Sunday, March 15, 2020

KOPERASI : Pengertian, Jenis, Tujuan, Fungsi, Modal, Perangkat, Keunggulan dan Kelemahan


KOPERASI

A.      Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.       Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.         Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.         Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
3.         Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4.         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.         Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
C.      Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.         Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
2.         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3.         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.         Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.         Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3.         Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.         Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
5.         Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6.         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.
D.      Prinsip Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
1.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
2.         Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
3.         Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
4.         Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya.
5.         Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
6.         Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
7.         Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
E.       Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi tidak hanya untuk mencari keuntungan bagi pengurus koperasi semata. Tujuan utama dari koperasi senantiasa menitikberatkan pada kepentingan anggotanya, diantaranya adalah :
1.         Untuk produsen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk menawarkan barang dan jasa dengan harga yang relatif tinggi.
2.         Untuk konsumen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk memperoleh barang berkualitas baik dengan harga yang lebih murah.
3.         Untuk Usaha Kecil
tujuan koperasi adalah untuk menimbulkan keinginan untuk memperoleh modal usaha yang ringan dengan mengadakan suatu bentuk usaha bersama.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1992 tentang Koperasi, tujuan koperasi adalah :
1.        Memajukan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya.
2.        Turut serta dalam membangun tataran perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia yang dilandaskan pada Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
F.       Fungsi Dan Peran Koperasi
Dalam setiap organisasi, tentunya terdapat fungsi dan peranan tertentu. Begitu pula dengan organisasi berbentuk koperasi dimana perkoperasian di Indonesia seharusnya mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut :
1.         Berperan aktif yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi pada khususnya dan juga masyarakat pada umumnya.
2.         Mengembangkan sekaligus membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi khususnya dan masyarakat umumnya guna meningkatkan kesejahteraan di bidang perekonomian.
3.         Berusaha mewujudkan serta dapat pula mengembangkan perekonomian nasional serta akan menjadi sebuah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.         Memperkuat dan memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dalam upayanya menjaga ketahanan perekonomian nasional dimana koperasi adalah salah satu soko gurunya.
G.      Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).
1.         Modal Internal Koperasi
Modal internal terdiri dari:
a.         Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
b.        Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
c.         Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
d.        Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.
2.         Modal Eksternal Koperasi
Modal Eksternal terdiri dari:
a.         Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
b.        Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
c.         Sumber lain yang sah
H.      Struktur Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b) pengurus, dan (c) pengawas. Disamping itu juga ada Manager koperasi sebagai pelengkap pengurus koperasi yang dianggap memiliki peran penting dalam menjalankan roda perusahaan koperasi.
Hubungan tata kerja antar perangkat organisasi koperasi tersebut (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Manager) dapat digambarkan dalam suatu struktur organisasi seperti gambar berikut ini:

1.         Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang tercemin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurut pasal 23 UU No. 25 tahun 1992, tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah menetapkan :
-           Anggaran Dasar Koperasi
-           Kebijakan-kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan perusahaan koperasi.
-           Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus maupun pengawas.
-           Program kerja dan RAPB Koperasi, serta pengesahan Laporan Keuangan Koperasi.
-           Pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
-           Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), serta
-           Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.         Pengurus
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, sekaligus sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Rapat Anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No.25 tahun 1992, tugas pengurus meliputi :
-           Mengelola koperasi dan usahanya.
-           Menyusun program kerja dan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi.
-           Menyelenggaran rapat anggota.
-           Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Adapun wewengang dari pengurus meliputi :
-           Mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
-           Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
-           Melakukan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3.         Pengawas
Pengawas merupakan pemeriksa dan pengendali pelaksanaan kebijakan oleh pengurus. Tujuan utama pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas oleh pengurus, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari program kerja dan RAPB Koperasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Sesuai dengan pasal 39 UU No.25 tahun 1992, tugas pengawas adalah :
-           Melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
-           Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Sedangkan wewengang dari pengawas adalah :
-           Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
-           Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus, termasuk pengelola.
-           Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.         Manager
Manager pada dasarnya adalah orang yang ditunjuk dan diangkat oleh pengurus untuk memimpin perusahaan (bidang ekonomi) koperasi, serta mengelolanya bersama dengan karyawan. Menurut Hendrojogi (2000; 163), manager koperasi harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
-           Cakap dan memiliki technical skill, sehingga mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara phisikal.
-           Kreatif, sehingga mampu menciptakan metode-metode baru dan efisien dalam pekerjaan.
-           Memiliki pandangan jauh kedepan.
-           Memiliki jiwa kepemimpinan.
-           Memiliki kemampuan mengambil keputusan.
-           Memiliki sifat fleksibel.
-           Mampu bekerja sama dengan orang lain.

I.         Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:

J.        Keunggulan dan Kelemahan Koperasi
1.         Keunggulan Koperasi
Terdapat beberapa kelebihan dari sistem koperasi, yaitu :
a.         Koperasi lebih mengutamakan tujuan kesejahteraan anggotanya.
b.        Koperasi lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotanya.
c.         Koperasi mempunyai keanggotaan yang sifatnya sukarela dan terbuka.
d.    Setiap orang dapat dengan mudah menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
e.         Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama.
f.         Tidak ada perbedaan diantara para anggotanya sehingga terhindar dari diskriminasi.
g.    Bagian SHU yang diterima anggota didasarkan pada jasa yang diberikan masing-masing anggota.
h.        Tanggung jawab anggota sifatnya terbatas.
i.          Koperasi juga dapat berpotensi menjadi sebuah raksasa bisnis masa depan.
2.         Kelemahan Koperasi
Meskipun banyak sekali kelebihan koperasi, namun tentunya sistem perekonomian berupa koperasi ini tidak luput dari beberapa kekurangan dan kelemahan yang harus dicarikan solusinya, diantaranya adalah :
a.     Presentase tingkat kesadaran anggota koeprasi masih dibilang cukup rendah untuk memulai suatu usaha meningkatkan kualitas koperasi.
b.     Rendahnya kesadaran para anggota koperasi tersebut dapat menyebabkan sulitnya memilih pengurus koperasi yang profesional. Hal ini menyebabkan daya saing koperasi menajdi lebih rendang dibandingkan jenis badan usaha lainnya yang memang bertujuan murni untuk mencari profit. 











ARTIKEL TERKAIT :

No comments:

Post a Comment