Sunday, March 22, 2020

PERSEROAN TERBATAS (PT) : Pengertian, Ciri, Tujuan Jenis, Organ, Kelebihan dan Kekurangan



PERSEROAN TERBATAS (PT)


A.      Pengertian PT / Perseroan Terbatas
PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.
B.       Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Karakteritik suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha tersebut termasuk PT atau tidak. Mengacu pada pengertian PT di atas, berikut ini adalah ciri-ciri perseroan terbatas:
1.         Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
2.         Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
3.         Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
4.         Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
5.         Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
6.         Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
7.         Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
8.         Perusahaan dipimpin oleh direksi.
C.      Tujuan Perseroan Terbatas (PT)
Untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas sebuah saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri dalam persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
D.      Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum ada tiga jenis Perseroan Terbatas (PT) dimana masing-masing jenis PT memiliki keunikan tersendiri. Adapun beberapa jenis PT adalah sebagai berikut:
1.         PT Terbuka
Perseroan Terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang go-publik karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).
Beberapa contoh PT terbuka diantaranya:
-           PT. Bank Bank Central Asia Tbk
-           PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
-           PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
-           Dan lain-lain
2.         PT Tertutup
PT tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja.
Beberapa contoh PT tertutup adalah:
-           Salim Group
-           Bakrie Group
-           Sinar Mas Group
-           Lippo Group
3.         PT Kosong
PT kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Beberapa contoh PT kosong adalah:
-           PT Sarana Rekatama Dinamika
-           PT Asian Biscuit
-           PT Adam Air
-           PT Semen Kupang
-           PT Bayur Air
4.         PT Domestik
PT domestik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan suatu kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi sebuah aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
Contoh Perseroan Terbatas yang bersifat domestik yakni sebagai berikut :
-           PT. Bank Central Asia, Tbk;
-           PT. Bank Nagari;
-           PT. Gudang Garam, Tbk;
-           PT. Indosiar Visual Mandiri, Tbk.
5.         PT Perseorangan
PT perseorangan merupakan suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
Contoh PT Perseorangan diantaranya adalah:   
-           PT. Garuda Indonesia Air Lines
-           PT. Pertamina
-           PT. Tambang Bukit Asam
-           PT PELNI.
6.         PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing yaiu suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut. Tapi bila ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayah negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi sebuah peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI. Contoh   :   PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia.
E.       Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
1.         Modal Dasar
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
2.         Modal Ditempatkan
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
3.         Modal Disetorkan
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
F.       Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
1.         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan
2.         Komisaris
Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
3.         Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
4.         Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G.      Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian CV di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas:
1.         Kelebihan Perseroan Terbatas
-     Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
-            Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
-           Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
-       Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam  mendapatkan tambahan modal.
-         Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.
2.         Kekurangan Perseroan Terbatas
-           Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
-       Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
-           Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
              -      Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.






ARTIKEL TERKAIT :
 

KOPERASI
YAYASAN

 

No comments:

Post a Comment