Tuesday, March 10, 2020

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) : Pengertian, Fungsi, Jenis, Ciri, Tujuan, Kelebihan dan Kekurangan


BADAN USAHA MILIK SWASTA (BUMS)





A.      Pengertian BUMS

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri yaitu suatu badan usaha yang modalnya dipunyai oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan pada badan usaha swasta asing yaitu suatu badan usaha yang modalnya dipunyai oleh masyarakat luar negeri.

B.       Fungsi Dan Peranan BUMS

            1.    Fungsi BUMS

a.         Untuk rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

b.         Untuk rekan dalam pengelolaan sumber daya

c.         Merupakan dinamisator dalam sebuah perekonomian masyarakat

d.        Untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat

            2.    Peranan (BUMS)

a.         Untuk Mitra BUMN

b.         Untuk Penambah produksi nasional

c.         Untuk membuka kesempatan kerja

d.        Untuk penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan nasional

e.         Untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.

f.          Untuk membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan.

C.      Ciri - Ciri BUMS

Badan Usaha Milik Swasta mempunyai ciri-ciri atau karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum yaitu sebagai berikut :

-      Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta

-      Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh sih pemegang perusahaan

-      Untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya

-      Dalam pembagian laba berdasarkan pada pemilik saham atau modal terbanyak

-      Sebuah Badan usaha yang mempunyai badan hukum

-      Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.

-      Para anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham

-      Bisa menjual saham melalui bursa efek

-      Modalnya bisa diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank maupun non bank.

             1.      Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Kepemilikan

a.         Usaha Badan Swasta Perseorangan

-           Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan

-           Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya

-           Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan

-           Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan

b.        Usaha Badan Swasta Persekutuan

-           Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih

-           Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan

-           Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu

-           Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama

            2.      Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Fungsinya

a.         Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut

b.         Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat

c.         Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia

d.        Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia

e.         Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

            3.      Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan

a.         PermodalannyaKeseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha

b.         Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank

c.         Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek

d.        Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan

e.         Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha

f.          Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang

D.      Tujuan BUMS

BUMS didirikan tentu memiliki suatu tujuan, tujuan utama dibentuknya BUMS adalah untuk meraih keuntungan dan mengembangkan modal yang dimiliki.

Semakin berkembang modal yang dimiliki BUMS maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh.

Tujuan lain didirikannya BUMS yaitu untuk mengembangkan usahanya untuk menjadi lebih besar sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan didirikannya BUMS sebagai berikut:

1.    Mengembangkan usahanya agar menjadi lebih besar dan dapat membuka cabang yang baru

2.    Mengembangkan modal yang ada sehingga dapat menanam saham diberbagai perusahaan lain guna melakukan kerja sama yang saling menguntungkan

3.    Membuka lowongan pekerjaan baru untuk membantu mengurangi jumlah pengangguran

4.    Memperoleh keuntungan dengan seoptimal mungkin.

E.       Jenis Jenis BUMS

Jenis perusahaan swasta ada 3 (tiga), yaitu:

1.         Perusahaan Swasta Nasional

Sebuah perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri misalnya swasta nasional contoh perusahaan swasta nasional adalah PT. Djarum, PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group, dll.

2.         Perusahaan Swasta Asing

Sebuah perusahaan yang modal usahanya yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri misalnya dari Jepang menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia contoh perusahaan swasta asing adalah PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dll.

3.         Perusahaan Swasta Campuran

Sebuah bentuk koorporasi perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional ( dalam negeri ) dan pengusaha dari luar negeri. Contoh perusahaan campuran multinasional adalah PT. AL AXIATA Group.

F.       Bentuk Bentuk BUMS

1.         Perusahaan Perseorangan

Dalam arti perusahaan perseoranganyaitu suatu badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan sih pemilik perusahaan.

a.        Kelebihan atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan

-           Gampang didirikan

-           Organisasi yang sederhana dan mudah karena kegiatan relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil

-           Pemilik mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya

-           Keuntungan berada pada satu orang yakni si pemilik perusahaan

-           Mempunyai Pajak yang rendah

-           Kerahasiaan pada perusahaan lebih terjamin

-           Dalam Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain

b.        Kelemahan atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan

-           Mempunyai modal yang terbatas

-           Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh sih pemilik perusahaan

-           Kerugian ditanggung sendiri oleh sih pemilik perusahaan

-           Kualitas dalam manajerial dan pekerja terbatas

2.         Firma (fa)

Firma merupakan suatu persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi suatu keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota mempunyai tanggung jawab yang sama pada perusahaan.

a.        Kelebihan atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)

-           Mempunyai modal dengan jumlah yang besar

-           Kemampuan dalam Manajemen nya lebih besar

-           Dalam pendirian relatif mudah

-           Status badan usaha yang jelas karena dalam kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri

-           Dalam Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama

-           Pengambilan sebuah kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh suatu lembaga keuangan (bank)

-           Pengelolaan perusahaan bisa dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota.

b.        Kelemahan atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa)

-           Dalam pengambilan keputusan atau suatu kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah

-           Perusahaan dikatakan bubar bila terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia

-           Bila salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.

3.         Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer merupakan suatu persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer ini dikenal dengan dua sekutu yakni : sekutu aktif/sekutu komplementer dan sekutu pasif/sekutu komanditer. Sekutu aktif yaitu sekutu yang mempunyai hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan pada sekutu pasif yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal

a.        Kelebihan atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)

-           Mudah dalam proses pendirian

-           Kebutuhan dalam modal lebih terjamin dan terpenuhi

-           Cenderung lebih gampang mendapatkan kredit

-           Sebagai tempat untuk menanamkan suatu modal karena sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya

-           Kemampuan dalam manajemen lebih besar

-           Pimpinan perusahaan bisa terdiri dari satu orang atau lebih

-           Kekayaan pribadi terpisah dengan kekayaan perusahaan

-           Dalam pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam

b.        Kelemahan atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

-           Kelangsungan dalam hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan

-           Bisa terjadi selisih paham antar pemilik

4.         Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT mempunyai kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.

a.        Kelebihan atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)

-           Mudahnya dalam pengalihan kepemilikan

-           Kebutuhan terhadap sebuah pengembangan modal terjamin dan terpenuhi

-           Kelangsungan sebuah perusahaan lebih terjamin

-           Mudah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain

b.        Kelemahan atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

-           Biaya pembentukan yang relatif tinggi

-           Dalam pembayaran pajak besar

-           Sulit menjaga sebuah rahasia perusahaan

-           Dalam proses pendirian perusahaan yang panjang.

G.      Kelebihan dan Kekurangan BUMS

  1. Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

a.         Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola

b.         Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah

c.         Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)

d.        Sebagai penyedia barang dan jasa

e.         Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola umumnya juga pemilik

f.          Banyak menampung tenaga kerja

  1. Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

a.     Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak memperhatikan lingkungan

b.     Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman

c.   Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh

d.     Menimbulkan persaingan tidak sehat
            e.    Mengalirnya devisa ke luar negeri.







ARTIKEL TERKAIT :



No comments:

Post a Comment