BADAN USAHA
MILIK NEGARA (BUMN)
A.
Pengertian BUMN
BUMN adalah suatu badan usaha dimana modalnya dimiliki
oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.
BUMN adalah termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
secara nasional. BUMN didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Beberapa sektor yang dinaungi BUMN diantaranya seperti sektor
perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi,
listrik, konstruksi, keuangan dan lainnya.
B.
Maksud dan Tujuan BUMN
Seperti yang disebutkan dalam pengertian BUMN di atas, secara
umum maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa tujuan pendirian BUMN:
- Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional
- Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN
- Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN
- Bertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
- Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi
- Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
C.
Fungsi BUMN
Seperti yang sudah dijelaskan dalam pengertian BUMN / Badan
Usaha Milik Negara dimana badan usaha ini dinaungi secara langsung oleh
pemerintah, maka memiliki peranan besar yang tidak hanya untuk mensejahterakan
masyarakat saja namun juga untuk meningkatkan pendapatan negara.
Berikut beberapa fungsi BUMN di Indonesia:
1.
BUMN menyediakan produk-produk barang dan jasa yang
bernilai ekonomis yang tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta.
2.
BUMN menjadi alat pemerintah Indonesia untuk mengelola
dan menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
3.
Sebagai badan usaha yang menyediakan layanan untuk
masyarakat terutama untuk menyediakan barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan
orang banyak.
4.
Menjadi pelopor sektor-sektor ekonomi yang belum
diminati oleh pihak swasta.
5.
BUMN tidak hanya menyediakan lapangan kerja yang tinggi,
namun juga bisa menambah pendapatan negara.
6.
Mendorong pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro.
7.
Meningkatkan dan mendorong aktivitas masyarakat di
berbagai lapangan usaha.
D.
Jenis-Jenis BUMN
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI No. 19 Tahun
2003 yang tidak hanya membahas pengertian BUMN saja namun juga dijelaskan
bentuk-bentuk BUMN di
Indonesia. BUMN dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan
(Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
Berikut penjelasan dari bentuk-bentuk BUMN tersebut:
1.
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Jenis BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal 51%
dari total modal badan usaha dimana sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan
ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana sebagian besar
sahamnya harus dimiliki oleh Negara.
Meskipun umumnya Persero didirikan karena, adanya usul dari
presiden, namun dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pekerja atau pegawai di Persero
merupakan pegawai negeri yang bertanggung jawab langsung terhadap negara.
a.
Ciri-Ciri BUMN Perseroan
-
Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri
-
Modalnya dalam bentuk saham
-
Pemimpinnya berupa direksi
-
Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
-
Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil
-
Tidak mendapat fasilitas dari negara
-
Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
-
Tujuan utamanya adalah mendapatkan laba
b.
Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan
-
PT Pertamina
-
PT Balai Pustaka
-
PT Garam
-
PT Pindad
-
PT Kereta Api Indonesia
-
PT Garuda Indonesia
-
PT Kimia Farma Tbk
-
PT Krakatau Steel Tbk
-
PT Adhi Karya Tbk
-
PT Perusahaan Listrik Negara
-
Dan lain-lain
2.
Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero, Badan Usaha Umum memiliki modal yang
sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan
saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Namun, dalam visi dan misinya, Perum memiliki tujuan untuk
melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun
modal berasal dari negara, namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.
a.
Ciri-Ciri BUMN Perum
-
Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
-
Pemimpin berupa direksi atau direktur
-
Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak
-
Pengelolaan modal dari pemerintah terpisah dari kekayaan
negara
-
Modal dalam bentuk obligasi atau saham bagi perusahaan go
public
-
Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak
swasta
b.
Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum
-
Perum Damri
-
Perum Pegadaian
-
Perum Balai Pustaka
-
Perum Bulog
-
Perum Jasatirta
-
Perum Antara
-
Perum Peruri
-
Perum Perumnas
-
Dan lain-lain
E.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Sama halnya dengan bentuk badan usaha lainnya, BUMN juga
memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Mengacu pada pengertian BUMN di
atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan BUMN.
1.
Kelebihan BUMN
-
BUMN menguasai berbagai sektor yang vital bagi kehidupan
masyarakat Indonesia
-
BUMN mendapat jaminan dan dukungan dari negara
-
Permodalan BUMN berasal dari negara
-
Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
-
BUMN menjadi sumber pendapatan negara
2.
Kekurangan BUMN
-
Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN seringkali
tidak efisien
-
Manajemen BUMN sekarang ini terlihat kurang profesional
-
BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor
vital
-
Pengelolaan BUMN seringkali terhambat dengan
peraturan-peraturan yang mengikat
-
BUMN sulit mendapatkan keuntungan bahkan seringkali
merugi.
ARTIKEL TERKAIT :
ARTIKEL TERKAIT :
No comments:
Post a Comment