KOPERASI
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian
koperasi yang lebih formal adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012
pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Koperasi didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945. Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus
tunduk pada aturan dalam Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya,
koperasi tidak bertujuan untuk menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai
keuntungan bersama. Hal ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.
Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI
No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah
sebagai berikut:
1.
Koperasi Konsumen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen
barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti
kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa. Bedanya,
keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain
itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya
juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.
Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen
barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi
anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan
koperasi peternak lebah menjual madu. Dengan bergabung dalam koperasi, para
produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil
produksinya dengan harga layak.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi
yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi
anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.
4.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam
jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.
Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus.
Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga
menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi
Serba Usaha (KSU).
C.
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia
akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur
dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat
anggota.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi.
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas
kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota.
2.
Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3.
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4.
Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus
diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
5.
Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang
sama antar sesama anggota.
6.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut
ketentuan dalam anggaran dasar
Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk
Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya
saat dia tidak lagi menjadi anggota.
D.
Prinsip Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa
karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka
berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak
bergabung dalam koperasi.
2.
Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan
pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak
bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan
diri dari posisinya.
3.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
koperasi
Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam
koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi
dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
4.
Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil.
Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar
juga. Begitu juga sebaliknya.
5.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan
independen
Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi
oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
6.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau
masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik,
sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
7.
Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain
dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional
dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan
koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi
perekonomian nasional.
E.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi tidak hanya untuk mencari keuntungan bagi
pengurus koperasi semata. Tujuan utama dari koperasi senantiasa menitikberatkan
pada kepentingan anggotanya, diantaranya adalah :
1.
Untuk produsen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk
menawarkan barang dan jasa dengan harga yang relatif tinggi.
2.
Untuk konsumen
Tujuannya adalah untuk menimbulkan suatu keinginan untuk
memperoleh barang berkualitas baik dengan harga yang lebih murah.
3.
Untuk Usaha Kecil
tujuan koperasi adalah untuk menimbulkan keinginan untuk
memperoleh modal usaha yang ringan dengan mengadakan suatu bentuk usaha
bersama.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 1992 tentang Koperasi,
tujuan koperasi adalah :
1.
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya
dan juga masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta dalam membangun tataran perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan tujuan nasional Indonesia yang dilandaskan pada
Pancasila dan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
F.
Fungsi Dan Peran Koperasi
Dalam setiap organisasi, tentunya terdapat fungsi dan peranan
tertentu. Begitu pula dengan organisasi berbentuk koperasi dimana perkoperasian
di Indonesia seharusnya mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut :
1.
Berperan aktif yang bertujuan untuk meningkatkan dan
memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi pada khususnya dan juga masyarakat
pada umumnya.
2.
Mengembangkan sekaligus membangun kemampuan dan potensi
anggota koperasi khususnya dan masyarakat umumnya guna meningkatkan
kesejahteraan di bidang perekonomian.
3.
Berusaha mewujudkan serta dapat pula mengembangkan
perekonomian nasional serta akan menjadi sebuah usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.
Memperkuat dan memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia
dalam upayanya menjaga ketahanan perekonomian nasional dimana koperasi adalah
salah satu soko gurunya.
G.
Modal Koperasi
Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal
digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa
didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar
(eksternal).
1.
Modal Internal Koperasi
Modal
internal terdiri dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar
sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil
selama masih menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan wajib
Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang
sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota
koperasi.
c.
Simpanan sukarela
Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya.
Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
d.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang
tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat
rapat anggota.
2.
Modal Eksternal Koperasi
Modal
Eksternal terdiri dari:
a.
Hibah
Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah
dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.
b.
Pinjaman
Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank,
untuk memenuhi kebutuhan modal.
c.
Sumber lain yang sah
H.
Struktur Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992
yang diberlakukan saat ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b) pengurus, dan
(c) pengawas. Disamping itu juga ada Manager koperasi sebagai pelengkap
pengurus koperasi yang dianggap memiliki peran penting dalam menjalankan roda
perusahaan koperasi.
Hubungan tata kerja antar perangkat organisasi koperasi
tersebut (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan Manager) dapat digambarkan
dalam suatu struktur organisasi seperti gambar berikut ini:
1.
Rapat
Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang
tercemin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut Rapat
Anggota Tahunan (RAT). Menurut pasal 23 UU No. 25 tahun 1992, tugas dan
wewenang Rapat Anggota adalah menetapkan :
-
Anggaran Dasar Koperasi
-
Kebijakan-kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan perusahaan koperasi.
-
Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus
maupun pengawas.
-
Program kerja dan RAPB Koperasi, serta pengesahan
Laporan Keuangan Koperasi.
-
Pengesahan pertanggung-jawaban pengurus dalam
melaksanakan tugasnya.
-
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), serta
-
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, sekaligus
sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Rapat
Anggota. Tugas dan wewenang pengurus telah ditetapkan dalam UU No. 25 tahun
1992. Sesuai dengan pasal 30 UU No.25 tahun 1992, tugas pengurus meliputi :
-
Mengelola koperasi dan usahanya.
-
Menyusun program kerja dan rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja (RAPB) Koperasi.
-
Menyelenggaran rapat anggota.
-
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
Adapun
wewengang dari pengurus meliputi :
-
Mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
-
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
-
Melakukan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggung-jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3.
Pengawas
Pengawas merupakan pemeriksa dan pengendali pelaksanaan
kebijakan oleh pengurus. Tujuan utama pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan
tugas oleh pengurus, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari program
kerja dan RAPB Koperasi yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Sesuai
dengan pasal 39 UU No.25 tahun 1992, tugas pengawas adalah :
-
Melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
-
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Sedangkan
wewengang dari pengawas adalah :
-
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
-
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari
pengurus, termasuk pengelola.
-
Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
4.
Manager
Manager pada dasarnya adalah orang yang ditunjuk dan diangkat
oleh pengurus untuk memimpin perusahaan (bidang ekonomi) koperasi, serta
mengelolanya bersama dengan karyawan. Menurut Hendrojogi (2000; 163), manager
koperasi harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
-
Cakap dan memiliki technical skill, sehingga mampu
memecahkan permasalahan sumber daya secara phisikal.
-
Kreatif, sehingga mampu menciptakan metode-metode baru
dan efisien dalam pekerjaan.
-
Memiliki pandangan jauh kedepan.
-
Memiliki jiwa kepemimpinan.
-
Memiliki kemampuan mengambil keputusan.
-
Memiliki sifat fleksibel.
-
Mampu bekerja sama dengan orang lain.
I.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang
sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan
pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah
untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.
Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai
minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu
daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat
yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu
daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang
berkedudukan di tingkat provinsi.
Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu
daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang
berkedudukan di tingkat nasional.
Struktur yang menggambarkan hubungan satu koperasi dengan
koperasi lainnya dapat dilihat pada gambar berikut:
J.
Keunggulan dan Kelemahan Koperasi
1.
Keunggulan Koperasi
Terdapat
beberapa kelebihan dari sistem koperasi, yaitu :
a.
Koperasi lebih mengutamakan tujuan kesejahteraan
anggotanya.
b.
Koperasi lebih mengutamakan pelayanan terhadap
anggotanya.
c.
Koperasi mempunyai keanggotaan yang sifatnya sukarela
dan terbuka.
d. Setiap orang dapat dengan mudah menjadi anggota koperasi
dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
e.
Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan
bersama.
f.
Tidak ada perbedaan diantara para anggotanya sehingga
terhindar dari diskriminasi.
g. Bagian SHU yang diterima anggota didasarkan pada jasa
yang diberikan masing-masing anggota.
h.
Tanggung jawab anggota sifatnya terbatas.
i.
Koperasi juga dapat berpotensi menjadi sebuah raksasa
bisnis masa depan.
2.
Kelemahan Koperasi
Meskipun banyak sekali kelebihan koperasi, namun tentunya
sistem perekonomian berupa koperasi ini tidak luput dari beberapa kekurangan
dan kelemahan yang harus dicarikan solusinya, diantaranya adalah :
a. Presentase tingkat kesadaran anggota koeprasi masih
dibilang cukup rendah untuk memulai suatu usaha meningkatkan kualitas koperasi.
b. Rendahnya kesadaran para anggota koperasi tersebut dapat
menyebabkan sulitnya memilih pengurus koperasi yang profesional. Hal ini
menyebabkan daya saing koperasi menajdi lebih rendang dibandingkan jenis badan
usaha lainnya yang memang bertujuan murni untuk mencari profit.
ARTIKEL TERKAIT :
ARTIKEL TERKAIT :
No comments:
Post a Comment