YAYASAN
A.
Pengertian Yayasan
Yayasan
merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat
sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pendidikan dan lainnya.
Yayasan sendiri
tidak memiliki anggota dan yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Di Indonesia,
yayasan diatur oleh undang-undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor
28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang
yayasan.
Adapun menurut Zainul
Bahri, Yayasan yaitu suatu badan hukum yang muncul sebagai
sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial khususnya. Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Yayasan
merupakan salah satu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.
B.
Ciri – Ciri Yayasan
1.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara
memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan
itu.
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
yayasan
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan dan kemanusiaan
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota
5.
Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan
akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa
indonesia.
6.
Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas
pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
7.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
8.
Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai
secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan
C.
Tujuan Yayasan
Setiap yayasan
tentu memiliki peran dan tujuan yang berbeda tergantung dari aspek yang
dikajinya.
Di Indonesia,
tujuan yayasan ada di Yurispendensi Mahkamah Agung yang sebelumnya berlaku UUY
yang menjadi patokan bagi yayasan dalam menentukan tujuannya.
Berdasarkan
putusan Mahkamah Agung yang menjelaskan tujuan yayasan itu didasarkan bertujuan
untuk “membantu”. Perkataan “membantu: diinterpretasikan sebagai suatu kegiatan
sosial.
Berdasarkan
berlakunya UUY, maka maksud dan tujuan yayasan di Indonesia tersebut, memiliki
ketentuan sebagai berikut.
1.
Mencapai tujuan dibidang sosial, keagamaan dan tujuan
kemanusiaan dimana tertuan dalam pasal 1 angka 1 UUY.
2.
Maksud dan tujuan yayasan wajib untuk dicantumkan dalam
anggaran dasar yayasan dimana termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY.
3.
Maksud dan tujuan yayasan mempunyai sifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 UUY.
D.
Undang – Undang Yayasan
1.
Yayasan ini harus memastikan bahwa mereka termasuk
sebagai yayasan yang tetap diakui sebagai badan hukum oleh undang-undang ini
(Pasal 71 UU No.16 tahun 2001)
2.
Yayasan juga harus sesuai dengan anggaran dasarnya.
3.
Yayasan harus dapat mengubah struktur organisasinya
4.
Yayasan harus bisa memastikan badan usaha yang didirikannya
mempunyai kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
5.
Yayasan harus memastikan sebuah penyertaan yang
dijalankkannya tidak lebih 25% dari semua nilai kekayaan yayasan
6.
Yayasan tidak boleh lagi untuk bisa menggaji organ
yayasan
7.
Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan dilarang
merangkap jabatan Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris
atau Pengawas baik di badan usaha yang didirikan oleh yayasan maupun badan
usaha yang mana yayasan menjalankan penyertaan.
8.
Seluruh yayasan wajib membuat ikhtisar laporan tahuna
dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan.
9.
Untuk yayasan yang mendapatkan bantuan negara, bantuan
luar negeri atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000 atau lebih, atau memiliki
kekayaan di luar harta wakaf, sebesar Rp. 20 Milyar atau lebih, ikhtisar
laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
dan harus diaudit oleh Akuntan Publik.
10.
Yayasan yang beberapa kekayaannya bersumber dari bantuan
negara, bantuan luar negari atau sumbangan masyarakat yang didapat sebagai
akibat berlakukanya suatu peraturan perundang-undangan harus mengumumkan
ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang meliputi kekayaan selama 10
tahun sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
11.
Yayasan tidak dapat membagikan hasil kegiatan usaha
kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas
12.
Kekayaan yayasan dalam bentuk uang, barang ataupun
kekayaan lain yand didapat yayasan menurut Undang-Undang ini, dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina,
Pengurus, Pengawas, karyawan atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap
Yayasan.
E.
Contoh Yayasan
1.
Yayasan Panti Sosial
2.
Yayasan Insan Mudah Mulia
3.
Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)
4.
Tonoto Foundation
5.
Indonesia Toray Science Foundation
6.
Habibie Center
7.
Putera Sampoerna Foundation
8.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
9.
Yayasan Pembinaan Anak Cacat
F.
Pihak yang Terkait dengan Yayasan
1.
Pengadilan Negeri : Pendirian yayasan didaftarkan ke
pengadilan Negeri
2.
Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan
permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan
anggaran dasar dalam jangka waktu yang telah ditentukan
3.
Akuntan Publik : Laporan keuangan yayasan diaudit
oleh akuntan publik yang memiliki ijin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan
publik
G.
Pendirian dan Pembubaran Yayasan
1.
Pendirian
Yayasan
Berdasarkan
Pasal 9 ayat 1 UUY, dimana dalam tata cara mendirikan yayasan tersebut itu
terdapat berbagai syarat yang harus dilalui.
Pasal tersebut memuat bahwa mendirikan atau membentuk yayasan
dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian dari
harta kekayaan pendiriannya sebagai dana awal.
Sedangkan penjelasan atau maksud dari orang berdasarkan
penjelasan Pasal 9 ayat 1 UUY adalah orang/perseorangan (person) dan badan
hukum yang sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 UUY orang yang dimaksud dengan orang
asing atau bersama-sama orang asing. Adapun syarat-syarat mendirikan yayasan berdasarkan
orang/perseorangan (person) dan badan hukum adalah sebagai berikut:
-
Orang Asing (WNA)
-
Orang Indonesia (WNI)
-
Bersama orang Asing
-
Bersama orang Indonesia
a.
Satu orang;
-
Orang Indonesia (Warga Negara Indonesia).
-
Orang asing (Warga Negara Asing).
b.
Lebih dari satu orang;
-
Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia).
-
Orang-orang asing (Warga Negara Asing)
-
Orang-orang Indonesia (Warga Negara Indonesia) dan
orang-orang asing (Warga Negara Asing).
c.
Satu badan hukum;
-
Badan hukum Indonesia
-
Badan hukum asing
d.
Lebih dari satu badan hukum;
-
Badan-badan hukum Indonesia
-
Badan-badan hukum asing
-
Badan hukum-badan hukum Indonesia (Warga Negara
Indonesia) dan badan hukum-badan hukum asing (Warga Negara Asing).
Adapun yayasan yang dapat didirikan oleh satu orang ataupun
perorangan karena:
a.
Kehendak orang yang masih hidup ntuk memisahkan
(sebagian) harta kekayaannya sebagai modal awal yayasan, dan
b.
Selain itu orang yang masih hidup dapat difungsikan
sebagai modal awal yayasan yang berlaku, ketika orang tersebut meninggal dunia
dengan berdasarkan pada surat wasiat. Dalam hal ini, penerima wasiat akan
bertindak mewakili pemberi wasiat.
Berikut adalah syarat yang harus terpenuhi ketika akan
mendirikan sebuah yayasan.
a.
Mempunyai susunan pengurus sekurang-kurangnya seorang
b.
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
c.
Tidak bertentangan dengan susila
d.
Tidak melanggar peraturan perundang-undangan
e.
Tidak bertentangan dengan badan hukum.
f.
Didirikan oleh satu orang atau lebih.
g.
Telah pendapat izin pendirian dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
h.
Sebuah yayasan harus memiliki akta notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
i.
Sebuah yayasan harus bertujuan sosial, keagamaan dan
kemanusiaan.
j.
Diumumkan dalam berita Negara.
k.
Tidak dianjurkan menggunakan nama yang telah lebih dulu
disahkan sebelumnnya.
l.
Nama yayasan harus berawalan dengan kata “yayasan”.
m.
Kekayaan pribadi tidak boleh dijadikan satu dengan
keuangan yang dimiliki yayasan.
Langkah-langkah untuk mendirikan yayasan sendiri secara umum
adalah sebagai berikut.
a.
Menyiapkan Nama Yayasan
Harus di cek terlebih dahulu melalui notaris ke Kementrian
Hukum dan HAM akan nama yang dicanangkan apakah belum pernah ada yang
menggunakan dan bisa digunakan. Nama harus disiapkan setidaknya 3 buah, satu
sebagai nama utama, dan sisinya sebagai cadangan.
b.
Menentukan Bidang Fokus Yayasan
Tentu hal ini menjadi penting untuk merumuskan visi dan misi
serta dasar pelaksanaan yayasan itu sendiri.
c.
Membentuk Susunan Kepengurusan Yayasan
Menurut Undang-Undang No, 28 tahun2004 Pasal 32 menyatakan
bahwa susunan kepengrusuan yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang
ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Pengangkatannya dilakukan
oleh pembina dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali tergantung
keputusan rapat pembina.
d.
Membentuk Pengawas Yayasan
Penganggakatan dilakukan oleh Pembina dengan masa jabatan yang
sama dengan pengurus.
e.
Mempersiapkan Anggaran Dasar Yayasan
Sebagai mana sebuah organisasi, yayasan juga memerlukan
Anggaran Dasar yang memuat beberapa hal utama seperti nama dan lokasi yayasan,
maksud dan tujuan pendirian, program kerja, lamanya waktu pendirian, nominal
dan cara mendapat sumber dana, pengangkatan dan penghentian pembina, pengawas,
dan pengurus, ketentuan perubahan, ketentuan pembubaran yayasan, dan lain
sebagainya.
f.
Menindaklanjuti Penandatanganan Akta
Setelah nama yang diajukan disetujui, maka pendiri yayasan
harus menandatangani akta pendirian yayasan yang dikeluarkan notaris.
g.
Mempersiapkan Syarat-Syarat Administratif
Syarat-syarat adminsitratif untuk melegalkan yayasan tentu
perlu dipersiapkan dengan benar sesuai ketentuan Kementrian Hukum dan HAM.
Untuk mendirikan sebuah yayasan tentunya harus melalui
beberapa langkah agar yayasan tersebut dapat diakui keberadaannya. Ada 3 proses
yang harus dijalankan untuk menjadikan yayasan menjadi badan hukum. Adapun 3
proses yaitu meliputi pendirian, pengesahan, dan pengumuman. Simak pembahasan
singkatnya:
a.
Pendirian
Suatu yayasan didirikan oleh satu orang ataupun lebih dengan
syarat harus memisahkan harta. Didirikan yayasan harus didasari kesepakatan
untuk tujuan sosial, keagaman dan kemanusiaan. Proses pendirian yayasan mulanya
dilakukan dengan notaris.
b.
Pengesahan
Yayasan akan memperoleh status badan hukum jika akta yayasan
dari notaris disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta dilakukan dalam waktu
paling lambat 30 hari dari mulai pemohon memberikan berkas lengkap. Ada
beberapa hal yang dipertimbangkan dalam pengsahan sebuah yayasan. Apabila
menteri menolak pengsahan yayasan, wajib menuliskan secara tertulis alasan
mengapa menolak pengsahan yayasan tersebut.
c.
Pengumuman
Langkat terakhir untuk berdirinya yayasan sebagai badan hukum
yaitu pengumuman. Jika akta telah disahkan sebagai badan hukum, maka wajib dilakukan
pengumuman dalam berita Indonesia. Pengumuman itu dapat diajukan oleh pengurus
yayasan kepada kantor percetakan Indonesia paling lambat 30 hari setelah
disahkan. Ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi untuk mengumumkan yang
akan dilakukan.
Jika 3 proses itu telah dilaksanakan maka yayasan telah
dianggap sebagai badan hukum. Setelah berdirinya sebuah yayasan tentunya harus
dibentuk organ pada yayasan. Berikut ini penjelasan mengenai organ yayasan.
2.
Pembubaran
Yayasan
Undang-undang yayasan mengatur suatu kemungkinan pembubaran
yayasan, baik atas inisiatif organ yayasan sendiri atau sesuai dengan penepatan
ataupun putusan pengadilan. Terdapat beberapa hal yang mampu dalam menyebabkan
yayasan bubar, yaitu:
a.
Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar
berakhir
b.
Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar yang
telah tercapai atau tidak tercapai.
c.
Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap sesuai dengan alasan terntetu
d.
Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
e.
Tidak mampu dalam membayar utangnya setelah dinyatakan
vailid
f.
Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi
utangnya setelah pernyataan vailid dicabut.
Dalam hal yayasan bubar demi hukum karena jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, ataupun tujuan yayasan yang
telah tercapai ataupun tidak tercapai, maka pembina menunjuk likuidator. Jika
yayasan dinyatakan bubar, maka yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
terkecuali dalam membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Selama dalam
proses likuidasi, maka seluruh surat keluar harus mencantumkan frase dalam
likuidasi dibelakang dalam nama yayasan.
Ketika yayasan bubar karena putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, maka pengadilan yang menunjuk likuidator. Demikian
halnya dengan pembubaran yayasan karena vailid, maka akan berlaku suatu
peraturan perundangan-perundangan sesuai dengan benar atau tidaknya diperlukan
suatu penunjuk kurator.
Tugas likuidator tersebut adalah membereskan harta kekayaan
yang telah diubarkan, kemudian memberikan suatu kewenangan sekaligus kewajiban
bagi likuditaor dalam melakukan beberapa tindakan dalam proses likuidasi
sebagai berikut:
a.
Menginventarisir seluruh harta kekayaan yayasan termasuk
utang-utang dan juga piutang-piutang yayasan
b.
Memuat daftar utang-utang yayasan, menyusun peringkat
utang tersebut
c.
Membuat suatu daftar piutang yayasan dan melaksanakan
penagihan utang (menjadikan uang)
H.
Organ Yayasan
Seperti yang telah dibahas pada pengertian yayasan bahwa
yayasan tidak memiliki anggota. Yayasan mempunyai organ-organ yayasan yang
nantinya akan berperan aktif dalam mengelola yayasan tersebut. Adapun
organ-organ yayasan meliputi pembina, pengurus, dan pengawas. Pembahasan
lengkapnya simak dibawah ini.
1.
Pembina Yayasan
Pembina yayasan merupakan salah satu organ yayasan yang
mempunyai wewenang yang tidak dapat diserahkan pada organ yayasan lainnya.
Adapun wewenang pembina yayasan yaitu sebagai berikut :
-
Seorang pembina yayasan dapat membuat keputusan terhadap
anggaran dasar dan juga keputusan jika terjadi perubahan anggaran dasar.
-
Anggota pengurus dan pengawas pada yayasan diangkat oleh
pembina yayasan. Dan jika terjadi kesalahan pada pengawas dan pengurus, seorang
pembina yayasan dapat memberhentikannya.
-
Memiliki tugas dalam penetapan kebijakan umum pada
yayasan
-
Memiliki wewenang dalam pengesahan rancangan anggaran
tahunan dan juga program kerja yang telah direncanakan pada yayasan.
-
Dan wewenang yang terakhir yaitu dapat memberikan
keputusan tentang penggabungan yayasan atau pembubaran yayasan
Orang yang dapat menjadi pembina suatu yayasan adalah
seseorang yang menjadi pendiri yayasan atau mereka yang ditetapkan berdasarkan
rapat anggota pembina yang dianggap mempunyai dedikasi tinggi agar maksud dan
tujuan yayasan tercapai sebagaimana mestinya.
2. Pengurus Yayasan
Selain pembina yayasan tentunya dalam suatu yayasan haruslah
ada oengurus yayasan. Adapun pengurus yayasan memiliki tugas dalam
menyelenggarakan kepengurusan dalam yayasan tersebut. Syarat agar seseorang
menjadi seorang pengurus yayasan yaitu calon pengurus yayasan haruslah mengerti
dan bisa melakukan hukum. Seorang pengurus yayasan tidak boleh sedang menjabat
sebagai pembina ataupun pengawas yayasan. Penguru yayasan diangkat oleh pembina
yayasan dan menjabat selama 5 tahun. Adapun susunan pengurus pada yayasan
meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara. Seorang pengurus yayasan dapat
kehilangan jabatannya jika melakukan tindakan yang dianggap pembina merugikan
yayasan. Maka pembina dapat membuat pemberitahuan secara tertulis kepada instansi
yang terkait untuk memberhentikan seorang pengurus tersebut
3. Pengawas Yayasan
Organ yayasan yang terakhir adalah pengawas yayasan. Selain
pembina dan pengurus, dalam suatu yayasan haruslah ada pengawas yang mempunyai
tugas sebagai orang yang mengawas dalam pelaksanaan yayasan. Pengawas yayasan
tersebut memiliki wewenang sebagai pemberi nasihat jika terjadi kesalahan
ataupun hal yang perlu dinasehati dalam pelaksanaan kegiatan yayasan. Dalam
sebuah yayasan setidaknya harus mempunyai 1 orang pengawas yang bertanggung
jawab dalam mengawasi pengurus. Adapun orang yang dapat menjadi pengawas
yayasan yaitu orang yang mampu melakukan dengan perbuatan hukum.
Pengawas yayasan wajib mempunyai itikad yang
baik dan pastinya harus mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dalam
menjalankan tugas. Seorang pengawas dapat melakukan pemberhentian terhadap
pengurus jika terdapat alasan yang kuat untuk melakukan pemberhentian.ARTIKEL TERKAIT :
KOPERASI
PERSEROAN TERBATAS (PT)
No comments:
Post a Comment