9.         Untuk yayasan yang mendapatkan bantuan negara, bantuan luar negeri atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000 atau lebih, atau memiliki kekayaan di luar harta wakaf, sebesar Rp. 20 Milyar atau lebih, ikhtisar laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan harus diaudit oleh Akuntan Publik.
10.     Yayasan yang beberapa kekayaannya bersumber dari bantuan negara, bantuan luar negari atau sumbangan masyarakat yang didapat sebagai akibat berlakukanya suatu peraturan perundang-undangan harus mengumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang meliputi kekayaan selama 10 tahun sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
11.     Yayasan tidak dapat membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas
12.     Kekayaan yayasan dalam bentuk uang, barang ataupun kekayaan lain yand didapat yayasan menurut Undang-Undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Yayasan.
E.       Contoh Yayasan
1.         Yayasan Panti Sosial
2.         Yayasan Insan Mudah Mulia
3.         Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)
4.         Tonoto Foundation
5.         Indonesia Toray Science Foundation
6.         Habibie Center
7.         Putera Sampoerna Foundation
8.         Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
9.         Yayasan Pembinaan Anak Cacat
F.       Pihak yang Terkait dengan Yayasan
1.         Pengadilan Negeri : Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan Negeri
2.         Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang telah ditentukan
3.         Akuntan Publik : Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki ijin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
G.      Pendirian dan Pembubaran Yayasan 
            1.      Pendirian Yayasan 
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UUY, dimana dalam tata cara mendirikan yayasan tersebut itu terdapat berbagai syarat yang harus dilalui.
Pasal tersebut memuat bahwa mendirikan atau membentuk yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaan pendiriannya sebagai dana awal.
Sedangkan penjelasan atau maksud dari orang berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat 1 UUY adalah orang/perseorangan (person) dan badan hukum yang sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 UUY orang yang dimaksud dengan orang asing atau bersama-sama orang asing. Adapun syarat-syarat mendirikan yayasan berdasarkan orang/perseorangan (person) dan badan hukum adalah sebagai berikut:
-          Orang Asing (WNA) 
-          Orang Indonesia (WNI) 
-          Bersama orang Asing
-          Bersama orang Indonesia
a.         Satu orang;
-          Orang Indonesia (Warga Negara Indonesia).
-          Orang asing (Warga Negara Asing).
b.         Lebih dari satu orang;
-          Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia). 
-          Orang-orang asing (Warga Negara Asing) 
-          Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia) dan orang-orang  asing (Warga Negara Asing).
c.         Satu badan hukum;
-          Badan hukum Indonesia 
-          Badan hukum asing
d.        Lebih dari satu badan hukum;
-          Badan-badan hukum Indonesia 
-          Badan-badan hukum asing 
-          Badan hukum-badan hukum Indonesia (Warga Negara Indonesia) dan badan hukum-badan hukum asing (Warga Negara Asing).
Adapun yayasan yang dapat didirikan oleh satu orang ataupun perorangan karena:
a.         Kehendak orang yang masih hidup ntuk memisahkan (sebagian) harta kekayaannya sebagai modal awal yayasan, dan 
b.         Selain itu orang yang masih hidup dapat difungsikan sebagai modal awal yayasan yang berlaku, ketika orang tersebut meninggal dunia dengan berdasarkan pada surat wasiat. Dalam hal ini, penerima wasiat akan bertindak mewakili pemberi wasiat. 
Berikut adalah syarat yang harus terpenuhi ketika akan mendirikan sebuah yayasan.
a.         Mempunyai susunan pengurus sekurang-kurangnya seorang
b.         Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
c.         Tidak bertentangan dengan susila
d.        Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
e.         Tidak bertentangan dengan badan hukum.
f.          Didirikan oleh satu orang atau lebih.
g.         Telah pendapat izin pendirian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
h.         Sebuah yayasan harus memiliki akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
i.           Sebuah yayasan harus bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
j.           Diumumkan dalam berita Negara.
k.         Tidak dianjurkan menggunakan nama yang telah lebih dulu disahkan sebelumnnya.
l.           Nama yayasan harus berawalan dengan kata “yayasan”.
m.       Kekayaan pribadi tidak boleh dijadikan satu dengan keuangan yang dimiliki yayasan.
Langkah-langkah untuk mendirikan yayasan sendiri secara umum adalah sebagai berikut.
a.         Menyiapkan Nama Yayasan
Harus di cek terlebih dahulu melalui notaris ke Kementrian Hukum dan HAM akan nama yang dicanangkan apakah belum pernah ada yang menggunakan dan bisa digunakan. Nama harus disiapkan setidaknya 3 buah, satu sebagai nama utama, dan sisinya sebagai cadangan.
b.         Menentukan Bidang Fokus Yayasan
Tentu hal ini menjadi penting untuk merumuskan visi dan misi serta dasar pelaksanaan yayasan itu sendiri.
c.         Membentuk Susunan Kepengurusan Yayasan
Menurut Undang-Undang No, 28 tahun2004 Pasal 32 menyatakan bahwa susunan kepengrusuan yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Pengangkatannya dilakukan oleh pembina dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali tergantung keputusan rapat pembina.
d.        Membentuk Pengawas Yayasan
Penganggakatan dilakukan oleh Pembina dengan masa jabatan yang sama dengan pengurus.
e.         Mempersiapkan Anggaran Dasar Yayasan
Sebagai mana sebuah organisasi, yayasan juga memerlukan Anggaran Dasar yang memuat beberapa hal utama seperti nama dan lokasi yayasan, maksud dan tujuan pendirian, program kerja, lamanya waktu pendirian, nominal dan cara mendapat sumber dana, pengangkatan dan penghentian pembina, pengawas, dan pengurus, ketentuan perubahan, ketentuan pembubaran yayasan, dan lain sebagainya.
f.          Menindaklanjuti Penandatanganan Akta
Setelah nama yang diajukan disetujui, maka pendiri yayasan harus menandatangani akta pendirian yayasan yang dikeluarkan notaris.
g.         Mempersiapkan Syarat-Syarat Administratif
Syarat-syarat adminsitratif untuk melegalkan yayasan tentu perlu dipersiapkan dengan benar sesuai ketentuan Kementrian Hukum dan HAM.
Untuk mendirikan sebuah yayasan tentunya harus melalui beberapa langkah agar yayasan tersebut dapat diakui keberadaannya. Ada 3 proses yang harus dijalankan untuk menjadikan yayasan menjadi badan hukum. Adapun 3 proses yaitu meliputi pendirian, pengesahan, dan pengumuman. Simak pembahasan singkatnya:
a.         Pendirian
Suatu yayasan didirikan oleh satu orang ataupun lebih dengan syarat harus memisahkan harta. Didirikan yayasan harus didasari kesepakatan untuk tujuan sosial, keagaman dan kemanusiaan. Proses pendirian yayasan mulanya dilakukan dengan notaris.
b.         Pengesahan
Yayasan akan memperoleh status badan hukum jika akta yayasan dari notaris disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari dari mulai pemohon memberikan berkas lengkap. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam pengsahan sebuah yayasan. Apabila menteri menolak pengsahan yayasan, wajib menuliskan secara tertulis alasan mengapa menolak pengsahan yayasan tersebut.
c.         Pengumuman
Langkat terakhir untuk berdirinya yayasan sebagai badan hukum yaitu pengumuman. Jika akta telah disahkan sebagai badan hukum, maka wajib dilakukan pengumuman dalam berita Indonesia. Pengumuman itu dapat diajukan oleh pengurus yayasan kepada kantor percetakan Indonesia paling lambat 30 hari setelah disahkan. Ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi untuk mengumumkan yang akan dilakukan.
Jika 3 proses itu telah dilaksanakan maka yayasan telah dianggap sebagai badan hukum. Setelah berdirinya sebuah yayasan tentunya harus dibentuk organ pada yayasan. Berikut ini penjelasan mengenai organ yayasan.
                   2.      Pembubaran Yayasan
Undang-undang yayasan mengatur suatu kemungkinan pembubaran yayasan, baik atas inisiatif organ yayasan sendiri atau sesuai dengan penepatan ataupun putusan pengadilan. Terdapat beberapa hal yang mampu dalam menyebabkan yayasan bubar, yaitu:
a.         Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b.         Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar yang telah tercapai atau tidak tercapai.
c.         Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan alasan terntetu
d.        Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
e.         Tidak mampu dalam membayar utangnya setelah dinyatakan vailid 
f.          Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan vailid dicabut.
Dalam hal yayasan bubar demi hukum karena jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, ataupun tujuan yayasan yang telah tercapai ataupun tidak tercapai, maka pembina menunjuk likuidator. Jika yayasan dinyatakan bubar, maka yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, terkecuali dalam membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Selama dalam proses likuidasi, maka seluruh surat keluar harus mencantumkan frase dalam likuidasi dibelakang dalam nama yayasan.
Ketika yayasan bubar karena putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pengadilan yang menunjuk likuidator. Demikian halnya dengan pembubaran yayasan karena vailid, maka akan berlaku suatu peraturan perundangan-perundangan sesuai dengan benar atau tidaknya diperlukan suatu penunjuk kurator.
Tugas likuidator tersebut adalah membereskan harta kekayaan yang telah diubarkan, kemudian memberikan suatu kewenangan sekaligus kewajiban bagi likuditaor dalam melakukan beberapa tindakan dalam proses likuidasi sebagai berikut:
a.         Menginventarisir seluruh harta kekayaan yayasan termasuk utang-utang dan juga piutang-piutang yayasan 
b.         Memuat daftar utang-utang yayasan, menyusun peringkat utang tersebut 
c.         Membuat suatu daftar piutang yayasan dan melaksanakan penagihan utang (menjadikan uang) 
H.      Organ Yayasan
Seperti yang telah dibahas pada pengertian yayasan bahwa yayasan tidak memiliki anggota. Yayasan mempunyai organ-organ yayasan yang nantinya akan berperan aktif dalam mengelola yayasan tersebut. Adapun organ-organ yayasan meliputi pembina, pengurus, dan pengawas. Pembahasan lengkapnya simak dibawah ini.
           1.    Pembina Yayasan
Pembina yayasan merupakan salah satu organ yayasan yang mempunyai wewenang yang tidak dapat diserahkan pada organ yayasan lainnya. Adapun wewenang pembina yayasan yaitu sebagai berikut :
-           Seorang pembina yayasan dapat membuat keputusan terhadap anggaran dasar dan juga keputusan jika terjadi perubahan anggaran dasar.
-           Anggota pengurus dan pengawas pada yayasan diangkat oleh pembina yayasan. Dan jika terjadi kesalahan pada pengawas dan pengurus, seorang pembina yayasan dapat memberhentikannya.
-           Memiliki tugas dalam penetapan kebijakan umum pada yayasan
-           Memiliki wewenang dalam pengesahan rancangan anggaran tahunan dan juga program kerja yang telah direncanakan pada yayasan.
-           Dan wewenang yang terakhir yaitu dapat memberikan keputusan tentang penggabungan yayasan atau pembubaran yayasan
Orang yang dapat menjadi pembina suatu yayasan adalah seseorang yang menjadi pendiri yayasan atau mereka yang ditetapkan berdasarkan rapat anggota pembina yang dianggap mempunyai dedikasi tinggi agar maksud dan tujuan yayasan tercapai sebagaimana mestinya.
            2.    Pengurus Yayasan
Selain pembina yayasan tentunya dalam suatu yayasan haruslah ada oengurus yayasan. Adapun pengurus yayasan memiliki tugas dalam menyelenggarakan kepengurusan dalam yayasan tersebut. Syarat agar seseorang menjadi seorang pengurus yayasan yaitu calon pengurus yayasan haruslah mengerti dan bisa melakukan hukum. Seorang pengurus yayasan tidak boleh sedang menjabat sebagai pembina ataupun pengawas yayasan. Penguru yayasan diangkat oleh pembina yayasan dan menjabat selama 5 tahun. Adapun susunan pengurus pada yayasan meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara. Seorang pengurus yayasan dapat kehilangan jabatannya jika melakukan tindakan yang dianggap pembina merugikan yayasan. Maka pembina dapat membuat pemberitahuan secara tertulis kepada instansi yang terkait untuk memberhentikan seorang pengurus tersebut
            3.    Pengawas Yayasan
Organ yayasan yang terakhir adalah pengawas yayasan. Selain pembina dan pengurus, dalam suatu yayasan haruslah ada pengawas yang mempunyai tugas sebagai orang yang mengawas dalam pelaksanaan yayasan. Pengawas yayasan tersebut memiliki wewenang sebagai pemberi nasihat jika terjadi kesalahan ataupun hal yang perlu dinasehati dalam pelaksanaan kegiatan yayasan. Dalam sebuah yayasan setidaknya harus mempunyai 1 orang pengawas yang bertanggung jawab dalam mengawasi pengurus. Adapun orang yang dapat menjadi pengawas yayasan yaitu orang yang mampu melakukan dengan perbuatan hukum.
Pengawas yayasan wajib mempunyai itikad yang baik dan pastinya harus mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas. Seorang pengawas dapat melakukan pemberhentian terhadap pengurus jika terdapat alasan yang kuat untuk melakukan pemberhentian.







ARTIKEL TERKAIT :




KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (PT) 

No comments:

Post a Comment