BADAN USAHA
MILIK SWASTA (BUMS)
A.
Pengertian BUMS
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari
pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau
beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta
dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
Badan usaha swasta dalam negeri yaitu suatu badan usaha yang modalnya
dipunyai oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan pada badan usaha swasta asing
yaitu suatu badan usaha yang modalnya dipunyai oleh masyarakat luar
negeri.
B. Fungsi Dan
Peranan BUMS
1.
Fungsi BUMS
a.
Untuk rekan kerja pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
b.
Untuk rekan dalam pengelolaan sumber daya
c.
Merupakan dinamisator dalam sebuah perekonomian
masyarakat
d.
Untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat
2.
Peranan (BUMS)
a.
Untuk Mitra BUMN
b.
Untuk Penambah produksi nasional
c.
Untuk membuka kesempatan kerja
d.
Untuk penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan
nasional
e.
Untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan dan
mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
f.
Untuk membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan
pendapatan.
C.
Ciri - Ciri BUMS
Badan Usaha Milik Swasta mempunyai ciri-ciri atau
karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum yaitu
sebagai berikut :
-
Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak
swasta
-
Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional
oleh sih pemegang perusahaan
-
Untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
-
Dalam pembagian laba berdasarkan pada pemilik saham
atau modal terbanyak
-
Sebuah Badan usaha yang mempunyai badan hukum
-
Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang
atau berkelompok.
-
Para anggota mempunyai hak suara sesuai dengan
jumlah modal/saham
-
Bisa menjual saham melalui bursa efek
-
Modalnya bisa diperoleh dari lembaga keuangan, baik
itu bank maupun non bank.
1.
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan
Kepemilikan
a.
Usaha Badan Swasta Perseorangan
-
Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan
-
Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang
mengatur segala usahanya
-
Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan
perseorangan
-
Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah
pemilik secara perseorangan
b.
Usaha Badan Swasta Persekutuan
-
Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih
-
Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian
persekutuan
-
Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada
pengurusan sekutu
-
Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan
untuk mencapai keuntungan bersama
2.
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan
Fungsinya
a.
Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh
keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
b.
Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan
barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat
c.
Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian
indonesia
d.
Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia
e.
Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
3.
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan
a.
PermodalannyaKeseluruhan
modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
b.
Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank
maupun non bank
c.
Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
d.
Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya
ditahan
e.
Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha
f.
Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang
panjang
D.
Tujuan BUMS
BUMS didirikan
tentu memiliki suatu tujuan, tujuan utama dibentuknya BUMS adalah untuk meraih
keuntungan dan mengembangkan modal yang dimiliki.
Semakin
berkembang modal yang dimiliki BUMS maka semakin banyak keuntungan yang
diperoleh.
Tujuan lain
didirikannya BUMS yaitu untuk mengembangkan usahanya untuk menjadi lebih besar
sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru.
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan didirikannya BUMS sebagai
berikut:
1.
Mengembangkan usahanya agar
menjadi lebih besar dan dapat membuka cabang yang baru
2.
Mengembangkan modal yang ada
sehingga dapat menanam saham diberbagai perusahaan lain guna melakukan kerja
sama yang saling menguntungkan
3.
Membuka lowongan pekerjaan baru
untuk membantu mengurangi jumlah pengangguran
4.
Memperoleh keuntungan dengan
seoptimal mungkin.
E.
Jenis Jenis BUMS
Jenis perusahaan swasta ada 3
(tiga), yaitu:
1.
Perusahaan Swasta Nasional
Sebuah perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat
lokal dari dalam negeri misalnya swasta nasional contoh perusahaan swasta
nasional adalah PT. Djarum, PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro
Group, dll.
2.
Perusahaan Swasta Asing
Sebuah perusahaan yang modal usahanya yang modal usahanya berasal
dari pihak masyarakat luar negeri misalnya dari Jepang menanamkan modal serta
implementasi perusahaannya di Indonesia contoh perusahaan swasta asing adalah
PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dll.
3.
Perusahaan Swasta Campuran
Sebuah bentuk koorporasi perusahaan yang modal usahanya
didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional ( dalam negeri ) dan
pengusaha dari luar negeri. Contoh perusahaan campuran multinasional adalah PT.
AL AXIATA Group.
F. Bentuk
Bentuk BUMS
1.
Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseoranganyaitu suatu badan usaha yang
modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang
merupakan sih pemilik perusahaan.
a.
Kelebihan atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan
-
Gampang didirikan
-
Organisasi yang sederhana dan mudah karena
kegiatan relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
-
Pemilik mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya
-
Keuntungan berada pada satu orang yakni si pemilik
perusahaan
-
Mempunyai Pajak yang rendah
-
Kerahasiaan pada perusahaan lebih terjamin
-
Dalam Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu
persetujuan orang lain
b.
Kelemahan atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan
-
Mempunyai modal yang terbatas
-
Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha
perseorangan ditanggung sendiri oleh sih pemilik perusahaan
-
Kerugian ditanggung sendiri oleh sih pemilik perusahaan
-
Kualitas dalam manajerial dan pekerja terbatas
2.
Firma (fa)
Firma merupakan suatu persekutuan dua orang atau lebih
dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi suatu
keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota
mempunyai tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
a.
Kelebihan atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)
-
Mempunyai modal dengan jumlah yang besar
-
Kemampuan dalam Manajemen nya lebih besar
-
Dalam pendirian relatif mudah
-
Status badan usaha yang jelas karena dalam kepemilikan
akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
-
Dalam Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
-
Pengambilan sebuah kredit lebih besar dan mudah karena
dipercaya oleh suatu lembaga keuangan (bank)
-
Pengelolaan perusahaan bisa dibagi-bagi sesuai dengan
kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota.
b.
Kelemahan atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma
(fa)
-
Dalam pengambilan keputusan atau suatu kebijakan kurang
cepat karena menunggu musyawarah
-
Perusahaan dikatakan bubar bila terdapat anggota yang
mengundurkan diri atau meninggal dunia
-
Bila salah satu anggota membuat kerugian, maka
anggota lain ikut menanggungnya.
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer merupakan suatu persekutuan dua
atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan
sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer ini
dikenal dengan dua sekutu yakni : sekutu aktif/sekutu komplementer dan
sekutu pasif/sekutu komanditer. Sekutu aktif yaitu sekutu yang mempunyai
hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan pada sekutu pasif
yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal
a.
Kelebihan atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)
-
Mudah dalam proses pendirian
-
Kebutuhan dalam modal lebih terjamin dan terpenuhi
-
Cenderung lebih gampang mendapatkan kredit
-
Sebagai tempat untuk menanamkan suatu modal karena
sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya
-
Kemampuan dalam manajemen lebih besar
-
Pimpinan perusahaan bisa terdiri dari satu orang
atau lebih
-
Kekayaan pribadi terpisah dengan kekayaan
perusahaan
-
Dalam pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada
besarnya modal yang ditanam
b.
Kelemahan atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
-
Kelangsungan dalam hidup tidak menentu, karena banyak
bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan
perusahaan
-
Bisa terjadi selisih paham antar pemilik
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan suatu badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas
saham-saham. PT mempunyai kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar
melalui penerbitan saham.
a.
Kelebihan atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
-
Mudahnya dalam pengalihan kepemilikan
-
Kebutuhan terhadap sebuah pengembangan modal terjamin
dan terpenuhi
-
Kelangsungan sebuah perusahaan lebih terjamin
-
Mudah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepada orang lain
b.
Kelemahan atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
-
Biaya pembentukan yang relatif tinggi
-
Dalam pembayaran pajak besar
-
Sulit menjaga sebuah rahasia perusahaan
-
Dalam proses pendirian perusahaan yang panjang.
G.
Kelebihan dan Kekurangan BUMS
- Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
a.
Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal
juga kadang kala menjadi pengelola
b.
Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah
c.
Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto
(PDB)
d.
Sebagai penyedia barang dan jasa
e.
Cepat dalam mendapatkan modal karena dalam pengelola
umumnya juga pemilik
f.
Banyak menampung tenaga kerja
- Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
a. Terlalu mementingkan laba sehingga sering kali tidak
memperhatikan lingkungan
b. Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman
c. Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen
perusahaan dengan para serikat buruh
d. Menimbulkan persaingan tidak sehat
e. Mengalirnya devisa ke luar negeri.ARTIKEL TERKAIT :
No comments:
Post a Comment