Friday, May 1, 2020

Fikih : Dhaman dan Kafalah



DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
B.       Rumusan masalah
C.      Tujuan penulisan
BAB II PEMBAHASAN
      A.    Dhaman
1.      Pengertian Dhaman
2.      Dasar Hukum Dhaman
3.      Syarat dan Rukun Dhamman
      B.     Kafalah
1.      Pengertian Kafalah
2.      Dasar Hukum Kafalah
3.      Syarat dan Rukun Kafalah
4.      Macam-macam Kafalah
5.      Berakhirnya Kafalah
      C.    Hikmah  Dhaman dan Kafalah
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat berdiri sendiri, tetapi selalu mebutuhkan bantuan orang lain, baik untuk memenuhi kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.
Setiap manusia pada dasarnya saling membutuhkan bantuan dari sesamanya dalam berbagai pekerjaan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kehidupannya, dalam arti manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari orang lain. Dalam agama Islam pada hal tolong-menolong sudah ada aturannya yaitu tolong-menolong dalam hal kebaikan.
Islam merupakan agama yang lengkap dengan segala perbuatannya, baik yang berhubungan dengan sesama manusia maupun yang berhubungan dengan Sang pencipta-Nya yaitu Allah SWT. sejalan dengan itu, hukum Islam disyariatkan untuk mengatur segala perbuatan dan tingkah laku manusia di muka bumi dalam rangka mencari ridha Allah SWT, sehingga semua urusan manusia diatur dengan ketentuan hukum yang jelas dan pasti. Ketentuan syara’ yang berkenaan dengan hak-hak adami manusia itu harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggungjawab.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, yang menjadi fokus pembahasan penulis dalam makalah ini adalah mengenai dhaman dan kafalah.
B.       Rumusan Masalah
1.         Apa Pengertian Dhaman dan Kafalah?
2.         Apa dasar hukum Dhaman dan Kafalah?
3.         Apa saja syarat dan rukun Dhaman dan Kafalah?
4.         Apa saja hikmah Dhaman dan Kafalah?
C.      Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui :
1.         Pengertian Dhaman dan Kafalah
2.         Dasar hukum Dhaman dan Kafalah
3.         Syarat dan rukun Dhaman dan Kafalah
4.         Hikmah Dhaman dan Kafalah











BAB II
PEMBAHASAN

A.      Dhaman
             1.    Pengertian Dhaman
Dhaman dari segi bahasa berarti tangungan atau jaminan. Dhammandari segi istilah adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.
             2.   Dasar Hukum Dhaman
Dhaman hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.
Firman Allah Swt. QS Yusuf ayat 72
(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ  
Artinya : Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

Sabda Rosulullah SAW :
Penghutang hendaklah mengembalikan pinjamannya dan penjamin hendaklah membayar” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Sesungguhnya ada jenazah yang dibawa ke hadapan Nabi saw. lalu para sahabat berkata:”Ya Rasulullah kami mohon jenazah ini dishalatkan!”, Tanya Nabi: “Adakah harta pusaka yang ditinggalkan?”, Jawab sahabat:”Tidak”, lalu Nabi Tanya lagi:”Apakah ia punya hutang?”, jawab sahabat:”Punya, ada tiga dinar”, kemudian Nabi bersabda:” Shalatkan temanmu itu!”, lantas Abu Qatadah ra. berkata:”Ya Rasulullah, Shalatkanlah ia dan saya yang menjamin hutangnya!”. Kemudian Nabi saw. menshalatkannya” (HR Bukhori)
            3.      Syarat dan Rukun Dhamman
Rukun Dhamman antara lain:
a.         Penjamin (damin)
b.         Orang yang dijamin hutangnya (mahmu ‘anhu)
c.         Penagih yang mendapat jaminan
d.        Lafal atau ikrar
Adapun syarat dhaman antara lain:
a.         Syarat penjamin adalah :
1)        Dewasa (baligh)
2)        Berakal (tidak gila atau waras)
3)        Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)
4)        Orang yang diperbolehkan membelanjakan hartanya
5)        Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin
b.         Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta
c.         Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin
d.        Syarat harta yang dijamin antara lain:
1)        Diketahui jumlahnya
2)        Diketahui ukurannya
3)        Diketahui kadarnya
4)        Diketahui keadaannya
5)        Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.
e.         Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.
B.       Kafalah
1.    Pengertian Kafalah
Kafalah menurut bahasa berarti menanggung.
Firman Allah Swt. Dalam Q.S Ali  Imran ayat 37 :
 
“......Dan Dia (Allah) menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)”
Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
Sedangkan menurut Abdul Rahman Ghazaly dkk, Kafalah menurut istilah didefinisikan oleh ulama sebagai berikut:
a.         Menurut Hasby Ash Shiddiqie
“Menggabungkan Dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan”
b.         Menurut Madzhab Syafi’i
“Akad yang menetapkan hak pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghaadirkannya.”
c.         Menurut Hanafiyah
“Proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggung ashiil dalam tuntutan /permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan”.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kafalah/dhamman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk memenuhi kewajiban baik berupa hutang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
2.    Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum kafalah Kafalah disyaratkan Allah SWT, terbukti dengan firman-Nya, dalam Q.S yusuf ayat 72 : dan siapa yang dapat mengembalikan piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya".
Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan, “Bahwa Nabi SAW. Pernah menjamin sepuluh dinar dari seseorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan, maka hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih” (HR.Ibnu Majah).
Serta Sabda Rasulullah SAW :
“Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
3.    Syarat dan Rukun Kafalah
Di dalam buku fiqih muamalat karya Abdul Rohman dkk, adapun syarat dan rukun kafalah diantaranya :
a.         Kafiil, yang dimaksud adalah orang yang berkewajiban melakukan tanggungan (makhful bihi). Orang yang bertindak sebagai kafiil diisyaratkan adalah orang yang dewasa(baligh), berakal, berhak penuh untuk bertindak dalam urusan hartanya, dan rela dengan kafalah. Kafiil tidak boleh orang gila dan juga anak kecil. Sekalipun ia telah dapat membedakan sesuatu (tamyiz). Kafiil juga dapat disebut dhamin (orang yang menjamin), zaim (penanggung jawab), hamiil (orang yang menanggung beban berat) atau qobiil (orang yang menerima).
b.         Makful anhu (ashiil), yaitu orang yang berhutang. Yaitu orang yang ditangggung. Tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran, dan kerelaannya dengan kafalah.
c.         Makhful lahu, yaitu orang yang memberi hutang (berpiutang). Disyaratkan diketahui dan dikenal oleh orang yang menjamin. Hal ini supaya lebih mudah dan disipln.
d.        Makhful bihi, yaitu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya ditanggung (ashiil/makhful anhu).
e.         Lafadz, yaitu lafal yang menunjukkan arti menjamin.
Dijelaskan oleh sayyid sabikh bahwa kafalah dapat dinyatakan sah dengan melakukan lafal sebagai berikut : “aku menjamin si A sekarang”, “aku tanggung atau aku jamin atau “aku tanggulangi atau aku sebagai penanggung untukmu”, atau penjamin atau hakmu padaku atau aku berkewajiban”. Semua ucapan ini dapa dijadikan sebagai pernyataan kafalah.
Apabila lafadz kafalah telah dinyatakan maka hal itu mengikat kepada utang yang akan diselesaikan. Artinya, utang tersebut wajib dilunasi oleh kafiil secara kontan atau kredit. Jika utang itu harus dibayar kontan si kafiil dapat minta syarat penundaan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dibenarkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh ibnu majah dari ibnu abas bahwa nabi SAW., menanggung sepuluh dinar yang diwajibakan membayarnya selama satu bulan, beliau melakukannya.
Menurut mazhab Hanafi bahwa rukun kafalah adalah satu, yaitu ijab dan qabul (al-Jaziri,1969:226).
Sedangkan menurut para ulama yang lain bahwa rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut :
a.         Dhamin, Kafil atau Zaim, yaitu orang yang menjamin, dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b.         Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
c.         Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
d.        Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
e.         Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara
4.    Macam-macam Kafalah
Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta. Kafalah  jiwa  dikenal  pula  dengan  sebutan  dhammul  wajhi  (tanggungan muka), yaitu adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makful lahu). Seperti ucapan :”Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, seperti menanggung / mengganti dari had zina, mencuri dan qishas.
5.    Berakhirnya Kafalah
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya.
C.      Hikmah  Dhaman dan Kafalah
Hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:
1.    Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.
2.    Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela.
3.    Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.

Sedangkan Hikmah dhaman sebagai berikut:
1.    Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).
2.    Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang
3.    Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan
4.    Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT.


BAB III
KESIMPULAN


Dari beberapa penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Dhammandari segi istilah adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Sedangkan Kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
Hukum dhamman boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.Rukun Dhamman antara lain:Penjamin (damin), Orang yang dijamin hutangnya (mahmu ‘anhu), Penagih yang mendapat jaminan, Lafal atau ikrar.
Dengan adanya kafalah  hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.Sedangkan Hikmah dhaman sebagai berikut:Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan.Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt.




 

DAFTAR PUSTAKA


Buku Siswa Fiqih Kurikulum 2013 Madrasah Aliyah  Kelas 10.pdf
http://nuranifitriana1998.blogspot.co.id/2014/04/makalah-dhaman.htm
http://syafrudinarief.blogspot.co.id/2013/04/telaah-fiqh-wakalah-sulhu-dhaman-dan.html.
Rahman, Abdul. Ghazaly dkk. 2012. Fiqih Muamalat. Jakarta: kencana Prenada media grup.
http://agenmakalah.blogspot.com/2016/09/makalah-tentang-dhaman-dan-kafalah.html
http://mtutialliatul.blogspot.com/2016/05/dhamman-dan-kafalah.html

No comments:

Post a Comment