PERSEROAN
TERBATAS (PT)
A.
Pengertian PT / Perseroan
Terbatas
PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan
hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Saham-saham
yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan
sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan
pembubaran perusahaan.
Pengertian
PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang
melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para
pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.
B.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Karakteritik
suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha
tersebut termasuk PT atau tidak. Mengacu pada pengertian PT di atas, berikut
ini adalah ciri-ciri perseroan terbatas:
1.
Pendirian PT bertujuan untuk
mencari keuntungan (profit oriented).
2.
Perseroan Terbatas memiliki
fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
3.
Modal Perseroan Terbatas
berasal dari saham-saham dan obligasi.
4.
Perseroan Terbatas tidak
mendapatkan fasilitas dari negara.
5.
Kekuasaan tertinggi pada
Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
6.
Pemilik saham memiliki
tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
7.
Keuntungan yang didapatkan
oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
8.
Perusahaan dipimpin oleh
direksi.
C.
Tujuan Perseroan
Terbatas (PT)
Untuk menjalankan
suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas sebuah saham-saham,
yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta dalam mengambil satu saham
atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama
bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri
dalam persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang
semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan).
D.
Jenis-Jenis Perseroan
Terbatas (PT)
Secara umum
ada tiga jenis Perseroan Terbatas (PT) dimana masing-masing jenis PT memiliki
keunikan tersendiri. Adapun beberapa jenis PT adalah sebagai berikut:
1.
PT Terbuka
Perseroan
Terbatas terbuka disebut juga dengan PT yang go-publik karena penanaman
modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak
melalui pasar modal (go public).
Beberapa
contoh PT terbuka diantaranya:
-
PT. Bank Bank Central Asia
Tbk
-
PT. Telekomunikasi Indonesia
(Persero) Tbk
-
PT. Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk
-
Dan lain-lain
2.
PT Tertutup
PT tertutup
adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-sahamnya
kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja,
misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja.
Beberapa
contoh PT tertutup adalah:
-
Salim Group
-
Bakrie Group
-
Sinar Mas Group
-
Lippo Group
3.
PT Kosong
PT kosong
adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya,
namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Beberapa
contoh PT kosong adalah:
-
PT Sarana Rekatama Dinamika
-
PT Asian Biscuit
-
PT Adam Air
-
PT Semen Kupang
-
PT Bayur Air
4.
PT Domestik
PT domestik
yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan
suatu kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi sebuah aturan-aturan yang
berlaku di wilayah negara RI.
Contoh
Perseroan Terbatas yang bersifat domestik yakni sebagai berikut :
-
PT. Bank Central Asia, Tbk;
-
PT. Bank Nagari;
-
PT. Gudang Garam, Tbk;
-
PT. Indosiar Visual Mandiri,
Tbk.
5.
PT Perseorangan
PT
perseorangan merupakan suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah
dikeluarkan hanya dipunyai oleh satu orang saja. Orang yang
mempunyai saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang
tersebut akan mempunyai kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai
wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
Contoh PT Perseorangan
diantaranya adalah:
-
PT. Garuda Indonesia Air
Lines
-
PT. Pertamina
-
PT. Tambang Bukit Asam
-
PT PELNI.
6.
PT Asing
Perseroan
Terbatas atau PT asing yaiu suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan
di luar negri atau negara lain dengan mematuhi suatu peraturan yang berlaku di
negara tersebut. Tapi bila ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas
di wilayah negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus
mematuhi bentuk PT sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi
sebuah peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI. Contoh : PT.
Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia.
E.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor.
1.
Modal Dasar
Modal Dasar merupakan
keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat
dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil
perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam
batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat
berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
2.
Modal Ditempatkan
Modal Ditempatkan adalah
kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan.
Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya
disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang
sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
3.
Modal Disetorkan
Modal Disetor adalah
Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar
disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar
menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus
telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
F.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran
suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut
memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
1.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan
tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di
serahkan kepada Direksi maupun Dewan
2.
Komisaris
Komisaris. Wewenang
tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan
dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan
laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan
mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta
penetapan pembubaran perseroan.
3.
Direksi
Direksi adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan
dan tujuan Perseroan serta
mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas
menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan
tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam
menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
4.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam
menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa
pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan.
Sesuai kewenangannya tersebut,
Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
G.
Kelebihan dan Kekurangan
Perseroan Terbatas (PT)
Semua jenis
badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan
pengertian CV di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan
Perseroan Terbatas:
1.
Kelebihan Perseroan Terbatas
-
Perseroan Terbatas merupakan
badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi
pergantian pemilik.
-
Para pemilik saham hanya
bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
-
Pemindahan saham dari satu
pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
- Perseroan Terbatas dapat
memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan
modal.
-
Sumber-sumber modal Perseroan
Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan
efisien.
2.
Kekurangan Perseroan Terbatas
-
Pendirian Perseroan Terbatas
membutuhkan biaya yang cukup besar.
- Proses pendirian Perseroan
Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
-
Sebagian pemegang saham
sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang
didapatkan.
- Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena
merupakan salah satu subjek pakak.ARTIKEL TERKAIT :
KOPERASI
YAYASAN
No comments:
Post a Comment